Pertanyaan; Apabila dibacakan Al Qur’an, apakah pahalanya sampai kepada si mayyit?
Asy-Syaikh Muqbil Al Wadi’i -Rahimahullah Menjawab:
Tidak sampai, dan ini adalah pendapat Al Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (Qs. An-Najm (39);53). Dan juga hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari hadist Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda, “Apabila
anak adam meninggal dunia terputuslah amalannya kecuali dari tiga
perkara; sedekah jariyah, atau anak yang shalih yang mendoakannya, atau
ilmu yang bermanfaat”.
Apabila
anak adam meninggal dunia terputuslah amalannya, beliau tidak katakan
amalan orang lain (melainkan amalannya –pentj), orang yang
membolehkannya bersandar kepada alasan ini, dan sebenarnya tidak ada
dalil yang tegas untuknya, bahkan dalil yang tegas adalah bahwa ketika
dua anak perempuan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam meninggal
dunia, dan Utsman bin
Madz’un, Hamzah, serta beberapa orang shahabat Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam, apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah
memerintahkan untuk mengirim bacaan untuk mereka? Atau beliau tidak
memerintahkannya? Beliau tidak memerintahkan untuk membacakan Al Qur’an
untuk mereka.
Manusia
(sekarang) lebih memperhatikan bid’ah dan meninggalkan yang wajib, saya
tidak katakan mereka meninggalkan sunnah, bahkan mereka meninggalkan
yang wajib.
Katakan
kepada mereka, orang-orang yang lalai; mana yang harus didahulukan
membayarkan hutang-hutang si mayyit atau membacakan untuknya Al Qur’an?!
(Akan tetapi) yang mereka dahulukan adalah membaca Al Qur’an. Mana yang
lebih utama juga membayarkan hutang-hutangnya atau membacakan untuknya
Al Qur’an?! Mereka mengutamakan membacakan Al Qur’an. Kaum muslimin telah mengambil ajaran Islam melalui taklid, “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar” (Qs. Al Baqarah; 111).
Tidak ada riwayat yang
menerangkan kalau Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu membacakan Al
Qur’an untuk Fathimah Radhiyallahu ‘Anha disaat Fathimah Radhiyallahu
‘Anha wafat, mana (riwayat) tersebut dengan sanad yang shahih?! Mana
(riwayat) anak-anaknya Abu Bakar (pernah) membacakan Al Qur’an kepada
Abu Bakar As-Shiddiq?! Yang penting saudara-saudaraku fillah, sekalian
kesengsaraan dan kerugian ada pada selain jalan Allah Ta’ala.
Apabila
seseorang mewakafkan tanah demi bacaan Al Qur’an (agar dibacakan
untuknya Al Qur’an -pentj) maka wakaf tersebut batil (tidak sah
-pentj) dan dibagi-bagikan di antara ahli warisnya kecuali kalau para
ahli waris ingin agar tanah tersebut tetap untuk kemaslahatan seperti
untuk madrasah tahfidz Al Qur’an atau untuk sumur (umum) atau yang
lainnya dari maslahat-maslahat yang bermanfaat, maka yang demikian itu
tidak mengapa. Wallahul musta’an.
Sumber : Ijabatus Sa’il no: 35, dikutip dari http://www.ahlussunnah-jakarta.com, Penulis: Asy-Syaikh Muqbil Al Wadi’i –Rahimahullah,Judul: Mengirim Pahala Bacaan Al Qur’an Untuk Mayyit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar