Sesungguhnya
banyak sekali hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam
dalam kitab-kitab yang shahih, baik itu Sunan ataupun musnad-musnad,
mengenai haramnya membuat gambar (lukisan, foto dan ukiran) sesuatu yang bernyawa, entah itu (gambar) manusia atau bukan.
Didalam
hadits-hatdis itu ada riwayat yang menceritakan bahwa beliau
Shallallahu ‘alaihi wasalam merobek tirai-tirai yang bergambar dan
memerintahkan menghapus gambar-gambar. Disamping itu beliau melaknat
tukang gambar dan menerangkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang
paling keras mendapat siksa di hari kiamat.
Disini saya (Syaikh Bin
Baz) akan menyampaikan secara global hadits-hadits shohih mengenai
permasalahan ini beserta keterangan ulamanya. Dan akan saya jelaskan
mana yang benar, Insya ALLAH Ta’ala.
Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : ALLAH Ta’ala berfirman : Dan
siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang akan membuat satu ciptaan
seperti ciptaan-Ku, maka hendaknya mereka menciptakan satu dzarrah, atau
biji, atau gandum.” (Dalam Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).
Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)“. (Shahihain – yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut muttafaqun ‘alaihi, red)
Dari
Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasalam bersabda : “Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).
Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu : “Bahwasanya
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang dari (memakan) hasil
(jual beli) darah, anjing, usaha pelacuran, dan (beliau) telah melaknat
pemakan riba, yang menyerahkannya, pembuat tato (gambar tubuh), yang
meminta ditato serta tukang gambar.” (HR Bukhari).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Siapa yang membuat satu gambar di dunia, dia
dibebani (disuruh) untuk meniupkan ruh pada gambar itu dan ia bukan
peniupnya (tidak akan mampu meniup ruh untuk menghidupkan gambar tsb,
red)”. (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : “Semua
tukang gambar di Neraka dan dijarikan baginya setiap yang digambarnya
satu jiwa (ruh) yang menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata : “Jika
kamu mesti mengerjakannya, maka buatlah (gambar) pohon-pohon dan
apa-apa yang tidak bernyawa (roh).” (HR Muslim).
Dari
Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasalam masuk menuju saya dan saya menutup bilik dengan tirai tipis
bergambar (dalam riwayat lain : menggantungkan tirai tipis bergambar kuda bersayap…), maka ketika beliau
melihatnya dia merobeknya dan dengan wajah merah padam, beliau bersabda
: “Hai Aisyah, manusia yang paling keras disiksa di Hari Kiamat adalah
mereka yang meniru ciptaan ALLAH.” Kata Aisyah : “Maka kami
memotong-motongnya lalu menjadikannya satu atau dua bantal.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia berkata : “Saya
membeli sebuah bantal bergambar. Maka ketika Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk.
Saya mengenal tanda kemarahan pada wajah beliau. Saya berkata “ Ya
Rasulullah, saya taubat kepada ALLAH dan RasulNya, apa dosa saya ?”
Beliau bersabda : “Ada apa dengan bantal ini ?” Saya berkata : “Saya
membelinya agar Anda duduk di atasnya dan menyandarinya.” Maka
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya pemilik
(pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa di hari Kiamat, dan dikatakan
kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang telah kalian buat!’ Dan sabdanya lagi :
Sesungguhnya rumah yang didalamnya ada gambar-gambar tidak akan
dimasuki oleh malaikat.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar” (HR Bukhari & Muslim, dengan lafadz Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar “(Sesungguhnya kami para) Malaikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar.”.
Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara marfu’ : “Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung (gambar).” (HR Muslim).
Dari
Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali mengatakan pada saya : Maukah
kamu saya utus kepada apa yang saya pernah diutus oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam : yaitu “Jangan kau tinggalkan satu
gambarpun, melainkan kamu hapuskan dia dan tidak ada satu kuburpun yang
menonjol (dikejeng, red) melainkan kau ratakan dia.” (HR Muslim).
Dari
Jabir Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasalam menyuruh Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah) sedang beliau
ketika itu di Bath-ha’ agar mendatangi Ka’bah dan menghapus semua gambar
didalamnya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak masuk sampai
semua gambar telah dihapus. (HR Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu
Hibban dan beliau mensahihkannya).
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha : “Bahwasanya
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya
sesuatu yang ada padanya SALIB-SALIB melainkan beliau mematahkannya. “ (HR Bukhari). Dan Al Kasymihani dengan lafadz “gambar-gambar”, dan Bukhari menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan menguraikan hadits tersebut
Imam Nasa’I meriwayatkan dengan lafadz : “Jibril
minta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau berkata :
Masuklah. Kata Jibril : Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah
Anda ada tirai brgambar ? Maka jika Anda potong kepala-kepalanya, atau
Anda jadikan hamparan yang dipijak (dihinakan setelah dipotong, red –
barulah Jibril akan masuk). Karena sesungguhnya kami – para malaikat –
tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada gambar-gambar.” (HR Abdur Razaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan Hasan Shahih dan Ibnu Hibban mensahihkannya).
Dan
masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini. Hadits-hadits ini
adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat gambar sesuatu yang
bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi
penggambarnya. Hadits ini menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik
itu didinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak membedakannya, baik yang
tiga dimensi atau selainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam
melaknat pembuatnya dan mengabarkan paling keras disiksa di hari kiamat
dan semuanya di Neraka.
Imam
Al Hadifz Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan : “Kata al Khaththabi :
dan gambar yang menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah adalah
gambar yang padanya terpenuhi hal-hal yang haram, yakni gambar-gambar
yang makhluk yang bernyawa, yang tidak terpotong kepalanya atau tidak
dihinakan. Dan bahwasanya dosa tukang gambar itu besar karena
gambar-gambar itu ada yang diibadahi selain ALLAH, selain gambar itu
mudah menimbulkan fitnah (bahaya) bagi yang memandangnya (gambar wanita,
tokoh, ulama, red).”
Imam
An Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim : “Sahabat kami dan para Ulama
selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan adalah
sekeras-keras pengharamaan. Ini termasuk dosa besar karena ancamannya
juga amat besar, sama saja apakah dibuat untuk dihinakan atau tidak.
Bahkan membuatnya jelas sekali haram karena meniru ciptaan ALLAH. Sama
saja apakah itu dilukis pada pakaian, permadani, mata uang, bejana,
dinding atau lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak
bernyawa, tidak apa-apa. Inilah hakikat hukum menggambar. Sedangkan
gambar makhluq bernyawa, jika digantung / ditempel di dinding, di sorban
dan tindakan yang tidak termasuk menghinakannya, maka jelas hal itu
terlarang. Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagai alas kaki
atau sebagai sandaran (setelah dipotong kepalanya, red) maka tidaklah
haram dan tidak ada bedanya apakah gambar tsb berjasad (punya bayangan/3
dimensi) atau tidak. Ini adalah kesimpulan mahdzab kami dalam masalah
ini yang semakna dengan perkataan jumhur Ulama dari kalangan Sahabat,
Tabi’in, dan orang yang sesudah mereka (Tabi’ut Tabi’in). Ini juga
pendapat Imam Ats Tsauri, Malik Bin Anas dan Abu Hanifah serta ulama
lainnya.
Dalam
hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang
diharamkan itu gambar tiga dimensi atau bukan, dilukis di atas kertas
atau di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak ada perbedaan apakah itu
gambar tokoh, ulama atau pembesar.
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha ia berkata : “Saya
biasa bermain boneka di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam dan saya
punya beberapa orang teman yang bermain bersama saya. Maka jika
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk, mereka menutupinya dari
beliau lalu berjalan sembunyi-sembunyi dan bermain bersama saya.”
(HR Bukhari Kitab Al Adab Bab Al Inbisaath ilaa an Naas, Fath 10/526 dan
Muslim kitab Fadhail Ash Shahabah Bab fii Fadhail Aisyah, An Nawawi
15/203 dan 204).
Al
Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari tentang hadits ini “ Hadits
ini dijadikan dalil bolehnya boneka dan mainan untuk bermain (mendidik)
anak perempuan, dan sebagai pengkhususan dari keumuman larangan
mengambil gambar. Iyadl juga menetapkan yang demikian dan ia menukil
dari jumhur, bahwasanya mereka membolehkan boneka atau mainan ini untuk
melatih dan mendidik anak-anak perempuan agar mengenal bagaimana
mengatur rumah-tangga dan merawat anak-anak nantinya. Dan sebagian ulama
menyatakan ini mansukh (telah dibatalkan). Ibnu Bathal cenderung pada
pendapat ini dan ia menceritakan dari Abi Zaid dari Malik. Tetapi dari
sini pula Ad-Daudy merajihkan bahwa hadits Aisyah (diatas) mansukh.
Sedang Ibnu Hibban dan Nasa’I membolehkan namun tidak membatasi untuk
anak-anak kecil walaupun padanya ada perbincangan.
Al
Baihaqi mengatakan setelah mentakhrij hadits-hadits tersebut : Telah
tsabit (tetap) larangan tentang mengambil gambar. Maka kemungkinan
rukhsah bagi Aisyah terjadi sebelum pengharaman. Ibnul jauzi menetapkan
yg demikian juga, sehingga beliau berkata : “Dan Abu Dawud dan An Nasa’I
dari sisi lain dari Aisyah (ia berkata) : Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam datang dari perang Tabuk (Khaibar) {lalu menyebut hadits
beliau merobek tirai yang terpancang di pintunya{ Kemudia Aisyah
melanjutkan, lalu beliau menyingkap sisi tirai di atas mainan Aisyah dan
Beliau bersabda : “Apa ini hai Aisyah ?”. Saya menjawab :”Boneka
perempuan saya”. Beliau melihat kuda-kudaan bersayap yang dalam keadaan
terikat, lalu bersabda : “Apakah ini ?” Saya katakan : “Kuda bersayap
dua. Tidakkah Anda mendengar bahwa Sulaiman ‘alaihis salam mempunyai
kuda yang bersayap ? Beliaupun tertawa.”.
Al
Khathabi berkata : Dalam hadits ini menunjukkan mainan untuk anak-anak
perempuan tidaklah seperti semua gambar yang datang ancaman, hanya saja
beliau memberikan keringanan bagi Aisyah karena pada waktu itu Aisyah
belum dewasa.”
Al
Hafidz berkata : Penetapan dengan dalil ini ada perbincangan, akan
tetapi kemungkinannya adalah karena Aisyah waktu peristiwa perang
Khaibar berusia 14 tahun dan waktu peristiwa perang Tabuk sudah baligh.
Dengan demikian, ini menguatkan riwayat yang mengatakan hal itu terjadi
pada peristiwa Khaibar dan mengumpulkannya dengan pendapat Al Khathabi.
(Syaikh
Bin Baz) Oleh karena itu, jika hal ini telah dipagami, maka
meninggalkan gambar-gambar (boneka) itu adalah lebih selamat karena
padanya ada perkara yang meragukan. Mungkin penetapan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam bagi Asiyah itu sebelum munculnya perintah
beliau untuk menghapus gambar-gambar. Dengan begitu hadits Aisyah ini
menjadi mansukh dengan datangnya larangan dan perintah penghapusan
gambar itu, kecuali yang terpotong kepalanya atau dihinakan, sebagaimana
madzab Al baihaqi, Ibnul Jauzi dan Ibnu Bathal. Dan mungkin juga ini
dikhususkan dari pelarangan itu (sebagaimana pendapat jumhur) untuk
kemaslahatan pendidikan. Ini karena permainan itu merupakan bentuk
penghinaan atas gambar (boneka). Jadi kemungkinan ini maka lebih aman
untuk meninggalkannya, sebagaimana pengamalan sabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib
Radiyallahu ‘anhu :” Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.”
(HR Ahmad 1/200, Disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam tahqiqnya terhadap
Musnadz 3/169, Ath Thayalisi hal 163 no 1178 dan AL Albani mensahihkan
dalam jamius Shaghir 3372 dan 3373, pent).
Demikian
juga dalam hadits berikut ini dari Nu’man bin Basyir Radiyallahu ‘anhu
secara marfu’ “ Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan
diantara keduanya ada perkara-perkara sybhat yang kebanyakan manusia
tidak mengetahuinya, maka siapa yang menjaga diri dari syubhat, maka dia
telah membersihkan Dien dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh kepada
yang haram, seperti penggembala sedang menggembalakan ternaknya di
sekitar tempat yang di pagar (terlarang), hampir-hampir ia terjatuh
padanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits. Salafy.or.id offline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar