Rabu, 05 Februari 2014

Masalah Penutup Kepala saat Sholat

Hukum Sholat tanpa Penutup Kepala

peciAlhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala aalihi wa shohbihi ajma'in.
Mungkin kita pernah menyaksikan sebagian orang ketika shalat dalam keadaan penutup kepala. Apakah seperti ini bermasalah, artinya tidak afdhol atau bahkan tidak dibolehkan sama sekali ketika shalat? Berikut ada pelajaran menarik dari ulama Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) akan hal ini. Fatwa ini lebih menenangkan karena dibangun atas kaedah yang tepat. Moga bermanfaat.
Al Lajnah Ad Daimah ditanya,
Apa hukum shalat tanpa penutup kepala dan ini dilakukan terus menerus? Ada yang mengatakan bahwa memakai peci (songkok) bukanlah sunnah (ajaran yang patut diikuti) karena tidak ada hadits yang menjelaskan hal ini. Oleh karena itu sekelompok orang mengatakan di negeri kami bahwa mengenakan peci bagi orang yang shalat dan selainnya bukanlah ajaran yang patut diikuti. Sampai-sampai dalam rangka melecehkan, mereka menyebut peci dengan "qith'at qumaas" (hanya sekedar potongan kain tenun).
Al Lajnah Ad Daimah menjawab,
Pertama, pakaian termasuk dalam perkara adat dan bukanlah perkara ibadah, sehingga ada kelapangan dalam hal ini. Pakaian apa saja tidaklah terlarang kecuali yang dilarang oleh syari'at seperti mengenakan kain sutera untuk pria, mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat, mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh yang termasuk aurat, atau pakaian tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita atau pakaian yang menjadi kekhususan orang kafir.
Kedua, perlu diketahui bahwa kepala pria bukanlah aurat dan tidak disunnahkan untuk ditutup baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Boleh saja seorang pria mengenakan 'imamah atau peci dan boleh juga ia membiarkan kepalanya tanpa penutup kepala dalam shalat atau pun dalam kondisi lainnya. Dan perlu diperhatikan bahwa tidak perlu sampai seseorang menjelek-jelekkan orang lain atau melecehkannya dalam hal ini.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa ini ditandatangani oleh: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh 'Abdur Rozaq 'Afifi selaku wakil ketua; Syaikh 'Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta', pertanyaan pertama no. 9422, 24/45
***
Kaedah dan pelajaran di atas sangat bermanfaat sekali dalam perkara seputar pakaian dan penutup kepala. Moga yang singkat ini bermanfaat.

Tidak Memakai Peci Saat Shalat

Pertanyaan:
Ustadz, apa hukum laki-laki yg tdk memakai peci atau kopiah saat sholat..?
Jawaban:
Allah berfirman,yang artinya, "Wahai anak keturunan Adam kenakanlah pakaian perhiasan kalian setiap kali kalian mengerjakan shalat" [QS al A'raf:31].
Syaikh Abdurrahman as Sa'di menjelaskan ayat di atas dengan mengatakan, "Maknanya tutupilah aurat kalian ketika kalian mengerjakan shalat baik shalat yang wajib maupun shalat sunah karena tertutupnya aurat itu menyebabkan indahnya badan sebagaimana terbukanya aurat itu menyebabkan badan nampak jelek dan tidak sedap dipandang.
Zinah [perhiasan] dalam ayat di atas bisa juga bermakna pakaian yang lebih dari sekedar menutup aurat itulah pakaian yang bersih dan rapi.
Jadi dalam ayat di atas terdapat perintah untuk menutupi aurat ketika ketika hendak mengerjakan shalat dan mema
kai pakaian yang menyebabkan orang yang memakainya nampak sedap dipandang mata serta memakai pakaian yang bersih dari kotoran dan najis" [Taisir Karim ar Rahman hal 311, terbitan Dar Ibnul Jauzi , cet kedua 1426 H].
Berdasarkan makna yang kedua yang disampaikan oleh Ibnu Sa'di di atas maka ketika kita mengerjakan shalat kita dianjurkan untuk memakai pakaian perhiasan. Itulah pakaian yang menyebabkan kita sedap dipandang jika kita memakainya. Tolak ukur pakaian perhiasan adalah kebiasaan masyarakat sehingga berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain, satu zaman dengan zaman yang lain.
Sehingga jika di suatu daerah memakai peci adalah bagian dari berpakaian rapi dan menarik ketika shalat maka memakai peci adalah suatu hal yang dianjurkan sehingga tidak memakai peci dalam kondisi tersebut berarti melakukan hal yang kurang afdhol. Akan tetapi hukum memakai peci menjadi berbeda manakala kita
berdomisili di suatu yang tidak menilai berpeci sebagai bagian dari kerapian berpakaian dalam shalat.

Menutup Dahi saat Sujud

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Pak Ustadz mohon penjelasan tentang cara sujud:
Saya pernah mendengar bahwa kalau sedang sujud, tidak boleh ada yang menghalangi kening (jidat) dengan tempat sujud. Bagaimana kalau yang menghalangi tersebut adalah rambut, kopiah (topi), atau mukena (bagi wanita)?
Demikian dan terima kasih atas penjelasannya.
Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabaraakatuhu.
Dari: Bestalman
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullaahi wa baraakatuh,
Ulama berselisih pendapat tentang hukum sujud dengan menempelkan tujuh anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sujud.
Pendapat pertama, wajib meletakkan tujuh anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sujud (sajadah), dan tidak boleh menutupi anggota sujud dengan pakaian yang digunakan. Seperti menutupi telapak tangan dengan lengan baju atau peci yang menutupi dahi. Ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi'iyah dan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad.
Pendapat kedua, tidak wajib meletakkan anggota sujud secara langsung di lantai atau alas shalat. Namun dibolehkan sujud dalam keadaan anggota sujudnya tertupi pakaian yang dikenakan ketika shalat. Seperti, sujud dalam keadaan peci menutupi dahi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama –Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali– dan pendapat para ulama masa silam, seperti Atha', Thawus, an-Nakha'i, asy-Sya'bi, al-Auza'i, dsb. Pendapat kedua ini insya Allah lebih kuat berdasarkan beberapa dalil berikut:
Dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu, beliau mengatakan:
Kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di hari yang sangat panas. Jika ada sahabat yang tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah, mereka membentangkan ujung bajunya, kemudian bersujud. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibn Abbas radliallahu 'anhu, beliau mengatakan,
Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat dengan satu pakaian, yang beliau gunakan untuk membungkus dirinya. Beliau gunakan ujung-ujung pakaiannya untuk menghindari panas dan dinginnya tanah. (HR. Ahmad dan dinilai hasan li ghairihi oleh Syuaib al-Arnauth).
Dan beberapa hadis lainnya.
Hadis ini menunjukkan bahwa sujud dengan kondisi dimana anggota sujud tertutupi pakaian shalat tidaklah membatalkan shalatanya. Namun perlu diingat bahwa hal ini diperbolehkan JIKA dibutuhkan. Sebagaimana rincian pada pembahasan di bawah ini.
Sujud Menggunakan Alas
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin memberikan rincian tentang hukum bersujud di atas alas. Beliau mengatakan:
Alas untuk sujud ada tiga macam:
Pertama, alas tersebut merupakan salah satu anggota sujud. Misalnya sujud sambil meletakkan tangan di dahi, sehingga dahinya tertutup tangan. Atau meletakkan tangan kiri di atas tangan kanan, atau mengangkat salah satu kaki dan diletakkan di atas kaki satunya. Sujudnya dengan kondisi seperti ini hukumnya terlarang dan sujudnya tidak sah. Karena berarti ada anggota sujud yang tidak menempel tanah.
Kedua, alas tersebut bukan anggota sujud, namun melekat di badan orang yang shalat. Misalnya: peci, surban, baju, dsb. Bersujud di atas alas semacam ini hukumnya makruh, kecuali jika ada kebutuhan. Misalnya, untuk menahan panasnya lantai. Anas bin Malik tmengatakan: "Kami shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada kondisi terik yang sangat panas. Jika diantara kami ada yang tidak kuat meletakkan dahinya di tanah, mereka menghamparkan ujung pakaiannya dan sujud di atasnya."
Hadis ini menunjukkan bahwa menggunakan alas ketika sujud ketika TIDAK dibutuhkan adalah makruh. Karena para sahabat yang menghamparkan pakaiannya untuk digunakan alas sujud hanya mereka yang merasa tidak kuat menahan panasnya tanah masjid. Sementara mereka yang tidak merasa kepanasan, tidak menghamparkan bajunya untuk alas dahi ketika sujud.
Ketiga, bersujud dengan alas yang tidak termasuk pakaian yang melekat pada tubuh orang yang shalat. Misalnya: tikar, sajadah, karpet, keramik, sandal, dan semacamnya. Alas-alas sujud semacam ini BOLEH digunakan untuk sujud. (Simak asy-Syarh al-Mumthi', 3:114 – 115)
Allahu a'lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.konsultasisyariah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar