Tanya: Apa hukum mencukur jenggot sampai habis atau memotong sebagiannya?
Jawab:
Orang yang mencukur jenggotnya sampai habis tergolong orang yang fasiq, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
احْفُوا الشَّوَارِبَ وَأعْفُوا اللِّحَى
“Potonglah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian.”
dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula:
وَفِّرُوا اللِّحَى
“Biarkanlah jenggot kalian menjadi banyak.”
Juga:
أَكْرِمُوا اللِّحَى
“Muliakanlah jenggot kalian.”
Juga:
ارْخُوا اللِّحَى
“Panjangkan jenggot kalian.”
Juga:
قَصُّوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potonglah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian.”
Banyak
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk
membiarkan jenggot, dan tidak pernah disebutkan bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam mencukur habis jenggotnya, bahkan jenggot beliau menutupi dada beliau. Dan tidak didapatkan pula adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang muslim
yang mencukur jenggotnya lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyetujuinya. Bahkan mencukur jenggot tergolong perbuatan tasyabbuh
(menyerupai) musuh-musuh Islam dan perbuatan tasyabbuh (menyerupai)
wanita.
Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menjaga penampilan Islami di mana pun dia
berada, sehingga dia tidak kehilangan jati diri muslim sebagaimana
orang lain kehilangan jati diri muslimnya. Wallahul musta’an.
Jenggot merupakan perhiasan bagi seorang lelaki. Meskipun engkau melihat adanya sebagian orang alim
yang fasiq memotongnya, ini bukanlah suatu hujjah. Juga meskipun engkau
melihat di antara para raja dan pimpinan yang memotong jenggotnya, ini
bukanlah hujjah. Yang dinamakan hujjah adalah Kitabullah dan Sunnah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila engkau melihat
orang-orang alim yang memotong jenggot mereka atau para raja dan
pimpinan, niscaya engkau dapati mereka terpengaruh oleh musuh-musuh
Islam. Sama saja mereka terpengaruh dengan belajar kepada musuh-musuh
Islam ataupun belajar kepada orang yang belajar kepada musuh-musuh
Islam, ataupun terpengaruh oleh orang yang terpengaruh musuh-musuh
Islam. Tidak boleh bagi seorang pun untuk mengambil teladan dari salah
seorang dari mereka, bahkan As Sunnah yang wajib untuk diikuti.
Demikian pula memotong sebagian jenggot dan membiarkan sebagiannya, ini
juga tidak diperbolehkan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: أعفوا, maknanya adalah biarkanlah sebagaimana diciptakan
Allah. Juga sabda beliau وَفِّرُوا, dan ارخوا
Adapun
riwayat dari Abdullah ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa bila
melaksanakan haji atau umrah beliau radhiallahu ‘anhuma mengambil
(memotong) jenggot yang melebihi ukuran genggaman tangan, ini bukanlah
hujjah, karena yang dinamakan hujjah adalah Kitabullah dan Sunnah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bila
engkau katakan: Terkadang saya diperintah untuk memotong jenggot karena
saya seorang tentara? Jawabannya: Tidak boleh bagimu untuk menaati
perintah itu, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Hanyalah ketaatan tersebut dalam hal yang baik.”
kecuali bila engkau khawatir akan disiksa dengan siksaan yang tidak bisa engkau pikul, wallahul musta’an.
Bila
engkau katakan: Terkadang saya masuk ke suatu negeri atau saya kembali
ke negeri saya, sedangkan penduduk negeri tersebut memaksa dan
memasukkan setiap orang yang memelihara jenggotnya ke dalam penjara, dan
juga dikhawatirkan akan dibunuh.
Maka
bila engkau takut bahwa dirimu akan disiksa, atau diambil hartamu, atau
kehormatanmu dengan sesuatu yang tidak bisa engkau pikul, maka
diperbolehkan bagimu untuk memotong jenggot. Adapun tanpa ada sesuatu
lalu engkau memotong jenggot dan menyerupai musuh-musuh Islam, atau
hanya karena mengikuti perintah orang-orang yang menyimpang maka tidak
boleh bagimu (untuk memotong jenggot), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Hanyalah ketaatan itu dalam hal yang baik.”
Betapa
banyak orang shalih yang pergi ke negeri musuh-musuh Islam dimana
mereka (musuh-musuh Islam) melihat orang-orang shalih yang berpegang
teguh dengan agama secara benar, justru musuh-musuh Islam itu mencintai
orang-orang shalih tersebut, memuliakan mereka, mempercayai keamanahan
mereka. Adapun jenggot, maka tidaklah jenggot itu yang bersalah (yang
menyebabkan kebencian orang-orang kafir membenci Islam). Bila engkau
lihat seorang yang memelihara jenggotnya pendusta, atau berkhianat, atau
mencuri, maka yang salah bukanlah jenggotnya namun orangnya. Adapun
jenggot termasuk sifat yang fithrah dan termasuk Sunnah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau perintahkan dan beliau
wajibkan. Saya maksudkan keterangan ini agar tidak menjadi alasan bagimu
untuk mencukur jenggot bila engkau melihat di antara
orang yang memelihara jenggot ada yang tidak istiqamah atau tidak
amanah. Wallahul musta’an. (diterjemahkan dari Ijabatus Sail, hal.
221-222)
Dikutip dari http://www.asysyariah.com, Penulis : Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i (Ijabatus Sail) , Judul: Hukum Memotong Jenggot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar