Segala
Puji Bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb semesta alam. Aku bersaksi
tiada yang berhak diibadahi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak ada
sekutu bagi-Nya. Dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan
shalawat kepada beliau, keluarganya, sahabatnya dan orang yang mengikuti
sunnah-sunnah beliau serta orang yang mendapatkan hidayah dengan
bimbingan beliau hingga hari akhir.
Setelah itu, merupakan suatu kewajiban bagi muslimin untuk mencintai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, menta’ati
beliau dengan melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi
larangan-larangannya serta membenarkan berita yang dibawa beliau. Itu
semua bisa menunjukkan realisasi Syahadat Laa ilaha ila Allah dan
Muhammad Rasulullah. Dengan itu dia bisa mendapatkan pahala dan selamat
dari hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tanda
dan bukti hal itu adalah dengan terus komitmen melaksanakan
simbol-simbol Islam, dalam bentuk perintah, larangan, penerangan,
ucapan, keyakinan maupun amalan. Dan hendaklah dia mengatakan : “sami’na wa atha’na (kami mendengar dan taat)”.
Diantara hal itu adalah membiarkan jenggot (tidak mencukurnya) dan memendekkan pakaian sebatas kedua mata kaki
yang dilakukan karena ta’at kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan
Rasul-Nya serta mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
takut pada hukumanNya.
Kalau
kita mau memeperhatikan kebanyakan orang semoga Allah Subhanahu wa
Ta’ala memberi hidayah kepada mereka dan membimbing mereka kepada
kebenaran ? akan didapati mereka melakukan perbuatan Isbal (menurunkan pekaian di bawah mata kaki)
pada pakaian dan bahkan sampai terseret di atas tanah. Itu adalah
perbuatan yang mengandung bahaya besar, karena menentang perintah Allah
Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya dan itu adalah sikap menantang,
pelakunya akan mendapat ancaman keras.
Isbal dianggap salah satu dosa besar yang diancam dengan ancaman yang keras. Beranjak dari kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan
dan taqwa, saling nasehat menasehati dengan kebenaran, menginginkan
agar saudara-saudaraku kaum muslimin mendapat kebaikan dan karena takut
kalau mereka tertimpa hukuman yang buruk akibat mayoritas orang
melakukan maksiat.
Saya kumpulkan risalah ini
berkaitan dengan tema Isbal dan berisi anjuran untuk memendekkan
pakaian hingga diatas kedua mata kaki bagi pria serta berisi ancaman
bagi yang melakukan Isbal dan memanjangkan melewati mata kaki.
Larangan
untuk melakukan Isbal adalah larangan yang bersifat umum,apakah karena
sombong atau tidak. Itu sama saja dengan keumuman nash. Tapi, bila
dilakukan karena sombong maka hal itu lebih keras lagi kadar
keharamannya dan lebih besar dosanya .
Isbal
adalah suatu lambang kesombongan dan orang yang memiiki rasa sombong
dalam hatinya walaupun seberat biji dzarrah tidak akan masuk surga,
sebagaimana yang diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim.
Maka
wajib bagi seorang muslim untuk menyerah dan tunduk dan mendengar dan
taat kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah sebelum
kematian datang menunjunginya, bila samapai demikian ia akan menemukan
ancaman yang dulu telah disampaikan kepadanya. Ketika itu dia menyesal
dan tidak ada manfaat penyesalan di waktu itu.
Wajib
baginya untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari maksiat
isbal (memanjangkan celana) dan maksiat lainnya. Hendaklah ia
memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki dan menyesali apa yang
telah dia lakukan selama hidupnya.
Dan
hendaklah ia bertekad dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi
maksiat-maksiat di sisa umurnya yang singkat ini. Allah Subhanahu wa
Ta’ala akan menerima taubat bagi orang yang mau bertaubat. Seorang yang
bertaubat dari suatu dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.
Risalah
ini diambil dari ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasulullah
serta ucapan para peneliti dari kalangan Ulama. Saya mohon kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala agar ia memberi manfaat risalah ini kepada
penulisnya, atau pencetaknya, atau pembacanya, atau pendengarnya. Dan
saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar ia menjadikan amalan
ini ikhlas untuk mengharap waahnya yang mulia dan menjadi sebab untuk
mencari kebahagian sorga yang nikmat.
Dan
saya berharap agar Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi hidayah kepada
Muslim yang masih melakukan Isbal pada pakaian mereka unuk melaksanakan
sunnah Nabi mereka, Muhammad Ibn Abdullah, yaitu dengan memendekkannya.
Dan saya berharap agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan mereka
sebagai orang orang yang membimbing lagi mendapatkan hidayah. Semoga
salawat dan salam tercurah pada Nabi kita, Muhammad, keluarganya, dan
sahabatnya dan segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb
Semesta alam.
Larangan Melakukan Isbal Pada Pakaian
Segala
puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan nikmat kepada
para hambanya berupa pakaian yang menutup aurat-aurat mereka dan
memperindah bentuk mereka.
Dan ia telah menganjurkan untuk memakai pakaian takwa dan mengabarkan bahwa itu adalah sebaik-baiknya pakaian.
Saya
bersaksi tidak ada yang diibadahi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala yang
maha Esa. Tiada sekutu baginya miliknya segenap kekuasan di langit dan
di bumi dan kepadanya kembali segenap makhluk di hari Akhir. Dan saya
bersaksi bahwa Muhammad itu ialah utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan
tidak ada satupun kebaikan kecuali telah diajarkan beliau kepada
ummatnya. Dan tidak ada suatu kejahatan kecuali telah diperingatkan
beliau kepada ummatnya agar jangan mlakukannya. Semuga Shalawat serta
Salam tercurah kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya dan orang
yang berjalan di atas manhaj Beliau dan berpegang kepda sunnah beliau.
“Wahai kaum muslimin, bertakwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : ” Wahai
anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian
untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian
taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari
tanda kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala mudah mudahan mereka selalu
ingat.” (QS Al A’raf -26)
Allah
Subhanahu wa Ta’ala memberikan nikmat kepada para hambaNya berupa
pakaian dan keindahan. Dan pakaian yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah
pakaian yang menutupi aurat. Dan ar riisy yang dimaksud ayat ini adalah
memperindah secara dlohir. maka pakaian adalah suatu kebutukan yang
penting, sedangkan ar riisy adalah kebutuhan pelengkap.
Imam Ahmad meriwatkan dalam musnadnya, beliau berkata :
Abu Umamah pernah memakai pakaian baru, ketika pakaian itu lusuh ia berkata : “Segala
puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan pakai ini
kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam
kehidupanku”, kemudian ia berkata : aku mendengar Umar Ibn Khattab berkata : Rasulullah bersabda : “Siapa
yang mendapatkan pakaian baru kemudian memakainya. Dan kemudian telah
lusuh ia berkata segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah
memberikan pakaian ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah
diriku dalam kehidupanku dan mengambil pakaian yang lusuh dan
menyedekahkannya, dia berada dalam pengawasan dan lindungan dan hijab
Allah Subhanahu wa Ta’ala, hidup dan matinya.” (HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibn Majah. Dan Turmudzi berkata hadis ini gharib )
Ketika
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan pakaian tubuh yang digunakan
untuk menutup aurat, membalut tubuh dan memperindah bentuk, Allah
Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan bahwa ada pakaian yang lebih bagus
dan lebih banyak faedahnya yaitu pakaian taqwa. Yang pakaian taqwa itu
ialah menghiasi diri dengan berbagai keutamaan-keutamaan.
Dan
membersihkan dari berbagai kotoran. Dan pakaian taqwa adalah tujuan
yang dimaukan. Dan siapa yang tidak memakai pakaian taqwa, tidak manfaat
pakaian yang melekat di tubuhnya.
Bila seseorang tidak memakai pakaian taqwa, berarti ia telanjang walaupun ia berpakaian
Maksudnya :
Pakaian
yang disebut tadi adalah agar kalian agar mengingat nikmat Allah
Subhanahu Wa Ta’ala dan menyukurinya. Dan hendaknya kalian ingat
bagaimana kalian butuh kepada pakaian dhahir dan bagaimana kalian butuh
kepada pakaian batin. Dan kalian tahu faedah pakaian batin yang tidak
lain adalah pakaian taqwa.
Wahai
para hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesungguhnya pakaian adalah salah
satu nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para hambanya yang wajib
disyukuri dan dipuji. Dan pakaian itu memiliki beberapa hukum syariat
yang wajib diketahui dan diterapkan. Para pria memiliki pakaian khusus
dalam segi jenis dan bentuk.
Wanita
juga memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. Tidak boleh
salah satunya memakai pakaian yang lain. Karena Allah Subhanahu wa
Ta’ala telah melaknat laki-laki yang meniru wanita dan wanita yang
meniru laki laki.(HR Bukhari, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa’i).
Dan Nabi juga bersabda : “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita.”(
HR Ahmad, Abu Daud, Nasa’I, Ibnu Majah, dan Ibnu Hiban dan beliau
mensahihkannya, serta Al Hakim, beliau berkata : Hadits ini shahih
menurut syarat Muslim).
Haram bagi pria untuk melakukan Isbal pada sarung, pakian, dan celana. Dan ini termasuk dari dosa besar.
Isbal adalah menurunkan pakaian di bawah mata kaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : “Dan
janganlah engkau berjalan diatas muka bumi ini dengan sombong, karna
sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak suka kepada setiap orang
yang sombong lagi angkuh.“( Luqman: 18 )
Dari Umar Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasullulah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :
“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya di hari kiamat.” ( HR Bukhari dan yang lainnya ).
Dan dari Ibnu umar juga, Nabi bersabda :
“Isbal
berlaku bagi sarung, gamis, dan sorban. Barang siapa yang menurunkan
pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala di hari kiamat.” ( Hr Abu Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah hadits yang sahih ).
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
“Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong“. (Muttafaq ‘alaihi)
Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :
“Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka.”
Rasullullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda :
“Ada
tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta
akan mendapatkan azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal
(musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang
dagangannya dengan sumpah palsu.” (Hr Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
“Wahai
para hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam keadaan kita mengetahi
ancaman keras bagi pelaku Isbal, kita lihat sebagian kaum muslimin tidak
mengacuhkan masalah ini. Dia membiarkan pakaiannya atau celananya turun
melewati kedua mata kaki. Bahkan kadang-kadang sampai menyapu tanah.
Ini adalah merupakan kemungkaran yang jelas. Dan ini merupakan keharaman
yang menjijikan. Dan merupakan salah satu dosa yang besar. Maka wajib
bagi orang yang melakukan hal itu untuk segera bertaubat kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan juga segera menaikkan pakaiannya kepada sifat
yang disyari’atkan.
Rasullullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sarung
seorang mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia
menurunkan dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang
berada dibawah mata kaki tempatnya di neraka. (HR Malik dalam Muwaththa’ ,dan Abu Daud dengan sanad yang sahih)
Ada
juga pihak yang selain pelaku Isbal, yaitu orang-orang yang menaikan
pakaian mereka di atas kedua lututnya, sehingga tampak paha-paha mereka
dan sebagainya, sebagaimana yang dilakukan klub-klub olahraga, di
lapangan-lapangan. Dan ini juga dilakukan oleh sebagian karyawan.
Kedua
paha adalah aurat yang wajib ditutupi dan haram dibuka. Dari ‘Ali
Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
“Jangan engkau singkap kedua pahamu dan jangan melihat paha orang yang masih hidup dan juga yang telah mati.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al Arnauth berkata dalam Jami’il Ushul 5/451 : “sanadnya hasan”)
Semoga
Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan manfaat kepadaku dan anda sekalian
melalui hidayah kitab-Nya. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala
menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendengarkan ucapan yang benar
kejadian mengikutinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala Ta’ala berfirman :
“Apa
yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang
dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kalian
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala
sangat keras hukuman-Nya (Al Hasyr : 7)
Hukum Menurunkan Pakaian ( Isbal ) Bagi Pria
Rasulullah bersabda :
“Apa yang ada di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka” (HR.Bukhori)
Dan beliau berkata lagi ;
“Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong“.
dan dalam sebuah riwayat yang berbunyi :
“Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat di hari kiamat kepada orang-orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.” (HR. Malik, Bukhari, dan Muslim)
dan beliau juga bersabda :
” Ada
3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di
hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan ( dari dosa) serta
mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil),
pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan
sumpah palsu.” (HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa’i).
Musbil
(pelaku Isbal) adalah seseorang yang menurunkan sarung atau celananya
kemudian melewati kedua mata kakinya. Dan Al mannan yang tersebut pada
hadist di atas adalah orang yang mengungkit apa yang telah ia berikan.
Dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu adalah
seseorang yang dengan sumpah palsu ia mempromosikan dagangannya. Dia
bersumpah bahwa barang yang ia beli itu dengan harga sekian atau dinamai
dengan ini atau dia menjual dengan harga sekian padahal sebenarnya ia
berdusta. Dia bertujuan untuk melariskan dagangannya.
Dalam sebuah hadist yang berbunyi :
“Ketika
seseorang berjalan dengan memakai prhiasan yang membuat dirinya bangga
dan bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan
melipatnya dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari
kiamat. (HR. Mutafaqqun ‘Alaihi)
Rasulullah bersabda :
”
Isbal berlaku pada sarung, gamis, sorban. Siapa yang menurunkan sedikit
saja karena sombong tidak akan dilihat Allah Subhanahu wa Ta’ala pada
hari kiamat.” (HR Abu Dawud dengan sanad Shohih).
Hadist
ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya yang yang
masih tergolong pakaian. Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wassalam
mengabarkan dengan sabdanya ;
” Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di dalam Riyadlush Sholihin dengan tahqiq Al Anauth hal: 358)
Melalui
hadist-hadist Nabi yang mulia tadi menyatakan bahwa menurunkan pakaian
di bawah kedua mata kaki dianggap sebagai suatu perkara yang haram dan
salah satu dosa besar yang mendapatkan ancaman keras berupa neraka.
Memendekkan pakaian hingga setengah betis lebih bersih dan lebih suci
dari kotoran kotoran . Dan itu juga merupakan sifat yang lebih bertakwa
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .
Oleh
karena itu, wajib bagimu… wahai saudaraku muslimin…, untuk memendekkan
pakaianmu diatas kedua mata kaki karena taat kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala dan mengharapkan pahala-Nya dengan mentaati Rasullullah .
Dan
juga kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah Subhanahu wa
Ta’ala dan mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang
baik bagi orang lain. Maka segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala dengan melakkukan taubat nasuha (bersungguh-sungguh) dengan
terus melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Dan hendaknya engkau telah
menyesal atas apa yang kau perbuat.
Hendaknya
engkau sungguh-sungguh tidak untuk tidak megulangi perbuatan maksiat
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dimasa mendatang, karena Allah
Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat orang yang mau bertaubat kepada-Nya,
karena ia maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.
“Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala, terimalah taubat kami, sungguhnya engkau maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.”
“Ya
Allah Subhanahu wa Ta’ala berilah kami dan semua saudara saudara kami
kaum muslimin bimbingan untuk menuju apa yang engkau ridloi, karena
sesungguh-Nya engkau maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Dan semoga
shalawat serta salam tercurahkan kepada Muhammad, keluarganya dan
sahabatnya.”
Beberapa Fatwa Tentang Hukumnya Memanjangkan Pakaian Karena Sombong Dan Tidak Sombong
1. Pertanyaan :
Apakah
hukumnya memanjangkan pakaian jika dilakukan karena sombong atau karena
tidak sombong. Dan apa hukum jika seseorang terpaksa melakukakannya,
apakah karena paksaan keluarga atau karena dia kecil atau karena udah
menjadi kebiasaan ?
Jawab :
Hukumnya haram sebagaimana sabda Nabi :
“Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka ” (HR.Bukhari dalam sahihnya )
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahih Abu Dzar ia berkata: Rasulullah bersabda: ” Ada
3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di
hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta
mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil),
pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan
sumpah palsu.” ( HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa’i).
Kedua
hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang sombong atau karena
sebab lain. Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa
mengkhususkan . Kalau ia melakukan karena sombong maka dosa yang ia
lakukan akan lebih besar lagi dan ancamannya lebih keras, Rasulullah
bersabda :”Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong“. (Muttafaq ‘alaihi)
Tidak
boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena
sombong saja, karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu
dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau
tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain, Rasul bersabda : “Jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuatan yang sombong” (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih).
Beliau
menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara
umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang
melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi
perantara menuju kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan
semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam
terkena najis dan kotoran.
Oleh
karena itu Umar Ibn Khatab melihat seorang pemuda berjalan dalam
keadaan pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : “Angkatlah
pakaianmu, karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu
dan lebih suci bagi pakaianmu ( Riwayat Bukhari lihat juga dalam al
Muntaqo min Akhbaril Musthafa 2/451 )
Adapun Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata :
“Wahai
Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku
benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :”Engkau tidak termasuk
golongan yang melakukan itu karena sombong.” (Muttafaq ‘alaih).
Yang
dimaksudkan oleh oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga
pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk
golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang
benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot
(turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya
benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan.
Adapun
orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana
atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang
mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya
turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat
umum dari segi teks, makna dan maksud.
Maka
wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan
hendaknya dia takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika
melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki
dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga
itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan
Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq. (Fatwa
Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da’wah
hal 218).
Tidak Boleh Melakukan Isbal Sama Sekali
2. Pertanyaan:
Bila
seeorang melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong
dan angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apaakah hukum Isbal
itu juga berlaku pada lengan pakaian?
Jawab:
Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya di neraka.” (HR Bukhari dalam shahihnya)
Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim: “Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan.” (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)
Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam yang tsabit dari beliau:
“Ada
tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa
serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal,
pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan
sumpah palsu.” (HR Muslim dalam shahihnya)
Tidak
ada beda apakah dia melakukan karena sombang atau tidak. Itu
berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu
dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian.
Perbuataannya adaalah perantara menuju kesombongan dan keangkuhan.
Dan
dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan
mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga
menunjukkan sikap berlebih-lebihan. Siapa yang melakukannya karena
sombong, maka dosanya lebih besar. Berdasarkan sabda Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wasallam : “Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Adapun
sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash Shiddiq
Radliyallah’anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwaa sarungnya
sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya:
“Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”(HR Bukhari dan Muslim)
Ini
adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil dengan apa
yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar
menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak mengapa.
Adapun
lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan?Dan Allah
Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq.(dari sumber yang
sama hal.220)
Hukum Memanjangkan Celana
3. Pertanyaan:
Sebagian orang ada yang memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. Apa hukum hal itu?
Jawab:
Isbal
adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi
pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki
berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam
“Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka.” (HR Bukhari)
Dan
beliau Shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “Ada tiga golongan
yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari
kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan
mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit
pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah
palsu.” (HR Muslim dalam shahihnya)
Beliau juga bersabda kepaada sebagian para sahabatnya: “Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan.” (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)
Hadits-hadits
ini menunjukkan bahwa Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau
pelakunya mengira bahwa dia tidak bermaksud sombong ketika melakukannya,
berdasarkan keumumannya. Adapun orang yang melakukannya karena sombong,
maka dosanya lebih besar berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wasallam :
“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Karena
perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Dia memberi keampunan. Adapun
ucapan Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr ketika dia
berkata kepada Beliau:
” Wahai
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, sarungku sering turun kecuali
kalau aku benar-benar menjaganya.” Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
sallam berkata kepadanya:” Engkau tidak termasuk orang yang melakukan
hal itu karena sombong.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits
ini tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang tidak
karena sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang sarungnya
atau celananya melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar
menjaganya dan membetulkannya tidak berdosa. Adapun menurunkan celana di
bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan
yang dilarang. Dan yang sesusai dengan sunnah adalah hendaknya gamis
atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata
kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi. Dan Allah Subhanahu wa
Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq (Dari sumber yang sama hal.
221).
4. Pertanyaan :
Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong didanggap suatu yang haram atau tidak ?
Jawab :
Menurunkan
pakaian di bawah kedua mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram.
Apakah itu karena sombong atau tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya
karena sombong maka dosanya lebih besar dan keras, berdasarkan hadist
yang tsabi dari Abu Dzar dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah bersabda :
“Ada
tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan
mendapatkan azab yang pedih.”
Abu Dzarr berkata : “Alangkah
rugi dan bangkrutnya mereka ya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam !
Beliau berkata: “(Mereka adalah pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan
orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu” ( HR Muslim dan Ashabus Sunan)
Hadis
ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu
umar, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersada :
“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala pada hari kiamat.”(HR Bukhari)
Kemutlakan
pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu Umar, jika dia melakukan
karena sombong Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya,
membersihkannya dan dia akan mendapatkan azab sangat pedih. Hukuman ini
lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang tidak menurunkan pakaian
tanpa sombong. Karena Nabi berkata tentang kelompok ini dengan:
“Apa yang berada dibawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka” (HR Bukhari dan Ahmad)
Ketika
kedua hukuman ini berbeda, tidak bisa membawa makna yang mutlak kepada
pengecualian, karena kaidah yang membolehkan untuk megecualikan yang
mutlak adalah dengan syarat bila kedua nash sama dari segi hukum.
Adapun
bila hukum berbeda maka tidak bisa salah satunya dikecualaikan dengan
yang lain. Oleh karena ini ayat tayammum yang berbunyi :
“Maka sapulah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengan tanah itu.” (Al Maidah :6).
Tidak bisa kita kecualikan dengan ayat wudlu yang berbunyi :
“Maka basuhlah wajah wajah kalian dan tangan tangan kalian sampai siku. ( Al Maidah : 6).
Maka
kita tidak boleh melakukan tayammum sampai kesiku. Itu diriwayatkan
oleh Malik dan yang lainnya dari dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi
bersabda :
“Sarung seseorang mukmin sampai setengah betisnya.
Dan apa yang berada dibawah mata kaki, maka tempatnya di neraka. Dan
siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah Subhanahu wa
Ta’ala tidak akan melihatnya.”
Disini
Nabi menyebutkan dua contoh dalam hukum kedua hal itu , karena memang
hukum keduanya berbeda. Keduanya berbeda dalam perbuatan, maka juga
berbeda dalam hukum. Dengan ini jelas kekeliruan dan yang mengecualikan
sabda Rasulullah ;
“Apa yang dibawah mata kaki tempatnya dineraka.”
Dengan sabda beliau :
“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Memang
ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan Isbal yang dilakukannya,
dia berkata: Saya tidak melakuakan hal ini karena sombong .
Maka kita katakan kepada orang ini : Isbal
ada dua jenis, yaitu jenis hukumnnya ; adalah bila seseorang
melakukannya karena sombong maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan mendapatkan siksa yang sangat pedih. berbeda
dengan orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong. orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya. Demikian kita katakan kepadanya. (diambil dari As’ilah Muhimmah Syaikh Muhammad Ibn Soleh Utsaimin)
Dinukil
dari kitab Tadzkiirusy Syabaab bimaa Jaa’a Fii Isbalits Tsiyab, Edisi
Indonesia “Hukum Isbal” diterjemahkan oleh Al Ustadz Ali Ishmah al
Maidani – Penerbit Adz Dzahabi Medan),
Dikutip dari http://darussalaf.co.id , Penulis: Syaikh Abdullah ibn Jurullah al Jurullah Rahimahullah , Judul asli: Hukum Memakai Kain Di Bawah Mata Kaki (Isbal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar