Tanya : Apakah
hukumnya melakukan syukuran ketika akan pindah rumah dan hal-hal apa yg
perlu dilakukan ketika akan pindah rumah menurut tuntunan Rasulullah
Shallallahu ‘alayhi Wasallam ?
(Ibnu Sarbini – abdullahxxx@yahoo.com)
Jawab : Syaikh Al-Fauzan ditanya mengenai masalah ini, maka beliau menjawab, “Tidak
mengapa mengadakan pesta (undangan makan) ketika pindah ke rumah baru,
dengan mengundang teman-teman dan karib kerabat, jika dia
mengerjakannya semata-mata untuk mengungkapkan kesenangan dan
kegembiraannya. Adapun jika acara itu disertai dengan keyakinan bahwa
acara itu bisa mencegah kejelekan jin, maka mengerjakan amalan ini tidak
boleh, karena itu adalah kesyirikan dan keyakinan yang rusak. Adapun
jika dikerjakan karena adat, maka tidak masalah.”[Dinukil dari Al-Muntaqa jilid 5 no. 444]
Dan Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya dengan teks soal sebagai berikut: Telah membudaya di tengah-tengah manusia, bahwa
siapa saja yang pindah ke rumah baru atau membeli rumah baru atau dia
mendapat pekerjaan atau dia naik jabatan atau yang semisalnya, maka dia
mengadakan semacam acara makan-makan. Apa hukum amalan ini?
Beliau menjawab, “Ini
termasuk dari pesta-pesta yang mubah, maka boleh bagi seseorang untuk
mengadakan acara ketika dia pindah ke rumah baru atau ketika dia lulus
-misalnya-. Yang jelas, jika pestanya diadakan karena adanya moment
tertentu, maka tidak ada masalah.”
[Dinukil dari Fatawa Muhimmah li Muwazhzhifil Ummah]
Wallahu A’lam
Sumber : http://almakassari.com/?p=76, Oleh : Ustadz Hammad Abu Mu’awiyah, Judul: Hukum Syukuran Menempati Rumah Baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar