Rokok memang belum ada di masa Rosulullah
Shallallohu ‘alaihi Wa Sallam. Namun Islam telah datang dengan membawa
kaidah-kaidah yang umum yang mengharomkan setiap perkara yang
membahayakan badan atau mengganggu orang lain atau merugikan harta.
Berikut ini dalil-dalil tentang hukum rokok.
- Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan Allah menghalalkan bagi mereka semua perkara yang baik dan mengharamkan semua yang buruk.”(Al-A’rof:157). Rokok termasuk hal yang buruk yang memudharatkan lagi busuk baunya.
- Allah pun berfirman (yang artinya): “Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan.”(Al Baqoroh:195). Rokok menimbulkan penyakit-penyakit yang membinasakan seperti kanker, TBC, dan lain-lain.
- Allah juga berfrman (yang artinya):“Dan janganah kalian membunuh diri-diri kalian.”(An Nisaa:59). Rokok membunuh jiwa secara perlahan.
- Allah berfirman tentang bahaya khamr (yang artinya): “Dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”(Al Baqoroh:219). Bahaya rokok pun lebih besar dari manfaatnya, bahkan keseluruhannya merupakan kemudharatan.
- Allah berfirman (yang artinya): “Dan janganlah engkau menghambur-hamburkan harta dengan boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan.”(Al-Isro:26-27). Rokok adalah pemborosan dan penghambur-hamburan terhadap harta, termasuk amalan setan.
- Rasulullah Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Tidak boleh ada kemudharatan, tidak boleh ada perbuatan memudharatkan.”(Shahih
diriwayatkan Imam Ahmad). Rokok memudharatkan (membahayakan)
penghisapnya, mengganggu orang-orang di sekitarnya dan memboroskan
harta.
- Rasulullah Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Dan Allah membenci bila kalian membuang-buang harta.”(Mutaffaqun ‘Alaih). Rokok merupakan pembuang-buangan terhadap harta maka Alloh membencinya.
- Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek adalah adalah seperti pembawa minyak wangi dan peniup api tukang besi.“(Riwayat Bukhary-Muslim). Perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api.
- Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa
yang meniup racun hingga mati maka racun tesebut akan berada di
tangannya lalu dihirupkan selama-lamanya di neraka Jahannam.“(Riwayat Muslim). Rokok mengandung racun nikotin yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan dan menyiksanya.
- Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa
yang memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaknya menyingkir
dari kita dan menyingkir dari masjid dan duduklah di rumahnya.“(Riwayat Bukhari-Muslim). Rokok lebih busuk baunya dari bawang putih maupun bawang merah.
Sebagian
ahli fiqih mengharamkan rokok. Sedang yang tidak mengharamkannya belum
melihat bahaya yang nyata yang ditimbulkan, seperti bahaya penyakit
kanker. Apabila orang membayar uang 1 lira, kita pasti mengatakannya ia
orang gila. Bagaimana orang yang membakar rokok yang harganya ratusan
lira yang berakibat membahayakan dirinya dan orang-orang di sekitarnya?
Dari semua hadits maupun ayat Al Qur’an tersebut di atas, maka jelas
bahwa rokok termasuk diantara semua yang negatif yang membahayakan
penghisapnya dan orang-orang di sekitarnya.
Apakah
anda masih termasuk orang yang beragama dan berperasaan? Apabila
rokokmu membuat orang terganggu dan mengotori udara, maka mengotori
udara hukumnya haram sebagaimana mengotori air yang dapat membahayakan
orang. Andaikata kita bertanya kepada orang yang merokok, apakah
perbuatanmu (merokok) akan dimasukkan ke dalam amal baik atau amal
buruk? Pasti ia menjawab bahwa rokoknya tersebut termasuk dalam amal
buruk.
Memohonlah
kamu agar kamu bisa meninggalkan rokok, karena barang siapa yang
meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberi pertolongan.
Dan bersabarlah kamu, karena Allah bersama dengan orang-orang yang
sabar.
Sumber: http://ghuroba.blogsome.com,
Dinukil dari kitab “Risalah Taujihat Islamiyah”, Judul dalam edisi
Indonesia “Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat”,Penulis: Syaikh
Muhammad Bin Jamil Zainu, Penerbit Darul Khair, Jeddah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar