Kamis, 30 Januari 2014

Hukum Qunut Subuh


Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Pertanyaan :
Salah satu masalah kontraversial di tengah masyarakat adalah qunut Shubuh. Sebagian menganggapnya sebagai amalan sunnah, sebagian lain menganggapnya pekerjaan bid’ah. Bagaimanakah hukum qunut Shubuh sebenarnya ?
Jawab :
Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan (wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur’an maupun As-sunnah yang shohih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yang benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama (bid’ah), yang terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim :
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَد ٌّ. وَ فِيْ رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : ((مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمُرُنَا فَهُوَ رَدَّ
“Siapa yang yang mengadakan hal baru dalam perkara kami ini (dalam Agama-pent.) apa yang sebenarnya bukan dari perkara maka hal itu adalah tertolak”. Dan dalam riwayat Muslim : “Siapa yang berbuat satu amalan yang tidak di atas perkara kami maka ia (amalan) adalah tertolak”.
Dan ini hendaknya dijadikan sebagai kaidah pokok oleh setiap muslim dalam menilai suatu perkara yang disandarkan kepada agama.
Setelah mengetahui hal ini, kami akan berusaha menguraikan pendapat-pendapat para ulama dalam masalah ini.
Uraian Pendapat Para Ulama
Ada tiga pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh.
Pendapat pertama : Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, ini adalah pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi’iy.
Pendapat kedua : Qunut shubuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah.
Pendapat ketiga : Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada sholat-sholat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa’d, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.
Dalil Pendapat Pertama
Dalil yang paling kuat yang dipakai oleh para ulama yang menganggap qunut subuh itu sunnah adalah hadits berikut ini :
مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
“Terus-menerus Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia”.
Dikeluarkan oleh ‘Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 no.4964, Ahmad 3/162, Ath-Thoh awy dalam Syarah Ma’ani Al Atsar 1/244, Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits Wamansukhih no.220, Al-Ha kim dalam kitab Al-Arba’in sebagaimana dalam Nashbur Royah 2/132, Al-Baihaqy 2/201 dan dalam Ash-Shugro 1/273, Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 3/123-124 no.639, Ad-Daruquthny dalam Sunannya 2/39, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.689-690 dan dalam Al-’Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al Jama’ wat Tafr iq 2/255 dan dalam kitab Al-Qunut sebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463.
Semuanya dari jalan Abu Ja’far Ar-Rozy dari Ar-Robi’ bin Anas dari Anas bin Malik.
Hadits ini dishohihkan oleh Muhammad bin ‘Ali Al-Balkhy dan Al-Hakim sebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pula oleh Imam Al-Baihaqy. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy berkata : “Bagaimana bisa sanadnya menjadi shohih sedang rowi yang meriwayatkannya dari Ar-Rob i’ bin Anas adalah Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan Ar-Rozy mutakallamun fihi (dikritik)”. Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : “Laysa bil qowy (bukan orang yang kuat)”. Berkata Abu Zur’ah : ” Yahimu katsiran (Banyak salahnya)”. Berkata Al-Fallas : “Sayyi`ul hifzh (Jelek hafalannya)”. Dan berkata Ibnu Hibban : “Dia bercerita dari rowi-rowi yang masyhur hal-hal yang mungkar”.”
Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma’ad jilid I hal.276 setelah menukil suatu keterangan dari gurunya Ibnu Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar yang diriwayatkan oleh Abu Ja’far Ar-Rozy, beliau berkata : “Dan yang dimaksudkan bahwa Abu Ja’far Ar-R ozy adalah orang yang memiliki hadits-hadits yang mungkar, sama sekali tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnya yang ia bersendirian dengannya”.
Dan bagi siapa yang membaca keterangan para ulama tentang Abu Ja’far Ar-R ozy ini, ia akan melihat bahwa kritikan terhadap Abu Ja’far ini adalah Jarh mufassar (Kritikan yang jelas menerangkan sebab lemahnya seorang rawi). Maka apa yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam Taqrib-Tahdzib sudah sangat tepat. Beliau berkata : “Shoduqun sayi`ul hifzh khususon ‘anil Mughiroh (Jujur tapi jelek hafalannya, terlebih lagi riwayatnya dari Mughirah).
Maka Abu Ja’far ini lemah haditsnya dan hadits qunut subuh yang ia riwayatkan ini adalah hadits yang lemah bahkan hadits yang mungkar.
Dihukuminya hadits ini sebagai hadits yang mungkar karena 2 sebab :
Satu : Makna yang ditunjukkan oleh hadits ini bertentangan dengan hadits shohih yang menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali qunut nazilah, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنُتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ
“Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali bila beliau berdo’a untuk (kebaikan) suatu kaum atau berdo’a (kejelekan atas suatu kaum)” . Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/314 no. 620 dan dan Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq 1/460 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 639.
Kedua : Adanya perbedaan lafazh dalam riwayat Abu Ja’far Ar-Rozy ini sehingga menyebabkan adanya perbedaan dalam memetik hukum dari perbedaan lafazh tersebut dan menunjukkan lemahnya dan tidak tetapnya ia dalam periwayatan. Kadang ia meriwayatkan dengan lafazh yang disebut di atas dan kadang meriwayatkan dengan lafazh :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ فٍي الْفَجْرِ
“Sesungguhnya Nabi shollahu ‘alahi wa alihi wa sallam qunut pada shalat Subuh”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/104 no.7003 (cet. Darut Taj) dan disebutkan pula oleh imam Al Maqdasy dalam Al Mukhtarah 6/129.
emudian sebagian para ‘ulama syafi’iyah menyebutkan bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan-jalan lain yang menguatkannya, maka mari kita melihat jalan-jalan tersebut :
Jalan Pertama : Dari jalan Al-Hasan Al-Bashry dari Anas bin Malik, beliau berkata :
قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَأَبُوْ بَكْرٍ وَعُمْرَ وَعُثْمَانَ وَأَحْسِبُهُ وَرَابِعٌ حَتَّى فَارَقْتُهُمْ
“Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa Sallam, Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Utsman, dan saya (rawi) menyangka “dan keempat” sampai saya berpisah denga mereka”.
Hadits ini diriwayatkan dari Al Hasan oleh dua orang rawi :
Pertama : ‘Amru bin ‘Ubaid. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’ani Al Atsar 1/243, Ad-Daraquthny 2/40, Al Baihaqy 2/202, Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya Ibnul Jauzy meriwayatkannya dalam At-Tahqiq no.693 dan Adz-Dzahaby dalam Tadzkiroh Al Huffazh 2/494. Dan ‘Amru bin ‘Ubaid ini adalah gembong kelompok sesat Mu’tazilah dan dalam periwayatan hadits ia dianggap sebagai rawi yang matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya).
Kedua : Isma’il bin Muslim Al Makky, dikeluarkan oleh Ad-Da raquthny dan Al Baihaqy. Dan Isma’il ini dianggap matrukul hadits oleh banyak orang imam. Baca : Tahdzibut Tahdzib.
Catatan :
Berkata Al Hasan bin Sufyan dalam Musnadnya : Menceritakan kepada kami Ja’far bin Mihr on, (ia berkata) menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits bin Sa’id, (ia berkata) menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Anas beliau berkata :
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقْتُهُ
“Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa Sallam maka beliau terus-menerus qunut pada sholat Subuh sampai saya berpisah dengan beliau”.
Riwayat ini merupakan kekeliruan dari Ja’far bin Mihron sebagaimana yang dikatakan oleh imam Adz-Dzahaby dalam Mizanul I’tidal 1/418. Karena ‘Abdul Warits tidak meriwayatkan dari Auf tapi dari ‘Amru bin ‘Ubeid sebagaiman dalam riwayat Abu ‘Umar Al Haudhy dan Abu Ma’mar – dan beliau ini adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari ‘Abdul Warits-.
Jalan kedua : Dari jalan Khalid bin Da’laj dari Qotadah dari Anas bin M alik :
صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ عُمَرَ فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ
“Saya sholat di belakang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam lalu beliau qunut, dan dibelakang ‘umar lalu beliau qunut dan di belakang ‘Utsman lalu beliau qunut”.
Dikeluarkan oleh Al Baihaqy 2/202 dan Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadi ts wa Mansukhih no.219. Hadits di atas disebutkan oleh Al Baihaqy sebagai pendukung untuk hadits Abu Ja’far Ar-Rozy tapi Ibnu Turkumany dalam Al Jauhar An Naqy menyalahkan hal tersebut, beliau berkata : “Butuh dilihat keadaan Khalid apakah bisa dipakai sebagai syahid (pendukung) atau tidak, karena Ibnu Hambal, Ibnu Ma’in dan Ad-Daruquthny melemahkannya dan Ibnu Ma’ in berkata di (kesempatan lain) : laisa bi syay`in (tidak dianggap) dan An-Nasa`i berkata : laisa bi tsiqoh (bukan tsiqoh). Dan tidak seorangpun dari pengarang Kutubus Sittah yang mengeluarkan haditsnya. Dan dalam Al-Mizan, Ad Daraquthny mengkategorikannya dalam rowi-rowi yang matruk.
Kemudian yang aneh, di dalam hadits Anas yang lalu, perkataannya “Terus-menerus beliau qunut pada sholat Subuh hingga beliau meninggalkan dunia”, itu tidak terdapat dalam hadits Khal id. Yang ada hanyalah “beliau (nabi) ‘alaihis Salam qunut”, dan ini adalah perkara yang ma’ruf (dikenal). Dan yang aneh hanyalah terus-menerus melakukannya sampai meninggal dunia. Maka di atas anggapan dia cocok sebagai pendukung, bagaimana haditsnya bisa dijadikan sebagai syahid (pendukung)”.
Jalan ketiga : Dari jalan Ahmad bin Muhammad dari Dinar bin ‘Abdillah dari Anas bin Malik :
مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْصُبْحِ حَتَّى مَاتَ
“Terus-menerus Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa Sallam qunut pada sholat Subuh sampai beliau meninggal”.
Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya, Ibnul Jauzy dalam At-Tahq iq no. 695.
Ahmad bin Muhammad yang diberi gelar dengan nama Ghulam Khalil adalah salah seorang pemalsu hadits yang terkenal. Dan Dinar bin ‘Abdillah, kata Ibnu ‘Ady : “Mungkarul hadits (Mungkar haditsnya)”. Dan berkata Ibnu Hibba n : “Ia meriwayatkan dari Anas bin Malik perkara-perkara palsu, tidak halal dia disebut di dalam kitab kecuali untuk mencelanya”.
Kesimpulan pendapat pertama:
Jelaslah dari uraian diatas bahwa seluruh dalil-dalil yang dipakai oleh pendapat pertama adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dikuatkan.
Kemudian anggaplah dalil mereka itu shohih bisa dipakai berhujjah, juga tidak bisa dijadikan dalil akan disunnahkannya qunut subuh secara terus-menerus, sebab qunut itu secara bahasa mempunyai banyak pengertian. Ada lebih dari 10 makna sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dari Al-Iraqi dan Ibnul Arabi.
1) Doa
2) Khusyu’
3) Ibadah
4) Taat
5) Menjalankan ketaatan.
6) Penetapan ibadah kepada Allah
7) Diam
8) Shalat
9) Berdiri
10) Lamanya berdiri
11) Terus menerus dalam ketaatan
Dan ada makna-makna yang lain yang dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthubi 2/1022, Mufradat Al-Qur’an karya Al-Ashbahany hal. 428 dan lain-lain.
Maka jelaslah lemahnya dalil orang yang menganggap qunut subuh terus-menerus itu sunnah.
Dalil Pendapat Kedua
Mereka berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ حِيْنَ يَفْرَغُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَيُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ يَقُوْلُ وَهُوَ قَائِمٌ اَللَّهُمَّ أَنْجِ اَلْوَلِيْدَ بْنَ الْوَلِيْدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِيْ رَبِيْعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْمُُؤْمِنِيْنَ اَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِيْ يُوْسُفَ اَللَّهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ وَرِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا أَنْزَلَ : (( لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُوْنَ ))
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai membaca (surat dari rakaat kedua) di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya (I’tidal) berkata : “Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu, lalu beliau berdoa dalaam keadaan berdiri. “Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun (kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Ri’lu, Dzakw an dan ‘Ashiyah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat : “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim”. (HSR.Bukhary-Muslim)
Berdalilkan dengan hadits ini menganggap mansukh-nya qunut adalah pendalilan yang lemah karena dua hal :
Pertama : ayat tersebut tidaklah menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya, sebab ayat tersebut hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah bahwa segala perkara itu kembali kepada-Nya. Dialah yang menentukannya dan hanya Dialah yang mengetahui perkara yang ghoib.
Kedua : Diriwayatkan oleh Bukhary – Muslim dari Abu Hurairah, beliau berkata :
وَاللهِ لَأَقْرَبَنَّ بِكُمْ صَلاَةَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ يَقْنُتُ فِي الظُّهْرِ وَالْعِشَاءِ الْآخِرَةِ وَصَلاَةِ الْصُبْحِ وَيَدْعُوْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ.
Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu beliau berkata : “Demi Allah, sungguh saya akan mendekatkan untuk kalian cara shalat Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam. Maka Abu Hurairah melakukan qunut pada shalat Dhuhur, Isya’ dan Shubuh. Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan laknat untuk orang-orang kafir”.
Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansu kh. Andaikata qunut nazilah telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan mencontohkan cara sholat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dengan qunut nazilah .
Dalil Pendapat Ketiga
Satu : Hadits Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’i
قُلْتُ لأَبِيْ : “يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِ” فَقَالَ : “أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ”.
“Saya bertanya kepada ayahku : “Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?”. Maka dia menjawab : “Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid’ah)”. Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402, An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667, Ibnu Majah no.1242, Ahmad 3/472 dan 6/394, Ath-Thoy alisy no.1328, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961, Ath-Thohawy 1/249, Ath-Thobarany 8/no.8177-8179, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihs an no.1989, Baihaqy 2/213, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shoh ihain.
Dua : Hadits Ibnu ‘Umar
عَنْ أَبِيْ مِجْلَزِ قَالَ : “صَلَّيْتُ مَعَ اِبْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ فَلَمْ يَقْنُتْ”. فَقُلْتُ : “آلكِبَرُ يَمْنَعُكَ”, قَالَ : “مَا أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِيْ”.
” Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu ‘Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang menahanmu (tidak melakukannya). Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku”. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1246, Al-Baihaqy 2213 dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma’ Az-Zawa’id 2137 dan Al-Haitsamy berkata :”rawi-rawinya tsiqoh”.
Ketiga : tidak ada dalil yang shohih menunjukkan disyari’atkannya mengkhususkan qunut pada sholat shubuh secara terus-menerus.
Keempat : qunut shubuh secara terus-menerus tidak dikenal dikalangan para shahabat sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Umar diatas, bahkan syaikul islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa berkata : “dan demikian pula selain Ibnu ‘Umar dari para shahabat, mereka menghitung hal tersebut dari perkara-perkara baru yang bid’ah”.
Kelima : nukilan-nukilan orang-orang yang berpendapat disyari’atkannya qunut shubuh dari beberapa orang shahabat bahwa mereka melakukan qunut, nukilan-nukilan tersebut terbagi dua :
1) Ada yang shohih tapi tidak ada pendalilan dari nukilan-nukilan tersebut.
2) Sangat jelas menunjukkan mereka melakukan qunut shubuh tapi nukilan tersebut adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah.
Keenam: setelah mengetahui apa yang disebutkan diatas maka sangatlah mustahil mengatakan bahwa disyari’atkannya qunut shubuh secara terus-menerus dengan membaca do’a qunut “Allahummahdinaa fi man hadait…….sampai akhir do’a kemudian diaminkan oleh para ma’mum, andaikan hal tersebut dilakukan secara terus menerus tentunya akan dinukil oleh para shahabat dengan nukilan yang pasti dan sangat banyak sebagaimana halnya masalah sholat karena ini adalah ibadah yang kalau dilakukan secara terus menerus maka akan dinukil oleh banyak para shahabat. Tapi kenyataannya hanya dinukil dalam hadits yang lemah.
Demikian keterangan Imam Ibnul qoyyim Al-Jauziyah dalam Z adul Ma’ad.
Kesimpulan
Jelaslah dari uraian di atas lemahnya dua pendapat pertama dan kuatnya dalil pendapat ketiga sehinga memberikan kesimpulan pasti bahwa qunut shubuh secara terus-menerus selain qunut nazilah adalah bid’ah tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para shahabatnya. Wallahu a’lam.
Silahkan lihat permasalahan ini dalam Tafsir Al Qurthuby 4/200-201, Al Mughny 2/575-576, Al-Inshof 2/173, Syarh Ma’any Al-Atsar 1/241-254, Al-Ifshoh 1/323, Al-Majmu’ 3/483-485, Hasyiyah Ar-Raud Al Murbi’ : 2/197-198, Nailul Author 2/155-158 (Cet. Darul Kalim Ath Thoyyib), Majm u’ Al Fatawa 22/104-111 dan Zadul Ma’ad 1/271-285.
Baca Selengkapnya Hukum Qunut Subuh

Dzikir dan doa setelah shalat lima waktu

Para pembaca semoga Allah menanamkan dalam hati kita kecintaan kepada kebaikan dan kebenaran. Diantara kebaikan yang mudah untuk kita amalkan adalah berdzikir setelah melaksanakan shalat wajib yang lima waktu. Dzikir (wirid) ini sangat penting karena diantara fungsinya adalah sebagai penyempurna dari kekurangan dalam shalat kita. Bahkan dzikir setelah shalat fardhu merupakan perintah langsung dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, walaupun dalam keadaan genting sekalipun seperti dalam keadaan perang. Sebagaimana firman-Nya:
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.” (An-Nisa’: 103)
Ayat tersebut terkait dengan kondisi perang, maka dalam kondisi aman tentu lebih memungkinkan untuk melaksanakan dzikir.
Read the rest of this entry

Doa Agar Terhindar Dari Syirik

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ

“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu, agar tidak menyekutukan kepadaMu, sedang aku mengetahuinya dan minta ampun terhadap apa yang tidak aku ketahui.” (HR. Ahmad dan imam yang lain 4/403, lihat Shahihul Jami’ 3/233, dan Shahihut Targhrib wat Tarhib oleh Al-Albani 1/19)

Doa Apabila Melihat Orang Yang Mengalami Cobaan

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِيْ عَلَى كَثِيْرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيْلاً

“Segala puji bagi Allah yang menyelamatkan aku dari sesuatu yang Allah memberi cobaan kepadamu. Dan Allah telah memberi kemuliaan kepadaku, melebihi orang banyak.” (HR. At-Timidzi 5/494, 5/493, dan lihatlah Shahih At-Tirmidzi 3/153)

Doa Agar Hujan Berhenti

اَللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا، اَللَّهُمَّ عَلَى اْلآكَامِ وَالظِّرَابِ، وَبُطُوْنِ اْلأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

“Ya Allah! Hujanilah di sekitar kami, jangan kepada kami. Ya, Allah! Berilah hujan ke daratan tinggi, beberapa anak bukit perut lembah dan beberapa tanah yang menumbuhkan pepohonan.” (HR. Al-Bukhari 1/224 dan Muslim 2/614)

Doa Ketika Memejamkan Mata Mayyit

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِفُلاَنٍ (بِاسْمِهِ) وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّيْنَ، وَاخْلُفْهُ فِيْ عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِيْنَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ، وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ

Ya Allah! Ampunilah si Fulan (hendaklah menyebut namanya), angkatlah derajatnya bersama orang-orang yang mendapat petunjuk, berilah penggantinya bagi orang-orang yang ditinggalkan sesudahnya. Dan ampunilah kami dan dia, wahai Tuhan, seru sekalian alam. Lebarkan kuburannya dan berilah penerangan di dalamnya.” (HR. Muslim 2/634.)

Doa Untuk Kesedihan Yang Mendalam

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ الْعَظِيْمُ الْحَلِيْمُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَرَبُّ اْلأَرْضِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيْمُ.

“Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Agung dan Maha Pengampun. Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, Tuhan yang menguasai arasy, yang Maha Agung. Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, Tuhan yang menguasai langit dan bumi. Tuhan Yang menguasai arasy, lagi Maha Mulia.” 1)

اَللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ

“Ya Allah! Aku mengharapkan (mendapat) rahmatMu, oleh karena itu, jangan Engkau biarkan diriku sekejap mata (tanpa pertolongan atau rahmat dariMu). Perbaikilah seluruh urusanku, tiada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau.” 2) Read the rest of this entry

Doa Untuk Belasungkawa

إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ، وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى … فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ

Sesungguhnya hak Allah adalah mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu. Segala sesuatu yang di sisi-Nya dibatasi dengan ajal yang ditentukan. Oleh karena itu, bersabarlah dan carilah ridha Allah 1)

وَإِنْ قَالَ: أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ، وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ. فَحَسَنٌ

Apabila seseorang berkata: “Semoga Allah memperbesar pahalamu dan memperbagus dalam menghiburmu dan semoga diampuni mayatmu”, adalah suatu perkataan yang baik. 2)
1) HR. Al-Bukhari 2/80; Muslim 2/636
2) An-Nawawi, Al-Adzkar, hal. 126

Doa Orang Yang Mengalami Kesulitan

اَللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً

Ya Allah! Tidak ada kemudahan kecuali apa yang Engkau jadikan mudah. Sedang yang susah bisa Engkau jadikan mudah, apabila Engkau menghendakinya 1)
1) HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya no. 2427 (Mawaarid), Ibnus Sunni no. 351. Al-Hafizh berkata: Hadits di atas sahih, dan dinyatakan shahih pula oleh Abdul Qadir Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Adzkar oleh Imam An-Nawawi, h. 106

Doa Penawar Hati Yang Duka

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، ابْنُ عَبْدِكَ، ابْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ.

“Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah hambaMu, anak hambaMu (Adam) dan anak hamba perempuanMu (Hawa). Ubun-ubunku di tanganMu, keputusan-Mu berlaku padaku, qadhaMu kepadaku adalah adil. Aku mohon kepadaMu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diriMu, yang Engkau turunkan dalam kitabMu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhlukMu atau yang Engkau khususkan untuk diriMu dalam ilmu ghaib di sisiMu, hendaknya Engkau jadikan Al-Qur’an sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka dan kesedihanku.” 1) Read the rest of this entry

Doa Mengunjungi Orang Sakit

لاَ بَأْسَ طَهُوْرٌ إِنْ شَاءَ اللهُ
“Tidak mengapa, semoga sakitmu ini membuat dosamu bersih, insya Allah.” 1)
أَسْأَلُ اللهَ الْعَظِيْمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيَكَ
“Aku mohon kepada Allah Yang Maha Agung, Tuhan yang menguasai arasy yang agung, agar menyembuhkan penyakitmu” 2)
1) HR. Al-Bukhari dengan Fathul Bari 10/ 118.
2) Tidaklah seorang hamba Muslim mengunjungi orang sakit yang belum datang ajalnya, lalu membaca sebanyak tujuh kali: … (Al-Hadits) … kecuali ia pasti disembuhkan, HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan lihat Shahih At-Tirmidzi 2/210 dan Shahihul Jami’ 5/180.
Baca SelengkapnyaDzikir dan doa setelah shalat lima waktu

Adakah Perayaan Tahun Baru dalam Islam?

(ditulis oleh: Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc.)
الْـحَمْدُ لِلهِ الَّذِي خَلَقَ كُلَّ شَيْء فَقَدَّرَهُ تَقْدِيْرًا وَأَتْقَنَ مَا شَرَعَهُ وَصَنَعَهُ حِكْمَةً وَتَدْبِيْرًا، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَكَانَ اللّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرًا، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ إِلَى الْـخَلْقِ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا وَدَاعِيًا إِلَى اللهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيْرًا.
أمَّا بَعْدُ: أَيُّهَا النَّاسُ اتّقُوْا رَبَّكُمْ واعْلَمُوْا مَا لِلهِ مِنَ الْـحِكْمَةِ الْبَالِغَةِ فِيْ تَعَاقُبِ الشُّهُوْرِ وَالأَعْوَامِ.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Segala puji bagi Allah l yang menciptakan segala sesuatu dan menetapkan ketentuan atas seluruh makhluk-Nya. Dialah satu-satunya yang menguasai serta mengatur seluruh alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah n, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti jejaknya hingga akhir zaman.
Saudara-saudaraku yang semoga dirahmati Allah l,
Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah l kapan dan di manapun kita berada. Karena dengan bertakwalah seseorang akan mendapatkan pertolongan-Nya untuk bisa menghadapi berbagai problema dan kesulitan yang menghadangnya. Begitu pula, marilah kita senantiasa merenungkan betapa cepatnya waktu berjalan serta mengambil pelajaran dari kejadian-kejadian yang kita saksikan.
Hadirin yang semoga dirahmati Allahl,
Bulan demi bulan telah berlalu dan tanpa terasa kita telah berada di pengujung tahun hijriyah. Tidak lama lagi tahun yang lama akan berlalu dan akan datang tahun yang baru. Hal ini menunjukkan semakin berkurangnya waktu hidup kita di dunia dan mengingatkan semakin dekatnya ajal kita. Maka sungguh aneh ketika didapatkan ada sebagian orang yang justru bersenang-senang dengan berfoya-foya dalam menyambut tahun baru. Seakan-akan dia tidak ingat bahwa dengan bertambahnya hari maka bertambah dekat pula saat kematiannya. Di sisi lain, perayaan tahun baru tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah n dan para sahabatnya. Bahkan hal itu justru merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang orang kafir. Karena mereka sebagaimana disebutkan oleh Allah l adalah orang-orang yang tertipu dengan kehidupan dunia sehingga yang mereka bangga-banggakan adalah kemewahan dunianya. Allah l telah menyebutkan tentang mereka di dalam firman-Nya:
“Dan mereka (orang-orang kafir) berbangga-bangga dengan kehidupan dunianya, padahal tidaklah kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, kecuali hanyalah kesenangan (yang sedikit).” (Ar-Ra’d: 26)
Ayat-ayat yang semisal ini banyak disebutkan dalam Al-Qur’an. Mengingatkan kita untuk tidak mengikuti akhlak orang-orang kafir yang membangga-banggakan dunia. Yang demikian ini karena sifat membangga-banggakan dunia akan menyeret pelakunya pada kesombongan dan melalaikannya dari mengingat kematian dan beramal untuk akhiratnya. Oleh karena itu wajib bagi kaum muslimin untuk meninggalkan kebiasaan mereka dalam merayakan tahun baru hijriyah, karena acara tersebut bukan termasuk ajaran Islam. Bahkan merupakan kebiasaan orang-orang kafir.
Saudara-saudaraku yang semoga dirahmati Allah l,
Adapun yang semestinya dilakukan oleh seorang muslim terlebih di akhir tahun ini adalah berupaya untuk melakukan interopeksi diri. Selanjutnya bertaubat kepada Allah l atas seluruh kesalahan yang telah dilakukannya serta memohon ampun atas kekurangannya dalam menjalankan ketaatan kepada-Nya. Di samping itu juga memohon pertolongan kepada-Nya untuk bisa istiqamah dan senantiasa bertambah ilmu dan amal shalihnya. Begitu pula berusaha agar hari yang akan datang senantiasa lebih baik dari yang sebelumnya, sehingga hidupnya lebih baik dari kematiannya.
Hadirin rahimakumullah,
Ketahuilah bahwa waktu adalah sesuatu yang sangat berharga bagi seorang muslim. Bahkan lebih berharga dari harta dunia yang dimilikinya. Karena harta apabila hilang maka masih bisa untuk dicari. Sementara waktu apabila telah berlalu tidak mungkin untuk kembali lagi. Sehingga tidak ada yang tersisa dari waktu yang telah lewat kecuali apa yang telah dicatat oleh malaikat. Maka sungguh betapa ruginya orang yang tidak memanfaatkan waktunya apalagi jika dipenuhi dengan kemaksiatan kepada Rabb-nya. Meskipun kehidupannya serba tercukupi dan serba ada, namun apalah artinya kalau seandainya berakhir dengan menerima siksaan api neraka. Allah l berfirman:
“Maka tentunya engkau tahu, jika Kami berikan kepada mereka kenikmatan hidup bertahun-tahun. Kemudian datang kepada mereka azab yang telah diancamkan kepada mereka niscaya tidak berguna bagi mereka apa yang mereka selalu menikmatinya.” (Asy-Syu’ara: 205-207)
Hadirin rahimakumullah,
Selanjutnya perlu diketahui pula, bahwasanya tidak disyariatkan bagi kaum muslimin untuk berdoa dengan doa khusus yang dikenal oleh sebagian orang dengan istilah doa akhir tahun dan doa awal tahun. Karena hal ini tidak pernah dicontohkan pula oleh suri tauladan kita Rasulullah n dan para sahabatnya. Sehingga tidak boleh bagi kita untuk mengamalkannya. Karena kita harus mengingat bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah n dan sejelek-jelek amalan adalah yang menyelisihi petunjuknya.
Akhirnya, mudah-mudahan Allah l menjadikan tahun yang akan datang dan tahun-tahun berikutnya menjadi tahun yang penuh dengan keamanan dan kesejahteraan. Mudah-mudahan kaum muslimin baik masyarakatnya maupun para pemimpin bangsanya dimudahkan untuk semakin memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat dan para ulama yang mengikuti jalannya serta dalam mengamalkan keduanya.
Walhamdulillahi rabbil ’alamin.
Khutbah Kedua:
الْـحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَـمِيْنَ أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ صِرَاطِهِ الْـمُسْتَقِيْمِ وَنَهَانَا عَنِ اتِّبَاعِ سُبُلِ أَصْحَابِ الْجَحِيْمِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ الْـمَلِكُ الْبَرُّ الرَّحِيْمُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ بَلَّغَ اْلبَلاَغَ الْـمُبِيْنَ، وَقَالَ: عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الَّذِيْنَ تَلَقَّوْا عَنْهُ الدِّيْنَ وَبَلَّغُوْهُ لِلْمُسْلِمِيْنَ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، أَمَّا بَعْدُ:
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Ketahuilah bahwa kemuliaan itu akan diraih manakala kaum muslimin bersungguh-sungguh dalam mengikuti agamanya. Namun ketika kaum muslimin lebih suka untuk mengikuti apa-apa yang bukan dari ajaran agamanya maka kehinaanlah yang akan menimpanya. Oleh karena itulah sejak masa pemerintahan Amiril Mukminin ‘Umar ibn Al-Khaththab z ditetapkan penanggalan yang diberlakukan untuk urusan kaum muslimin. Beliau menetapkan peristiwa hijrahnya Nabi n sebagai permulaan penanggalan Islam dan menjadikan bulan Muharram sebagai bulan yang pertama dalam penanggalan tersebut setelah bermusyawarah dengan para sahabat yang masih hidup di masanya.
Sejak saat itu hingga masa-masa berikutnya, para salafush shalih menjadikannya sebagai penanggalan dalam seluruh urusannya dan meninggalkan untuk menggunakan penanggalan-penanggalan orang-orang kafir yang ada pada waktu itu. Oleh karena itu, sudah seharusnya pula bagi kita untuk mengikuti mereka dalam menggunakan penanggalan tersebut. Cukuplah bagi kita untuk mengikuti petunjuk Rasulullah n dalam menetapkan jumlah hari dalam setiap bulannya. Begitu pula sudah mencukupi bagi kita untuk mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Allah l dalam menetapkan jumlah bulan dalam satu tahun dan mengikuti istilah yang ditetapkan dalam menggunakan nama bulan. Allah l berfirman:
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram, itulah (ketetapan) agama yang lurus.” (At-Taubah: 36)
Empat bulan haram yang disebutkan dalam ayat tersebut ada tiga bulan yang berurutan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram serta ada satu bulan yang bersendirian yaitu bulan Rajab yang berada di antara Jumadi Ats-Tsani dan Sya’ban.
Hadirin rahimakumullah,
Oleh karena itu marilah kita berusaha untuk menjadikan kalender Islam sebagai alat untuk memperhitungkan kegiatan-kegiatan kita. Janganlah kita bermudah-mudah dalam masalah ini dan janganlah kita menyangka bahwa permasalahan ini adalah permasalahan yang semata-mata berkaitan dengan kebiasaan. Ingatlah bahwa di balik penggunaan penanggalan Islam ada usaha menampakkan syiar-syiar Islam. Begitu pula sebaliknya, di balik penggunaan penanggalan orang-orang kafir ada usaha menampakkan syiar-syiar agama mereka yang batil dan tidak diridhai oleh Allah l.
Wallahu a’lamu bish-shawab.
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ، اللَّهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَالْـمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْـمُشْرِكِيْنَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّينِ، وَانْصُرْ عِبَادَكَ الْـمُوَحِّدِينَ. اللَّهُمَّ أَصْلِحْ أَحْوَالَ الْـمُسْلِمينَ في كُلِّ مَكَانٍ وَالْـحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ.
Sumber : http://asysyariah.com/adakah-perayaan-tahun-baru-dalam-islam.html
Situs disini
Baca SelengkapnyaAdakah Perayaan Tahun Baru dalam Islam?

Perbuatan-perbuatan bid‘ah yang dilakukan pada hari-hari besar

Terkadang pada hari-hari besar diadakan kegiatan-kegiatan yang tergolong bid‘ah, seperti hari raya lokal yang diisi dengan kegiatan buruk di luar syari‘at Islam, misalnya kegiatan yang dilakukan pada hari ‘Arafah. Padahal sepanjang yang saya ketahui, kaum muslim tidak ada yang berbeda pendapat mengenai terlarangnya kegiatan ini, seperti menuju ke kuburan orang-orang yang dianggap shalih atau berkumpul di kuburannya yang hal itu biasa dilakukan oleh sebagian penduduk wilayah timur dan barat, seperti ibadah yang dilakukan oleh para jama‘ah haji di ‘Arafah. Kegiatan bid‘ah dalam ibadah haji semacam ini sama sekali tidak pernah disyari‘atkan Allah, tetapi mereka menganggapnya sama dengan ibadah haji yang memang disyari‘atkan Allah. Mereka juga menjadikan kuburan-kuburan tertentu sebagai tempat merayakan hari besar.
Perbuatan lain yang semacam itu di antaranya adalah bersuara keras-keras di masjid ketika berdo‘a, mengadakan berbagai macam khutbah dan membaca syair-syair yang menyesatkan dan lain-lain. Semua ini adalah perbuatan yang dibenci agama. Dalam satu riwayat dengan sanad yang shahih meriwayatkan dari Qatadah, dari Sa‘id bin Musayyab, Al Khalal berkata: “Orang-orang banyak mengeraskan suaranya di saat berdo‘a (dalam masjid).”
Dari Sa‘id bin Abi ‘Arubah, ia berkata: “Sesungguhnya Mujalid bin Sa‘id pernah mendengar suatu kaum mengeraskan suara mereka ketika berdo‘a, lalu ia datangi mereka kemudian berkata: “Wahai suatu kaum, jika kamu ini memang benar, berarti kamu lebih baik para pendahulu kamu, tetapi sayang kamu sekalian sesat.” Kata Sa‘id: “Kemudian seorang demi seorang pergi meninggalkan tempat itu.”
Dalam sebuah riwayat dengan sanad dari Ibnu Saudzab dari Abu Syayyah, Al Khalal berkata: “Saya berkata kepada Hasan: ‘Ketika Imam kami bercerita, orang-orang laki-laki dan perempuan datang berkumpul, kemudian mereka mengeraskan suara mereka ketika berdo‘a, bagaimana perbuatan semacam ini?’ Hasan berkata: ‘Mengeraskan suara ketika berdo‘a adalah bid‘ah. Mengangkat tangan ketika berdo‘a adalah bid‘ah. Perempuan dan laki-laki berkumpul semacam itu adalah bid‘ah.’”
Masalah mengangkat tangan ketika berdo‘a masih menjadi masalah yang diperselisihkan. Ada beberapa hadits berkenaan dengan hal ini, tetapi bukan di sini tempatnya untuk membahasnya. Perbedaan pemahaman dalam masalah ini masih diperselisihkan. Masalah yang tidak lagi diperselisihkan ialah bahwa memilih tempat tertentu untuk melakukan suatu kegiatan keagamaan, seperti memilih kuburan orang shalih atau masjidil Aqsha, hal semacam ini hanya meniru kegiatan berkumpul di ‘Arafah. Hal ini berbeda dengan berkumpul di masjid kampung. Sebab berkumpul di tempat-tempat tertentu yang dianggap lebih utama biasanya dimaksudkan untuk menghormati tempat itu dan bukan hanya melakukan kebaikan di tempat itu. Mendatangi masjid merupakan perbuatan yang dibenarkan oleh syari‘at, selama tujuannya adalah pergi ke salah satu rumah Allah, bukan dengan niat mengistimewakan tempat itu semata-mata. Kalau mengistimewakan masjid tertentu karena dianggap lebih utama dari masjid lain, maka hal ini dilarang. Begitu pula seseorang yang pergi ke tempat tertentu yang dianggapnya seperti orang melakukan haji ke ‘Arafah. Hal ini berbeda dengan berkumpul di masjid kampung, karena Nabi pernah bersabda:
“Janganlah melakukan perjalanan dengan susah payah kecuali hanya ke tiga masjid, yaitu: Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan masjidku ini.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sepanjang yang saya ketahui masalah ini tidak ada perbedaan pendapat. Sekalipun Nabi melarang mengunjungi masjid-masjid lain kecuali 3 masjid di atas, tetapi sudah dimaklumi bahwa seseorang datang ke masjid di kampungnya adakalanya wajib, seperti untuk shalat Jum‘ah dan adakalanya sunnah seperti untuk melaksanakan i‘tikaf.
Sesungguhnya berkumpul beramai-ramai di kuburan untuk melakukan perayaan hari-hari besar adalah haram, baik dilakukan dengan melakukan perjalanan jauh atau tidak, baik pada hari ‘Arafah atau hari lain. Demikian pula perayaan hari-hari besar setempat yang dilakukan berkaitan dengan waktu tertentu.
Perbuatan menabuh kendang dan membunyikan terompet juga termasuk perbuatan yang dilarang, bukan hanya khusus hari raya saja, juga pada hari-hari lain. Begitu pula memakai kain sutera atau pakaian yang lain yang telah dilarang agama. Meninggalkan hal-hal yang sunnah juga termasuk dalam kategori berbuat bid‘ah.
Dengan demikian sudah seharusnya kita merayakan hari-hari besar seperti yang biasa dilakukan oleh para pendahulu kita dengan cara melaksanakan shalat, khutbah, takbir, berzakat pada hari raya ‘Idul Fitri atau menyembelih hewan kurban pada hari raya ‘Idul Adha. Sebagian manusia ada yang mengurangi pelaksanaan takbir yang disunnahkan pada hari-hari tersebut. Sebagian dari khatib dan imam shalat hari raya ada yang meninggalkan tuntunan khutbah, yaitu setelah berkhutbah di hadapan jama‘ah laki-laki seharusnya dia datang ke barisan kaum perempuan untuk memberikan khutbah kepada mereka sebagaimana yang dahulu dilakukan oleh Rasulullah . Sebagian lain lagi ada yang tidak lagi menggunakan bacaan-bacaan yang seharusnya ia baca dalam khutbahnya, tetapi justru ia beralih kepada bacaan-bacaan yang sedikit sekali kebaikannya. Sebagian lagi tidak menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban di lapangan tempat pelaksanaan shalat dan ada yang melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan Sunnah Rasulullah . Sesungguhnya Islam itu adalah melaksanakan ma‘ruf atau segala yang diperintahkan dan meninggalkan yang mungkar atau segala yang dilarang.
Baca SelengkapnyaPerbuatan-perbuatan bid‘ah yang dilakukan pada hari-hari besar

Sumber Pengambilan Ahli Bid’ah Dalam Berdalil

Setiap orang yang keluar dari Sunnah —dari orang-orang yang mengaku mengikutinya dan yang mengaku sebagai ahlinya— pasti berlebih-lebihan dalam mengemukakan dalil-dalil yang digunakan untuk mendasari perkara-perkara yang khusus bagi mereka. Jika tidak maka pasti terdapat kedustaan pada pengakuan yang mereka lontarkan. Bahkan semua pelaku bid’ah dari umat ini mengaku bahwa dirinya adalah pengikut Sunnah yang bukan termasuk orang yang menyelisihinya dari kelompok lain, sehingga tidak mungkin baginya untuk menarik ucapannya agar dapat berpegang teguh pada perkara yang mirip dengan Sunnah.
Jika ia berbalik kepadanya, maka wajib baginya untuk berdalil dengan sumber dalil orang yang berhak atasnya, yaitu orang-orang yang lebih mengetahui perkataan orang-orang Arab dan hukum-hukum syariat secara umum serta tujuan-tujuannya, seperti yang dijalankan oleh para ulama salaf terdahulu yang menjadikannya sebagai dalil. Akan tetapi, mereka —sebagaimana diketahui setelahnya— belum sampai pada derajat orang-orang yang pantas mengambil kesimpulan hukum secara mutlak dalam perkara tersebut. Mungkin karena mereka kurang dapat memahami percakapan orang Arab, atau mungkin kurang dapat memahami kaidah-kaidah ilmu ushul fikih yang dijadikan sebagai sumber pengambilan intisari hukum-hukum syariat, atau mungkin karena ketiadaan dua perkara tersebut secara bersamaan.
Jika hal ini telah diketahui dengan jelas, maka sudah selayaknya untuk memberikan peringatan atas pengambilan-pengambilan sumber dalil tersebut, agar dapat dihindari dan berhati-hati. Oleh karena itu, kami katakan:
Allah Ta’ala berfirman, “Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari penakwilannya.” (Qs. Aali ‘Imraan [3]: 7). Hal itu disebabkan ayat ini mencakup dua bagian yang keduanya menjadi sumber untuk berjalan di atas jalan yang benar atau berjalan di atas jalan yang salah.
Bagian Pertama: Orang-orang yang mendalam ilmunya. Yaitu orang-orang yang tegak pendiriannya dalam ilmu syariat. Ketika perkara tersebut hanya bisa dapatkan oleh orang yang telah mencapai dua perkara yang telah disebutkan tadi dan tidak mungkin mengetahui kedua perkara tersebut secara bersamaan sesuai dengan kekuatan yang diberikan pada kemampuan manusia secara umum, maka pada saat itu dinisbatkan kepadanya sebutan (orang-orang yang mendalam ilmunya). Kandungan ayat secara keseluruhan juga memenuhinya, maka ia memang orang yang berhak memberi petunjuk dan menentukan hukum.
Ketika dikhususkan bagi orang-orang yang di dalam hatinya terdapat kecondongan terhadap kesesatan dengan mengikuti perkara yang mutasyabihat, maka pengkhususan tersebut menjadi dalil bahwa orang-orang yang mendalam ilmunya tidak mengikutinya karena mereka hanya mengikuti ayat-ayat yang muhkam, yaitu ummul kitab dan kandungannya.
Jadi, setiap dalil khusus atau dalil umum yang telah dipersaksikan baginya oleh sebagian besar hukum syariat, pasti dalil yang benar, dan selain dalil itu adalah dalil yang salah. Sebab antara dalil yang benar dengan dalil yang salah tidak terdapat perantara dalil lain yang dapat dijadikan sandaran, karena jika disana terdapat dalil yang ketiga maka pasti akan dijelaskan dengan nash ayat Al Qur’an.
Tatkala orang-orang yang condong kepada kesesatan dikhususkan sebagai orang-orang yang selalu mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat, maka dapat diketahui bahwa orang-orang yang mendalam ilmunya tidak mungkin mengikutinya. Jadi, semua penakwilan mereka dikembalikan kepada ayat-ayat yang muhkam (jika dapat dimasukkan ke dalam perkara yang muhkam), sesuai dengan aturan serta kaidahnya, dan ini dalam perkara mutasyabih idhafi (tambdhan) bukan hakiki (sesungguhnya). Di dalam ayat tersebut tidak terdapat nash (dalil) tentang ketentuan hukumnya menurut orang-orang yang mendalam ilmunya, maka menurut mereka selayaknya dikembalikan kepada ayat-ayat yang muhkam, yaitu pokok-pokok isi Al Qur’an. Sedangkan yang tidak ditakwilkan oleh mereka atas dasar bahwa ia adalah perkara yang mutasyabih hakiki, maka mereka menghadapinya dengan penyerahan diri dan dengan ucapan, “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” (Qs. Aali ‘Imraan (3): 7) Mereka itulah orang-orang yang berakal.
Telah disebutkan pula tentang orang-orang yang condong kepada kesesatan. Merekalah orang yang mengikuti mutasyabih guna mencari-cari hukum dengan nafsu mereka demi menimbulkan fitnah, sehingga mereka memandang hukum di bawah hawa nafsu, lalu mendatangkan dalil sebagai persaksian atas tindakannya. Hal itu berbeda sekali dengan orang yang mendalam ilmunya, karena mereka akan menundukkan hawa nafsunya di bawah ketentuan hukum. Mereka (yang mendalami ilmunya) adalah orang-orang yang berseberangan dengan mereka yang condong kepada kesesatan tatkala mereka menghadapi perkara yang mutasyabih, karena mereka tidak mencari-cari hukumnya dan tidak memakainya sebagai hukum kecuali dengan sikap pasrah. Pengertian ini hanya khusus bagi orang yang mencari kebenaran dari dalil-dalil, bukan untuk orang mencari dalam dalil terhadap apa yang disahkan oleh nafsunya.
Bagian Kedua: Orang-orang yang tidak mendalam ilmunya. Yaitu orang yang condong kepada kesesatan. Ada dua penyifatan untuk mereka dari ayat tersebut:
1. Penyifatan sesuai nash, yaitu condong pada kesesatan, dengan dalil dari firman Allah Ta’ala, “Adapun orang-orang yang di dalam hatinya terdapat kecondongan kepada kesesatan” Arti kata az-zaigh yaitu keluar dari jalan yang lurus. la berfungsi sebagai celaan bagi mereka.
2. Penyifatan sesuai pengertian yang diberikan oleh pembagian tersebut, yaitu tidak memiliki ilmu yang mendalam. Setiap orang yang tidak memiliki ilmu yang mendalam, maka kecenderungannya hanya pada kebodohan, yang dapat mengakibatkan kecondongan terhadap kesesatan (az-zaigh). Sebab, orang yang tidak boleh menyimpulkan hukum dan mengikuti dalil dari sebagian orang bodoh, pasti tidak dibolehkan untuk mencari-cari hukum yang muhkam dan yang mutasyabih. Jika mengharuskan dirinya mengikuti hukum yang muhkam, maka sikapnya itu akan tidak memberikan faidah pada hukum yang ia buat, karena secara nyata ia pasti mengikutinya dari segi yang batil atau mutasyabih. Bagaimana Pendapatmu menurut jika ia mengikuti hukum yang mutasyabih?
Sikap mengikuti hukum yang mutasyabih —meski dari segi mencari petunjuk dan bukan untuk membuat fitnah— bagaimana pun juga tidak mungkin akan mencapai tujuan. Bagaimana pendapatmu jika ia mengikutinya demi membuat fitnah? Begitu pula hukum yang muhkam, jika ia mengikutinya untuk membuat fitnah. Jadi, kamu akan selalu mendapatkan orang-orang bodoh berhujjah untuk dirinya sendiri dengan dalil-dalil yang rusak dan dalil-dalil yang benar, namun sebatas melihat dalil tertentu, serta tidak memperhatikan dalil-dalil lain (dari dalil-dalil ushul dan furu ‘ilmu fikih) yang bertentangan dengan pendapatnya atau yang berseberangan dengannya.
Orang-orang yang mengaku memiliki ilmu (padahal sebenamya bodoh) biasanya menjadikan jalan ini sebagai pijakannya dan mungkin juga ia telah berfatwa dengan kandungannya dan mengerjakan sesuai aturan-aturannya apabila ia memiliki tujuan tertentu, atau membuang tujuannya demi menyebarkan fitnah. Seperti dibolehkannya seorang imam untuk membagikan semua harta yang mereka dapatkan dari harta rampasan perang kepada seluruh pasukan perang, “Barangsiapa berkuasa dapat mengambil dengan paksa “bukan dengan cara yang telah ditentukan syariat, tetapi atas dasar periwayatan sebagian ulama, “Dibolehkan untuk mewakilkan (membagikan) pasukan kecil atas semua harta rampasan perangnya.” Kemudian pendapat itu dinisbatkan —ia adalah pengikut Imam Malik— kepada Malik, yang berkata dari perkataan yang telah diriwayatkan darinya: Harta rampasan perang yang dibagikan oleh seorang imam maka diperbolehkan.
Mereka (orang-orang yang condong kepada kesesatan) menjadikan perkataan ini sebagai dalil nash atas diperbolehkannya seorang imam untuk membagikan semua harta rampasan perang bagi pasukan, tanpa dipahami secara saksama, bahwa (dalam pembagian tersebut) maksudnya adalah pasukan kecil yang hanya bagian dari pasukan perang yang masuk ke daerah musuh untuk mengacaukan situasi musuh lalu kembali lagi ke dalam pasukan. Jadi, maksudnya pasukan kecil bukanlah pasukan perang yang sesungguhnya. Juga tidak melihat bahwa yang dibolehkan Malik dalam pembagian harta rampasan perang oleh imam adalah seperlimanya (tidak terdapat perselisihan dalam perkara tersebut dari orang-orang yang lebih mengetahui darinya serta dari para sahabatnya). Sesungguhnya harta yang telah dibagikan dari harta rampasan perang oleh imam dari seperlimanya itu diperbolehkan, karena hukum ini diambil dari hasil ijtihad.
Begitulah selamanya di dalam semua perkara dengan mendahului hawa nafsu, kemudian mencari jalan keluar dari perkataan para ulama atau dari dalil-dalil syariat serta perkataan orang Arab, karena keluasan dan kemungkinannya banyak. Akan tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya telah mengetahui tujuannya dari pertama sampai akhir, maka mereka membiarkannya atau menjelaskan kedudukannya atau mencarikan perbandingan hukum yang sepadan dengannya. Jadi, orang yang tidak mengakui kebenarannya dari awal sampai akhir dan hanya mengakui semua pendapat yang dibangunnya, pasti akan tergelincir di dalam pemahamannya sendiri. Kondisi ini adalah kondisi seseorang yang mengambil dalil-dalil dari sebagian ungkapan syariat dengan tidak melihat semua ungkapannya antara satu dengan yang lain, tergelincir. Kondisi seperti ini bukanlah kondisi orang-orang yang mendalam ilmunya, akan tetapi kondisi orang-orang yang terburu-buru mencari jalan keluar demi sebuah pengakuannya.
Telah dipahami dari ayat tersebut bahwa kecondongan terhadap kesesatan tidak berada di atas jalan orang yang mendalam ilmunya tanpa harus ada hukum kesepakatan, dan sesungguhnya orang yang mendalam ilmunya sama sekali tidak condong kepada kesesatan.
Sesungguhnya orang-orang yang mendalam ilmunya memiliki jalan yang dilaluinya dalam mengikuti kebenaran, dan orang-orang yang condong kepada kesesatan berada di jalan yang bukan jalan mereka. Oleh karena itu, kita membutuhkan penjelasan tentang jalan yang mereka tempuh agar kita dapat menjauhinya, sebagaimana kita akan menjelaskan jalan orang-orang yang mendalam ilmunya agar kita dapat mengikutinya.
Para pakar ilmu ushul fikih telah menjelaskan dan menerangkan secara panjang lebar tentang jalan orang-orang yang mendalam ilmunya, namun mereka tidak menerangkan tentang jalan orang-orang yang condong kepada kesesatan. Apakah memungkinkan untuk membatasi sumber pengambilan hukumnya terlebih dahulu? Sesungguhnya kami telah mendapatkannya di dalam ayat lain yang berkaitan dengan orang-orang yang condong kepada kesesatan dan orang-orang yang mendalam ilmunya, “Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya.” (Qs. Al An’aam [6]: 153). Ayat ini telah memberi penjelasan bahwa jalan kebenaran itu satu dan jalan kebatilan itu beraneka ragam, sementara ragamnya tidak ditentukan dengan hitungan khusus. Hadits yang telah menafsirkan ayat tersebut berasal dari periwayatan Ibnu Mas’ud RA, ia berkata: Rasulullah Shalallah ‘alahi wassalam membuat garis lurus untuk kami dan berkata,
“Ini adalah jalan Allah yang lurus.”
Beliau kemudian membuat garis-garis pada sisi kanan dan kiri garis tersebut, lalu berkata,
“Ini adalah jalan-jalan yang lain dan diatas setiap jalan tersebut terdapat syetan yang mengajak kepada jalannya.”
Beliau lalu membaca ayat tadi (Al An’aam ayat [53]).
Di dalam hadits dijelaskan bahwa jalan-jalan tersebut sangat banyak dan tidak dibatasi jumlahnya, maka kita tidak memiliki jalan untuk membatasi jumlahnya dari segi dalil naqli dan dalil aqli (akal) serta penelitian.
Adapun akal, sesungguhnya ia tidak memutuskan jumlah tertentu, karena perkara tersebut tidak dapat dikembalikan kepada perkara yang tertentu hitungannya; bukankah kamu tahu bahwa kecondongan terhadap kesesatan kembali pada perkara kebodohan, sedangkan segi-segi kebodohan tidak terbatas jumlahnya? Oleh karena itu, berusaha menetapkan jumlahnya adalah usaha keras yang sia-sia.
Adapun penelitian, tidak berarti di dalam pencarian tersebut, sebab tatkala kita memperhatikan jalan-jalan bid’ah mulai tumbuh, maka kita akan mendapatkannya semakin bertambah pada setiap pergantian hari, serta tidak ada satu masa melainkan kejanggalan dari kejanggalan-kejanggalan pengambilan hukum terjadi sampai zaman kita sekarang.
Apabila demikian kondisinya, maka setelah zaman kita ini akan terjadi penggunaan dalil-dalil lain yang tidak kita jumped keberadaannya sebelumnya, apalagi tatkala semakin banyaknya kebodohan dan sedikitnya ilmu serta jauhnya para peneliti dari derajat ijtihad, sehingga tidak mungkin menentukan jumlahnya dari segi penelitian ini dan tidak dapat dikatakan, “Sesungguhnya perkara tersebut kembali pada penyelisihan terhadap jalan kebenaran.” Segi-segi penentangan pun tidak dapat dibatasi.
Jadi, jelas bahwa terus-menerus menekuni segi pembatasan ini adalah beban yang memberatkan. Akan tetapi kami akan menyebutkan segi pembatasannya secara umum dari perkara-perkara tersebut, yang dapat diqiyaskan terhadap segi-segi lainnya pada poin-poin berikut ini.
Baca SelengkapnyaSumber Pengambilan Ahli Bid’ah Dalam Berdalil

Menggunakan kuburan sebagai masjid

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata :
Ada beberapa hadist yang melarang mendirikan masjid diatas kuburan atau menguburkan mayit di dalam masjid serta larangan sholat di dalam masjid yang ada kuburnya:
a.    Dari ‘Aisyah ra, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda ketika dalam keadaan sakit dan sesudah itu tidak bangun lagi: “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashara, karena mereka mengguna-kan kuburan nabi-nabi sebagai tempat shalat.”
b.    Dari Abu Haurairah ra, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda: “Allah memerangi orang-orang Yahudi, karena mereka menggunakan kuburan para nabi-Nya sebagai tempat sholat.” (HR Al Bukhary, Muslim,Abu Awanah, Abu Dawud, Ahmad, Abu Ya’la dan Ibnu Asakir)
c.    Dari ‘Aisyah dan Ibnu Abbas, bahwa ketika Rasulullah saw menjelang wafatnya, beliau menelung-kupkan ujung baju dari tenunan bulu ke wajah beliau. Beliau nampak sedih, lalu menyibak ujung baju dari wajah dan bersabda: “Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nashara, karena mereka menggunakan kuburan para nabinya sebagai tempat sholat.”
d.    Dari ‘Aisyah ra, ia berkata, “Ketika Rasulullah saw sakit, sebagian istri-istrinya menyebut-nyebut gereja-gereja di Habsyah yang bernama Maria. Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang kesana. Mereka menyebutkan tentang keindahan gereja itu dan hiasan-hiasannya. Rasulullah langsung mengangkat kepalanya seraya bersabda: “Mereka itu, apabila diantara mereka ada yang shaleh, maka mereka mendirikan tempat sholat di atas kuburannya, lalu mereka memasang gambar-gambar. Mereka itu adalah seburuk-buruk ciptaan di sisi Akkah (pada haria kiamat).” (HR. Bukhary, Muslim, An-Nasa’I, Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Awanah, al Baihaqy, Al Baghaway)
e.    Dari Jundap bin Abdullah Al-Bajly, bahwa lima hari sebelum Nabi saw meninggal, ia mendengar beliau bersabda: “Aku mempunyai saudara dan teman-teman diantara kamu. Dan aku terbebas di hadapan Allah bahwa aku mempunyai seorang kesayangan di antara kamu. Sesungguhnya Allah telah mengambilku sebagai kesayangan-Nya sebagaimana Dia juga mengambil Ibrahim sebagai kesayangan-Nya. Andaikata aku mengambil dari umatku seorang kesayangan. Tentu aku akan mengambil Abu Bakar sebagai kesayanganku. Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu menjadikan kuburan para Nabi dan orang-orang shaleh diantara mereka sebagai tempat sholat. Ketahuilah janganlah kamu mendirikan kuburan sebagai masjid. Aku melarang kamu sekalian dari perbuatan itu.” (HR. Muslim, Abu Awanah, Ibnu Sa’ad).
f.    Dari Al-Harits An-Najrany, ia berkata, “Aku mendengar Nabi saw bersabda lima hari sebelum meninggal: “Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shaleh diantara mereka sebagai tempat shalat. Ketahuilah janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Aku melarang kamu dari hal itu.” (HR. Ibnu Abi Syaibah. Isnad shahih dan disyaratkan oleh Muslim).
g.    Dari Abu Ubaidah bin Al Jarrah, berkata, “Ucapan terakhir yang disampaikan Nabi saw adalah: “Keluarkanlah orang-orang Jahudi penduduk Hijas dan Najran dari Jazirah Arab. Dan Ketahuilah bahwa orang yang paling buruk adalah mereka yang menjadikan kuburan para Nabinya sebagai tempat shalat.” (HR. Ahmad, Ath Thahawi, Abu Ya’la, Ibnu Asakir. Sanadnya shahih).
h.    Dari Zaid bin Tsabit, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Allah melaknat (dalam riwayat lain memerangi) orang-orang Yahudi, karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai tempat shalat.” (HR. Ahmad, orang-orang terpercaya selain Ibnu Abdurahman. Asy-Syaukani mengatakan: “Orang-orangnya Jayyid.”.
i.    Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda: “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai patung. Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan para nabinya sebagai tempat shalat.” (HR. Ahmad, Ibnu Sa’d, Abu Ya’la, Abu Nu’aim. Sanadnya Shahih).
j.    Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata, ‘Aku berjumpa dengan Al Abbas, lalu ia berkata, “wahai Ali, pergilah bersama kami menemui Nabi saw. Siapa tahu kita mempunyai masalah. Dan kalau tidak beliau dapat berwasiat kepada manusia lewat kita. Maka kami menemui beliau. Sedang beliau terlentang seperti pingsan. Lalu beliau mengangkat kepalanya seraya berkata: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai tempat shalat.”
k.    Dari Ummahatul-Mukminin, bahwa para sahabat Rasulullah saw berkata, ‘Bagaimanakah kita harus membangun kuburan Rasulullah saw ? Apakah kita menjadikannya sebagai masjid ? Abu Bakar Ash-Shiddiq berkata: ‘Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashara, kerena menjadikan kuburan para nabinya sebagai tempat shalat.”
ADAPUN SUBHAT YANG SERING KITA DENGAR: “Kuburan Nabi saw ada di dalam Masjid beliau, yang dapat disaksikan hingga saat ini. Kalau memang hal ini dilarang, lalu mengapa beliau dikuburkan disitu ?
Jawabannya: Keadaan yang kita saksikan pada jaman sekarang ini tidak seperti yang terjadi pada jaman sahabat. Setelah beliau wafat, mereka menguburkannya didalam biliknya yang letaknya bersebelahan dengan masjid, dipisahkan oleh dinding yang ada pintunya. Beliau biasa masuk masjid lewat pintu itu.
Hal ini telah disepakati oleh semua ulama, dan tidak ada pertentangan diantara mereka. Para sahabat mengubur jasad beliau didalam biliknya, agar nantinya orang-orang sesudah mereka tidak menggunakan kuburan beliau sebagai tempat untuk shalat, seperti yang sudah kita terangkan dalam hadits ‘Aisyah dibagian muka. Tapi apa yang terjadi dikemudian hari di luar perhitungan mereka. Pada tahun 88 Hijriah, Al Walid bin Abdul Malik merehab masjid Nabi dan memperluas masjid hingga kekamar ‘Aisyah. Berarti kuburan beliau masuk ke dalam area masjid. Sementara pada saat itu sudah tidak ada satu sahabatpun yang masih hidup, sehingga dapat menentang tindakan Al Walid ini seperti yang diragukan oleh sebagian manusia.
Al Hafizh Muhamad Abdul-Hady menjelaskan didalam bukunya Ash-Sharimul Manky: “Bilik Rasulullah masuk dalam masjid pada jaman Al Walid bin Abdul Malik, setelah semua sahabat beliau di Madinah meninggal. Sahabat terakhir yang meninggal adalah Jabir bin Abdullah. Ia meninggal pada jaman Abdul Malik, yang meninggal pada tahun 78 Hijriah. Sementara Al Walid menjadi khalifah pada tahun 86 Hijriah, dan meninggal pada tahun 96 Hijriah. Rehabilitasi masjid dan memasukkan bilik beliau kedalam masjid, dilakukan antara tahun-tahun itu.
Abu Zaid Umar bin Syabbah An Numairy berkata di dalam buku karangannya Akhbarul-Madinah: “Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi gubernur Madinah pada tahun 91 Hijriah, ia meribohkan masjid lalu membangunnya lagi dengan menggunakan batu-batu yang diukir, atapnya terbuat dari jenis kayu yang bagus. Bilik istri-istri Nabi saw dirobohkan pula lalu dimasukkan kedalam masjid. Berarti kuburan beliau juga masuk kedalam masjid.”
Dari penjelasan ini jelaslah sudah bahwa kuburan beliau masuk menjadi bagian dari masjid nabawi, ketika di Madinah sudah tidak ada seorang sahabatpun. Hal ini ternyata berlainan dengan tujuan saat mereka menguburkan jasad Rasulullah di dalam biliknya.
Maka setiap orang muslim yang mengetahui hakikat ini, tidak boleh berhujjah dengan sesuatu yang terjadi sesudah meninggalnya paraa sahabat. Sebab hal ini bertentangan dengan hadits-hadits shahih dan pengertian yang diserap para sahabat serta pendapat para imam. Hal ini juga bertentangan dengan apa yang dilakukan Umar dan Utsman ketika meluaskan masjid Nabawi tersebut. Mereka berdua tidak memasukkan kuburan beliau ke dalam masjid.
Maka dapat kita putuskan, perbuatan Al Walid adalah salah. Kalaupun ia terdesak untuk meluaskan masjid Nabawi, toh ia bisa meluaskan dari sisi lain sehingga tidak mengusik kuburan beliau. Umat bin Khattab pernah mengisyaratkan segi kesalahan semacam ini. Ketika meluaskan masjid, ia mengadakan perluasan di sisi lain dan tidak mengusik kuburan beliau. Ia berkata: “Tidak ada alasan untuk berbuat seperti itu.” Umar memberi peringatan agar tidak merobohkan masjid, lalu memasukkan kuburan beliau ke dalam masjid.
Karena tidak ingin bertentangan dengan hadits dan kebiasaan khulafa’ urrasyidin, maka orang-orang Islam sesudah itu sangat berhati-hati dalam meluaskan masjid Nabawi. Mereka mengurangi kontroversi sebisa mungkin.
Dalam hal ini An-Nawawi menjelaskan di dalam Syarh Muslim: “Ketika para sahabat yang masih hidup dan tabi’in merasa perlu untuk meluaskan masjid Nabawi karena banyaknya jumlah kaum muslimin, maka perkuasan masjid itu mencapai rumah Ummahatul-Mukminin, termasuk bilik ‘Aisyah, tempat dikuburkannya Rasulullah dan juga kuburan dua sahabat beliau, Abubakar dan Umar. Mereka membuat dinding pemisah yang tinggi disekeliling kuburan, bentuknya melingkar. Sehingga kuburan tidak langsung nampak sebagai bagian dari masjid. Dan orang-orangpun tidak shalat ke arah kuburan itu, sehingga merekapun tidak terseret pada hal-hal yang dilarang.
Ibnu Taimiah dan Ibnu Rajab yang menukil dari Al-Qurthuby, menjelaskan: “Ketika bilik beliau masuk ke dalam masjid, maka pintunya di kunci, lalu disekelilingnya dibangun pagar tembok yang tinggi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar rumah beliau tidak dipergunakan untuk acara-acara peringatan dan kuburan beliau dijadikan patung sesembahan.”
Dapat kami katakan: Memang sangat disayangkan bangunan tersebut sudah didirikan sejak berabad-abad di atas kuburan Nabi saw. Disana ada kubah menjulang tinggi berwarna hijau, kuburan beliau dikelilingi jendela-jendela yang terbuat dari bahan tembaga, berbagai hiasan dan tabir. Padahal semua itu tidak diridhai oleh orang yang dikuburkan disitu, yaitu Rasulullah saw.
Bahkan ketika kami berkunjung kesana, kami lihat disamping tembok sebelah uatara terdapat mihrab kecil. Ini merupakan isyarat bahwa tempat itu dikhususkan untuk shalat dibelakang kuburan . Kami benar-benar heran. Bagaimana bisa terjadi paganisme yang sangat mencolok ini dibiarkan begitu saja oleh suatu negara yang mengagung-agungkan masalah tauhid ? Namun begitu kami mengakui secara jujur, selama disana kami tidak meliahat seorangpun mendirikan shalat didalam mihrab itu. Para penjaga yang sudah ditugaskan disana mengawasi secara ketat agar mencegah manusia yang datang kesana dan melakukan suatu yang bertentangan dengan syariat disekitar kuburan Nabi saw. Ini merupakan suatu yang perlu disyukuri atas sikap pemerintah Saudi. Tetapi ini belum cukup dan tidak memberikan jalan keluar yang tuntas. Tentang hal ini sudah lama kami katakan di dalam buku Ahkamul Jana’iz wa Bida’uha: “Seharusnya masjid Nabawi dikembalikan ke jamannya semula, yaitu dengan membuat tabir pemisah antara kuburan dengan masjid, berupa tembok yang membentang dari uatara ke selatan.
Sehingga setiap orang yang masuk ke masjid tidak dikejar oleh macam-macam pertentangan yang tidak diridhai pendirinya. Kami merasa yakin, ini merupakan kewajiban pemerintah Saudi, kalau ia masih ingin menjaga tauhid yang benar. Andaikata ada rencana perluasan kembali, maka bisa melebar kesebelah barat atau sisi lainnya. Tapi ketika diadakan perbaikan lagi, ternyata masjid Nabawi tidak dikembalikan ke bentuknya yang pertama pada jaman sahabat.”
Baca SelengkapnyaMenggunakan kuburan sebagai masjid

Kamis, 23 Januari 2014

Membuat Read More/Bacaan Selengkapnya Pada Blog


Membuat Read More/ Bacaan Selengkapnya sangat efektif dibuat untuk blog anda yang sudah memiliki banyak postingan, karena anda bisa menampilkan postingan anda dengan banyak tapi dengan panjang halaman yang sedikit.

Langkah-langkahnya adalah :

1. Masuk ke Blog anda lalu, masuk Tamplate, klik Edit Tamplate, Klik Proceed, Klik Expand Widget Tamplate

2. Setelah itu anda cari </head>, agar lebih mudah klik Ctrl + F

3. Lalu Copy Script ini tepat diatasnya

<script type='text/javascript'> var thumbnail_mode = "no-float" ; summary_noimg = 430; summary_img = 340; img_thumb_height = 100; img_thumb_width = 120; </script> <script src='http://rizqi.moehamed.googlepages.com/read-moreotomatis.js' type='text/javascript'/>

bila anda ingin merubah ukuran read more anda bisa mengubahnya pada :

summary_noimg = 430; adalah tinggi potongan artikel tanpa gambar
summary_img = 340; adalah tinggi potongan artikel dengan gambar
img_thumb_height = 100; adalah ukuran tinggi thumbnail
img_thumb_width = 120; adalah ukuran lebar thumbnail

4. Setelah itu anda cari <data:post.body/> lalu ganti dengan kode Script ini :

<b:if cond='data:blog.pageType != &quot;item&quot;'>
<div expr:id='&quot;summary&quot; + data:post.id'><data:post.body/></div>
<script type='text/javascript'>createSummaryAndThumb(&quot;summary<data:post.id/>&quot;);
</script>
<span class='rmlink' style='float:right;padding-top:20px;'>
<a expr:href='data:post.url'>&#187;&#187;&#160;&#160;READMORE...</a></span>
</b:if>
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'><data:post.body/></b:if>

oh iya, pada READMORE anda bisa mengantinya dengan kata lainya sesuai dengan selera masing-masing, misalnya : Bacaan Selengkapnya...

5. pada akhirnya klik Save dan lihatlah hasilnya

demikianlah hasil dari Video ini terima kasih.
tolong tinggalkan kommentarnya
Baca SelengkapnyaMembuat Read More/Bacaan Selengkapnya Pada Blog

Senin, 13 Januari 2014

Postingan Pertamaku

Ini adalah postingan pertamaku
alamat blog ku http://islamsurahman.blogspot.com 

Baca SelengkapnyaPostingan Pertamaku