Kamis, 30 Januari 2014

Menggunakan kuburan sebagai masjid

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata :
Ada beberapa hadist yang melarang mendirikan masjid diatas kuburan atau menguburkan mayit di dalam masjid serta larangan sholat di dalam masjid yang ada kuburnya:
a.    Dari ‘Aisyah ra, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda ketika dalam keadaan sakit dan sesudah itu tidak bangun lagi: “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashara, karena mereka mengguna-kan kuburan nabi-nabi sebagai tempat shalat.”
b.    Dari Abu Haurairah ra, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda: “Allah memerangi orang-orang Yahudi, karena mereka menggunakan kuburan para nabi-Nya sebagai tempat sholat.” (HR Al Bukhary, Muslim,Abu Awanah, Abu Dawud, Ahmad, Abu Ya’la dan Ibnu Asakir)
c.    Dari ‘Aisyah dan Ibnu Abbas, bahwa ketika Rasulullah saw menjelang wafatnya, beliau menelung-kupkan ujung baju dari tenunan bulu ke wajah beliau. Beliau nampak sedih, lalu menyibak ujung baju dari wajah dan bersabda: “Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nashara, karena mereka menggunakan kuburan para nabinya sebagai tempat sholat.”
d.    Dari ‘Aisyah ra, ia berkata, “Ketika Rasulullah saw sakit, sebagian istri-istrinya menyebut-nyebut gereja-gereja di Habsyah yang bernama Maria. Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang kesana. Mereka menyebutkan tentang keindahan gereja itu dan hiasan-hiasannya. Rasulullah langsung mengangkat kepalanya seraya bersabda: “Mereka itu, apabila diantara mereka ada yang shaleh, maka mereka mendirikan tempat sholat di atas kuburannya, lalu mereka memasang gambar-gambar. Mereka itu adalah seburuk-buruk ciptaan di sisi Akkah (pada haria kiamat).” (HR. Bukhary, Muslim, An-Nasa’I, Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Awanah, al Baihaqy, Al Baghaway)
e.    Dari Jundap bin Abdullah Al-Bajly, bahwa lima hari sebelum Nabi saw meninggal, ia mendengar beliau bersabda: “Aku mempunyai saudara dan teman-teman diantara kamu. Dan aku terbebas di hadapan Allah bahwa aku mempunyai seorang kesayangan di antara kamu. Sesungguhnya Allah telah mengambilku sebagai kesayangan-Nya sebagaimana Dia juga mengambil Ibrahim sebagai kesayangan-Nya. Andaikata aku mengambil dari umatku seorang kesayangan. Tentu aku akan mengambil Abu Bakar sebagai kesayanganku. Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu menjadikan kuburan para Nabi dan orang-orang shaleh diantara mereka sebagai tempat sholat. Ketahuilah janganlah kamu mendirikan kuburan sebagai masjid. Aku melarang kamu sekalian dari perbuatan itu.” (HR. Muslim, Abu Awanah, Ibnu Sa’ad).
f.    Dari Al-Harits An-Najrany, ia berkata, “Aku mendengar Nabi saw bersabda lima hari sebelum meninggal: “Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shaleh diantara mereka sebagai tempat shalat. Ketahuilah janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Aku melarang kamu dari hal itu.” (HR. Ibnu Abi Syaibah. Isnad shahih dan disyaratkan oleh Muslim).
g.    Dari Abu Ubaidah bin Al Jarrah, berkata, “Ucapan terakhir yang disampaikan Nabi saw adalah: “Keluarkanlah orang-orang Jahudi penduduk Hijas dan Najran dari Jazirah Arab. Dan Ketahuilah bahwa orang yang paling buruk adalah mereka yang menjadikan kuburan para Nabinya sebagai tempat shalat.” (HR. Ahmad, Ath Thahawi, Abu Ya’la, Ibnu Asakir. Sanadnya shahih).
h.    Dari Zaid bin Tsabit, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Allah melaknat (dalam riwayat lain memerangi) orang-orang Yahudi, karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai tempat shalat.” (HR. Ahmad, orang-orang terpercaya selain Ibnu Abdurahman. Asy-Syaukani mengatakan: “Orang-orangnya Jayyid.”.
i.    Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda: “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai patung. Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan para nabinya sebagai tempat shalat.” (HR. Ahmad, Ibnu Sa’d, Abu Ya’la, Abu Nu’aim. Sanadnya Shahih).
j.    Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata, ‘Aku berjumpa dengan Al Abbas, lalu ia berkata, “wahai Ali, pergilah bersama kami menemui Nabi saw. Siapa tahu kita mempunyai masalah. Dan kalau tidak beliau dapat berwasiat kepada manusia lewat kita. Maka kami menemui beliau. Sedang beliau terlentang seperti pingsan. Lalu beliau mengangkat kepalanya seraya berkata: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai tempat shalat.”
k.    Dari Ummahatul-Mukminin, bahwa para sahabat Rasulullah saw berkata, ‘Bagaimanakah kita harus membangun kuburan Rasulullah saw ? Apakah kita menjadikannya sebagai masjid ? Abu Bakar Ash-Shiddiq berkata: ‘Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashara, kerena menjadikan kuburan para nabinya sebagai tempat shalat.”
ADAPUN SUBHAT YANG SERING KITA DENGAR: “Kuburan Nabi saw ada di dalam Masjid beliau, yang dapat disaksikan hingga saat ini. Kalau memang hal ini dilarang, lalu mengapa beliau dikuburkan disitu ?
Jawabannya: Keadaan yang kita saksikan pada jaman sekarang ini tidak seperti yang terjadi pada jaman sahabat. Setelah beliau wafat, mereka menguburkannya didalam biliknya yang letaknya bersebelahan dengan masjid, dipisahkan oleh dinding yang ada pintunya. Beliau biasa masuk masjid lewat pintu itu.
Hal ini telah disepakati oleh semua ulama, dan tidak ada pertentangan diantara mereka. Para sahabat mengubur jasad beliau didalam biliknya, agar nantinya orang-orang sesudah mereka tidak menggunakan kuburan beliau sebagai tempat untuk shalat, seperti yang sudah kita terangkan dalam hadits ‘Aisyah dibagian muka. Tapi apa yang terjadi dikemudian hari di luar perhitungan mereka. Pada tahun 88 Hijriah, Al Walid bin Abdul Malik merehab masjid Nabi dan memperluas masjid hingga kekamar ‘Aisyah. Berarti kuburan beliau masuk ke dalam area masjid. Sementara pada saat itu sudah tidak ada satu sahabatpun yang masih hidup, sehingga dapat menentang tindakan Al Walid ini seperti yang diragukan oleh sebagian manusia.
Al Hafizh Muhamad Abdul-Hady menjelaskan didalam bukunya Ash-Sharimul Manky: “Bilik Rasulullah masuk dalam masjid pada jaman Al Walid bin Abdul Malik, setelah semua sahabat beliau di Madinah meninggal. Sahabat terakhir yang meninggal adalah Jabir bin Abdullah. Ia meninggal pada jaman Abdul Malik, yang meninggal pada tahun 78 Hijriah. Sementara Al Walid menjadi khalifah pada tahun 86 Hijriah, dan meninggal pada tahun 96 Hijriah. Rehabilitasi masjid dan memasukkan bilik beliau kedalam masjid, dilakukan antara tahun-tahun itu.
Abu Zaid Umar bin Syabbah An Numairy berkata di dalam buku karangannya Akhbarul-Madinah: “Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi gubernur Madinah pada tahun 91 Hijriah, ia meribohkan masjid lalu membangunnya lagi dengan menggunakan batu-batu yang diukir, atapnya terbuat dari jenis kayu yang bagus. Bilik istri-istri Nabi saw dirobohkan pula lalu dimasukkan kedalam masjid. Berarti kuburan beliau juga masuk kedalam masjid.”
Dari penjelasan ini jelaslah sudah bahwa kuburan beliau masuk menjadi bagian dari masjid nabawi, ketika di Madinah sudah tidak ada seorang sahabatpun. Hal ini ternyata berlainan dengan tujuan saat mereka menguburkan jasad Rasulullah di dalam biliknya.
Maka setiap orang muslim yang mengetahui hakikat ini, tidak boleh berhujjah dengan sesuatu yang terjadi sesudah meninggalnya paraa sahabat. Sebab hal ini bertentangan dengan hadits-hadits shahih dan pengertian yang diserap para sahabat serta pendapat para imam. Hal ini juga bertentangan dengan apa yang dilakukan Umar dan Utsman ketika meluaskan masjid Nabawi tersebut. Mereka berdua tidak memasukkan kuburan beliau ke dalam masjid.
Maka dapat kita putuskan, perbuatan Al Walid adalah salah. Kalaupun ia terdesak untuk meluaskan masjid Nabawi, toh ia bisa meluaskan dari sisi lain sehingga tidak mengusik kuburan beliau. Umat bin Khattab pernah mengisyaratkan segi kesalahan semacam ini. Ketika meluaskan masjid, ia mengadakan perluasan di sisi lain dan tidak mengusik kuburan beliau. Ia berkata: “Tidak ada alasan untuk berbuat seperti itu.” Umar memberi peringatan agar tidak merobohkan masjid, lalu memasukkan kuburan beliau ke dalam masjid.
Karena tidak ingin bertentangan dengan hadits dan kebiasaan khulafa’ urrasyidin, maka orang-orang Islam sesudah itu sangat berhati-hati dalam meluaskan masjid Nabawi. Mereka mengurangi kontroversi sebisa mungkin.
Dalam hal ini An-Nawawi menjelaskan di dalam Syarh Muslim: “Ketika para sahabat yang masih hidup dan tabi’in merasa perlu untuk meluaskan masjid Nabawi karena banyaknya jumlah kaum muslimin, maka perkuasan masjid itu mencapai rumah Ummahatul-Mukminin, termasuk bilik ‘Aisyah, tempat dikuburkannya Rasulullah dan juga kuburan dua sahabat beliau, Abubakar dan Umar. Mereka membuat dinding pemisah yang tinggi disekeliling kuburan, bentuknya melingkar. Sehingga kuburan tidak langsung nampak sebagai bagian dari masjid. Dan orang-orangpun tidak shalat ke arah kuburan itu, sehingga merekapun tidak terseret pada hal-hal yang dilarang.
Ibnu Taimiah dan Ibnu Rajab yang menukil dari Al-Qurthuby, menjelaskan: “Ketika bilik beliau masuk ke dalam masjid, maka pintunya di kunci, lalu disekelilingnya dibangun pagar tembok yang tinggi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar rumah beliau tidak dipergunakan untuk acara-acara peringatan dan kuburan beliau dijadikan patung sesembahan.”
Dapat kami katakan: Memang sangat disayangkan bangunan tersebut sudah didirikan sejak berabad-abad di atas kuburan Nabi saw. Disana ada kubah menjulang tinggi berwarna hijau, kuburan beliau dikelilingi jendela-jendela yang terbuat dari bahan tembaga, berbagai hiasan dan tabir. Padahal semua itu tidak diridhai oleh orang yang dikuburkan disitu, yaitu Rasulullah saw.
Bahkan ketika kami berkunjung kesana, kami lihat disamping tembok sebelah uatara terdapat mihrab kecil. Ini merupakan isyarat bahwa tempat itu dikhususkan untuk shalat dibelakang kuburan . Kami benar-benar heran. Bagaimana bisa terjadi paganisme yang sangat mencolok ini dibiarkan begitu saja oleh suatu negara yang mengagung-agungkan masalah tauhid ? Namun begitu kami mengakui secara jujur, selama disana kami tidak meliahat seorangpun mendirikan shalat didalam mihrab itu. Para penjaga yang sudah ditugaskan disana mengawasi secara ketat agar mencegah manusia yang datang kesana dan melakukan suatu yang bertentangan dengan syariat disekitar kuburan Nabi saw. Ini merupakan suatu yang perlu disyukuri atas sikap pemerintah Saudi. Tetapi ini belum cukup dan tidak memberikan jalan keluar yang tuntas. Tentang hal ini sudah lama kami katakan di dalam buku Ahkamul Jana’iz wa Bida’uha: “Seharusnya masjid Nabawi dikembalikan ke jamannya semula, yaitu dengan membuat tabir pemisah antara kuburan dengan masjid, berupa tembok yang membentang dari uatara ke selatan.
Sehingga setiap orang yang masuk ke masjid tidak dikejar oleh macam-macam pertentangan yang tidak diridhai pendirinya. Kami merasa yakin, ini merupakan kewajiban pemerintah Saudi, kalau ia masih ingin menjaga tauhid yang benar. Andaikata ada rencana perluasan kembali, maka bisa melebar kesebelah barat atau sisi lainnya. Tapi ketika diadakan perbaikan lagi, ternyata masjid Nabawi tidak dikembalikan ke bentuknya yang pertama pada jaman sahabat.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar