Tanya:
Bolehkah berbicara masalah duniawi di dalam masjid, di luar waktu shalat?
Jawab:
Tidak diperbolehkan menjadikan masjid sebagai tempat jual beli dan urusan dagang, serta perkara duniawi yang sejenis, yang di dalamnya mengandung mengeraskan suara (ribut). Karena masjid hanyalah dibangun untuk dzikrullah, membaca Al-Qur’an, dan shalat. Namun
dibolehkan pembicaraan yang ringan dalam permasalahan duniawi, tanpa
mengganggu orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an dan shalat di
sekitar mereka berdua.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, Ketua: Abdul Aziz
bin Abdullah bin Baz, Wakil: Abdurrazzaq Afifi, Anggota: Abdullah bin
Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan, (Fatawa Al-Lajnah, 6/283, Pertanyaan
kesembilan dari fatwa no. 8898)
1
Diriwayatkan dari hadits Asma` bintu Yazid radhiyallahu ‘anhuma, oleh
Ahmad (6/458), Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (hal. 360 no. 1047,
cet. As-Salafiyah), At-Tirmidzi (5/58 no. 2697), dan Ath-Thabarani
(24/177 no. 445).
Dikutip dari http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=752, Berbicara Masalah Duniawi dalam Masjid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar