Oleh: Fatwa Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Bolehkah memadukan dua shalat dengan satu niat, seperti sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid?..
Jawab:
Yang
lebih baik adalah masing-masing niat diberi haknya dari shalat,
tahiyyatul masjid 2 rakaat dan sunnah wudhu 2 rakaat. Adapun ketika
melakukan satu ibadah dengan diringi tambahan satu niat (yang lain),
yakni menjadi dua niat, maka ini ditulis baginya niat amal selebihnya.
Dan amal kebaikannya ini dilipatgandakan 10 kali lipat (bahkan) sampai
100 hingga 700 kali lipat. Allah Subhanahu wa Ta’ala melipatgandakan
bagi siapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki.
Jadi ketika ditulis juga baginya pahala niat amal tambahan ini, dilipatgandakan pula amal kebaikannya itu (yakni) ketika dia menyertakan niat lain bersamaan dengan amal tersebut dengan niatnya.
Niat itu sendiri tidak dilipatgandakan sehingga ditulis satu kebaikan.
Maka bilamana seseorang shalat sunah fajar dan sekaligus tahiyyatul
masjid, kita anggap bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menuliskan baginya
100 kebaikan, maka ditambahkan kepada 100 kebaikan sunah fajar tersebut
(pahala) satu tahiyyatul masjid, kalau begitu ditulis baginya (pahala)
satu niat (tahiyyatul masjid, pent.).
Adapun
bila dia shalat 2 rakaat tahiyyatul masjid dan 2 rakaat sunnah fajar,
maka akan ditulis baginya 100 tambah 100 atau 10 tambah 10, sebagaimana
tersebut dalam hadits. Kalau begitu kita bisa gambarkan dengan tiga
gambaran, berdasarkan keutamaannya sesuai dengan urutan ini:
Yang paling utama, untuk tiap niat shalat dengan shalat tersendiri.
Gambaran kedua: shalat 2 rakaat dengan dua niat
Gambaran ketiga: satu shalat dengan satu niat.
Inilah
perincian shalat yang lalu, agar tidak disangka oleh orang yang (salah)
sangka bahwa orang yang shalat 2 rakaat dengan dua niat bahwa akan
dituliskan baginya dua shalat. Tidak. (Bahkan) yang seperti ini ditulis
baginya satu shalat tambah satu niat kebaikan. Dan satu niat baik ini
kita ketahui dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
“Bila
hamba-Ku bertekad untuk melakukan satu amal kebajikan lalu ia
terhalangi untuk mengamalkannya, Aku tulis baginya satu kebaikan. Dan
bila dia melakukannya Aku tulis baginya 10 kebaikan sampai 100 kebaikan
sampai 700 kebaikan bahkan sampai berlipat ganda, dan Allah
melipatgandakan sesuai yang Allah kehendaki.”1 (Shahih, HR. Muslim dan yang lainnya)
Demikian pula puasa-puasa sunah dan yang lainnya. (Fatawa Al-Albani, hal. 273)
1 Dalam Shahih Muslim, lafadznya adalah sebagai berikut:
قَالَ
اللهُ عز وجل: إِذَا هَمَّ عَبْدِي بِحَسَنَةٍ وَلَـمْ يَعْمَلْهَا
كَتَبْتُهَا لَهُ حَسَنَةً فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ
إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، وَإِذَا هَمَّ بِسَيِّئَةٍ وَلَـمْ
يَعْمَلْهَا لَـمْ أَكْتُبْهَا عَلَيْهِ فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا
سَيِّئَةً وَاحِدَةً
“Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Bila hamba-Ku bertekad melakukan suatu
amal kebajikan lalu dia tidak mengamalkannya, Aku tulis baginya satu
kebaikan. Bila dia melakukannya Aku tulis baginya 10 kebaikan, hingga
700 kali lipat. Dan bila dia bertekad melakukan suatu keburukan lalu dia
tidak mengamalkannya, tidak Aku tulis (keburukan) atasnya. Bila dia
melakukannya, Aku tulis baginya satu keburukan’.”
Dikutip dari http://www.asysyariah.com, Penulis : Redaksi Asy-Syariah, Judul: Menggabungkan Dua Niat Dalam Satu Shalat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar