Penulis : Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Yahya
Adab Dalam Masjid – antara Bawang dan Rokok
Saya berkata dengan mengharap taufiq dari Allah :
حَدَّثَنِيْ
شَيْخُنَا الوَالِد الشَّيْخُ المُحَدِّثُ الحَافِظُ المُعَمَّرُ
الفَقِيْهُ أَحْمَدُ بنُ يَحْيَى بنِ مُحَمَّد شَبِيْر النَّجْمِيُّ آل
شَبِيْر الأَثَرِيُّ –حفظه الله -
عَنْ
مُحَمَّد خَيْرِ الحَجِّيِّ عَنْ أَمَةِ اللهِ الدَّهْلَوِيَّةِ عَنْ
أَبِيْهاَ عَبْدِ الغَنِيِّ الدَّهْلَوِيِّ المَدَنِيِّ عَنْ مُحَمَّد
عَابِدِ السِّنْدِيِّ,
(ح)
وَعَنْ مُحَمَّدِ بنِ عَبدِ الرَّحْمَنِ بنِ إِسْحَاقَ آلُ الشَّيْخِ عَن
سَعْدِ بنِ حَمَدِ بنِ عَتِيْقٍ عَنْ صَدِّيْق حَسَن خَان القَنُوْجِيِّ
عَن عَبْدِ الحَقِّ بنِ فَضْلِ اللهِ العُثْمَانِيِّ,كِلاَهُمَا عَنْ
عَبْدِ اللهِ بنِ مُحَمَّدِ بنِ إِسْمَاعِيلَ الأَمِيرِ عَنْ أَبِيْهِ
مُحَمَّدِ بنِ إِسْمَاعِيلَ الأَمِيْرِ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ عَبدِ اللهِ
بنِ سَالِمِ البَصْرِيِّ المَكِّيِّ عَن إِبْرَاهِيْمَ الكَوْرَانِيِّ عَنْ
سُلْطَانِ المُزَاحِيِّ عَن النُّوْرِ الزِّيَادِيِّ عَن الشَّمْسِ
مُحَمَّدِ الرَّمْلِيِّ عَن زَكَرِيَّا الأَنْصَارِيِّ عَنِ العِزِّ بنِ
الفُرَاتِ عَن عُمَرَ ابنِ أميلة عَنِ ابنِ البُخَارِيِّ عَنِ الإِمَامِ
الحَافِظِ أَبِي مُحَمَّدٍ عَبدِ الغَنِيِّ بنِ عَبدِ الوَاحِدِ
المَقْدِسِيِّ-رحمه الله- صَاحِبِ عُمْدَةِ الأَحْكَامِ, أَنَّهُ قَالَ :
عَنْ
جَابِرِ بنِ عَبْدِ اللهِ t عَنِ النَّبِيِّ e أَنَّهُ قَالَ : ((مَنْ
أَكَلَ ثُوْماً أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا, وَلْيَعْتَزِلْ
مَسْجِدَنَا, وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ. وَأُتِيَ بِقِدْرٍ فِيْهِ
خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُوْلٍ, فَوَجَدَ لَهَا رِيْحاً, فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ
بِمَا فِيْهَا مِنَ البُقُوْلِ, فَقَالَ : قَرِّبُوْهَا إِلَى بَعْضِ
أَصْحَابِي. فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا, قَالَ : كُلْ فَإِنِّي
أُنَاجِي مَِنْ لاَ تُنَاجِي))([1]).
Telah menyampaikan kepada saya Syaikhuna As-Syaikh Al Muhaddits Al Hafizh Al Faqih Mufti Kerajaan Saudi Arabia
Bagian Selatan, Ahmad bin Yahya bin Muhammad Syabir An-Najmi Alu Syabir
Al Atsari –Hafizhahullah- dengan sanad yang bersambung sampai kepada Al
Imam Al Hafizh Abu Muhammad Abdul Ghani bin Abdul Wahid Al Maqdisi
–Rahimahullah-, beliau berkata dalam kitabnya Umdatul Ahkam :
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa memakan bawang putih, bawang merah dan bawang bakung, maka janganlah dia mendekati masjid kami. Sebab sesungguhnya para malaikat terganggu sebagaimana manusia terganggu darinya”.
Syaikhuna Ahmad An-Najmi –Hafizhahullah- berkata :
Fikih Hadits :
Telah
lalu syarah hadits sebelumnya yang tidak perlu diulangi disini. Dan
Nabi e telah menambah bawang bakung di dalam hadits ini. Yaitu semakna
dengan bawang merah dan bawang putih. Saya telah menyebutkannya pada
syarah hadits sebelumnya dan sebabnya adalah sama.
Ibnu Daqiqil Id berkata : Para ahli qiyas telah memperluas masalah ini,
sampai sebagian mereka berpendapat bahwa barangsiapa memiliki bau mulut
tidak sedap atau memiliki borok/eksim yang berbau, maka hukum ini
berlaku padanya.
Saya
berkata : Dan diantara hal-hal yang bisa dimasukkan kedalamnya dan
berlaku hukumnya padanya tanpa bimbang dan ragu adalah rokok, yaitu
tembakau dengan berbagai jenisnya, sama saja apakah yang dibakar seperti
rokok sigaret, syisyah dengan peralatan khasnya (lihat keterangan
terlampir -ed), atau tembakau bubuk yaitu yang dinamakan syammah atau
burduqan, atau yang dihirup yaitu ‘anjaz.
Semuanya
itu digolongkan bersama bawang merah dan bawang putih kepada sebab
penghalang untuk masuk ke dalam masjid-masjid, yaitu bau busuk atau
tidak sedap yang dapat mengganggu para malaikat dan orang-orang shalih.
Bahkan ia (rokok dengan berbagai jenisnya) lebih busuk dan lebih tidak
sedap.
Terdapat perbedaan antara rokok dengan berbagai jenisnya dan bawang putih serta bawang merah :
Diantaranya : Bahwa bawang merah dan bawang putih adalah halal dengan ketetapan hadits dan kesepakatan kaum muslimin akan kehalalannya. Barangsiapa
yang meriwayatkan tentangnya dari Zhahiriyah bahwa mereka
mengharamkannya, maka menurut mereka (sebenarnya) bukan pada dzatnya,
akan tetapi karena menghalangi shalat berjamaah. Padahal shalat
berjamaah adalah kewajiban bagi setiap individu. Dan pendapat yang
masyhur (tentang bawang) dari Zhahiriyah justru sebaliknya.
Dan diantaranya : Bahwa bawang merah dan bawang putih termasuk asupan yang bermanfaat bagi tubuh manusia menurut kesepakatan para ahli kesehatan.
Sedangkan rokok justru sangat berbahaya bagi tubuh menurut kesepakatan
para ahli kesehatan. Dan pada tahun 1975, WHO telah mengumumkan bahwa
merokok sangat berbahaya bagi kesehatan dari penyakit TBC, kusta,
tha’un/pes paru-paru dan cacar secara keseluruhan([2]).
Majalah
HEXAUON no 3 tahun 1978 terbit di Swiss menyebutkan bahwa para produsen
tembakau dapat memproduksi setiap harinya dua sigaret rokok untuk
setiap orang diseluruh dunia. Dan jika jumlah ini diambil sekaligus
niscaya sigaret-sigaret itu akan dapat membinasakan manusia dalam
beberapa jam. Dan dengan perbandingan bom atom yang diledakkan di
Hiroshima pada tanggal 16 Agustus 1945 mampu membinasakan 260 ribu
manusia, sementara sigaret-sigaret itu setiap tahunnya membinasakan
sedikitnya sepuluh persen dari seluruh korban yang meninggal di berbagai
negara maju.
Para
ahli kesehatan menyebutkan bahwa merokok dapat menimbulkan dua puluh
macam penyakit mematikan. Dan pembagiannya adalah sebagai berikut :
a.Pada alat pernafasan terdapat empat penyakit.
-Kanker paru-paru.
-Kanker tenggorokan.
-Radang pembuluh pernafasan kronik.
-Al Amghazima
b.Pada hati dan saluran aliran darah terdapat tiga penyakit
-Serangan jantung dan kematian mendadak
- Sumbatan saluran darah ke otak yang dapat mengakibatkan kelumpuhan.
-Tidak stabilnya aliran darah ke anggota tubuh dan terdapat sumbatan-sumbatan.
c.Pada alat pencernaan terdapat lima penyakit.
-Kanker bibir.
-Kanker mulut dan tenggorokan.
-Kanker saluran pencernaan.
-Luka pada lambung dan usus dua belas jari.
-Kanker pankreas
d.Pada saluran kencing terdapat tiga penyakit.
-Pembengkakan kandung kemih.
-Kanker kandung kemih.
-Kanker ginjal.
Inilah lima belas macam penyakit, dan masih ada lima
belas macam penyakit lainnya yang menyerang wanita hamil dan anak-anak
serta penyakit-penyakit aneh lainnya. Ini adalah selain penyakit yang
dapat menimbulkan penyakit-penyakit lainnya seperti asma, radang kulit
dan infeksi pada hidung, telinga dan tenggorokan([3]).
Dan karena telah jelas bahayanya, maka haram penggunaannya, sebab Allah Ta’ala berfirman :
] وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً [ (النساء: مِن الآية29).
Artinya : Dan janganlah kalian membunuh diri kalian; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian.
Kami
menyeru kepada seluruh manusia pada umumnya dan para pendidik pada
khususnya untuk bertakwa kepada Allah pada diri-diri kalian dan pada
orang-orang yang berada di dalam tanggungjawab kalian.
Diantaranya
bahwa ia (rokok dengan berbagai jenisnya) lebih busuk dan lebih tidak
sedap dari pada bawang merah dan bawang putih dan lebih mengganggu para
malaikat dan orang-orang shalih. Maka hendaknya para penggunanya
dilarang untuk masuk kedalam masjid-masjid, bahkan wajib setiap orang
untuk melarang para penggunanya. Sebab ia adalah haram secara qath’i
berdasarkan penjelasan saya sebelumnya karena tidak bermanfaat dan
kepastian bahayanya yang besar serta kebusukannya juga.
Dan Allah Ta’ala berfirman :
]
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي
يَجِدُونَهُ مَكْتُوباً عَندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْأِنْجِيلِ
يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَن الْمِنكَرِ وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [ (الأعراف:
157).
Artinya
: (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang
(namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di
sisi mereka, yang memerintahkan mereka mengerjakan yang ma`ruf dan
melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi
mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.
Dan karena pengkonsumsiannya adalah tindakan israf dan tabdzir, dan Allah Ta’ala berfirman :
] وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ [ (الأعراف: 31).
Dan Allah berfirman :
] وَأَنَّ الْمُسْرِفِينَ هُمْ أَصْحَابُ النَّارِ [ (غافر: 43).
Artinya : Dan sesungguhnya orang-orang yang melampaui batas, mereka itulah penghuni neraka.
Dan Allah berfirman :
] إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانَوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ [ (الإسراء: 27).
Artinya : Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan.
Seandainya
seseorang bekerja untuk mendapatkan uang, kemudian (uang tersebut) dia
bakar, maka dia termasuk orang gila. Bersamaan itu membakar uang adalah
musibah. Sedangkan membakarnya dengan menghisap rokok kedalam tubuh,
memiliki dua musibah. Yaitu membinasakan harta dan membahayakan tubuh.
Kesimpulannya bahwa merokok adalah haram berdasarkan poin-poin berikut :
Pertama : Tidak bermanfaat, dan pada asalnya memang tidak bermanfaat
Kedua : Kepastian bahayanya karena mengandung bahan-bahan beracun dan membunuh seperti nikotin dan tar.
Ketiga :
Kepastian busuknya, dan kebusukannya telah disepakati oleh orang-orang
yang berakal. Dan tidak perlu dianggap pendapat para perokok, karena
jiwa mereka sedang sakit.
Keempat : Pengkonsumsiannya adalah tindakan israf dan tabdzir serta pembelanjaan harta kepada yang tidak bermanfaat.
Kelima : Ia adalah candu dan bius. Dan telah tsabit dalam As-Sunnah larangan setiap candu dan bius.
Mungkin sebagian orang jahil akan berkata : “Uang ini kan uang saya, saya bebas mau membelanjakannya sekehendak saya”.
Kita
katakan kepada mereka : Sesungguhnya harta yang berada di tangan anda
adalah amanah. Anda akan ditanya dari mana anda mendapatkannya dan
kemana anda membelanjakannya. Dan di dalam hadits :
((لَنْ
تَزُوْلَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ
أَرْبَعٍ.... مِنْهَا : وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَ
أَنْفَقَهُ))([1]).
Artinya
: Tidak akan berpindah kedua kaki seorang hamba di hari kiamat nanti
sampai dia ditanya tentang empat hal…. Diantaranya : Dan hartanya, dari
mana dia memperolehnya dan kemana dia membelanjakannya”.
Wabillahit-taufiq. Selesai.
(1) أخرجه البخاري بدون ذكر الكراتْ وبدون ذكر التعليل في آخره في الأطعمة رقم 5452 باب ما يكره من أكل الثوم والبقول
(2) كتاب التدخين وأثره على الصحة للدكتور محمد علي البار .
(3) المصدر السابق ص43 .
(4)
تمام الحديث : ” حتى يسأل عن عمره فيم أفناه ، وعن شبابه فيم أبلاه ، وعن
علمه مإِذَا عمل فيه ، وعن ماله من أين اكتسبه وفيم أنفقه”.
Al Faqir ila ‘afwi Rabbihi
Abu Abdillah Muhammad Yahya, 20 Syawal 1428H, Kerajaan Saudi Arabia
Dikutip dari: http://mimbarislami.or.id, Penulis : Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Yahya, JuduL: Adab Dalam Masjid – antara Bawang dan Rokok
Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar