Minggu, 16 Maret 2014

Batas Akhir Makan Sahur, Adakah Imsak?

1. Awal Mula Disyari’atkannya Makan Sahur
Al-Imam Al-Bukhari memberikan bab tersendiri dalam kitab Shahihnya :
“Bab Firman Allah ta’ala :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ) البقرة: ١٨٧
“Dihalalkan bagi kalian berjima’dengan istri-istri kalian di malam hari bulan shaum (Ramadhan). Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa sebelumnya tidak bisa menahan nafsu, karena itu Allah mengampuni dan memaafkan kalian. Maka sekarang gauilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” [Al-Baqarah : 187]
Al-Hafizh Ibnu Hajar menerangkan maksud dari bab tersebut, yaitu dalam rangka menjelaskan keadaan kaum muslimin (para shahabat) pada saat nuzul (turun)nya ayat di atas. Bahwa dari sebab nuzul ayat ini diketahui tentang permulaan disyari’atkannya sahur. Al-Imam Al-Bukhari menjadikan bab ini sebagai bab permulaan untuk bab-bab berikutnya yang menjelaskan tentang berbagai hukum yang berkaitan dengan makan sahur. (Fathul Baari Bab Firman Allah subhanahu wa ta’ala : أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَا مِ الرَّفَثُ اِلَى نِسَائِكُمْ hadits no.1915)
Kemudian Al-Imam Al-Bukhari menyebutkan hadits Al-Barra‘ bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata :
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ rإِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ اْلإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِي كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ اْلإِفْطَارُ أَتَى اِمْرَأَتَه فَقَالَ لَهَا : أَعِنْدَكِ طَعَامٌ ؟ قَالَتْ : لاَ لكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ – وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ- فَجَاءَتْ اِمْرَأَتَهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ : خَيْبَةً لَكَ! فَلَمَّا اِنْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ لِلنَّبِي rفَنَزَلَتْ هَذِهِ اْلأَيَةُ : ( أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ) فَفَرِحُوا بِهَا فَرْحًا شَدِيْدًا فَنَزَلَتْ ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَد ) [رواه البخاري رقم : 1915؛ وأبو داود رقم : 2314].
“Dahulu para shahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam jika salah seorang di antara mereka bershaum kemudian tertidur sebelum sempat berbuka maka dia tidak boleh makan dan minum pada malam tersebut dan siang hari berikutnya hingga datang waktu berbuka lagi. Ketika suatu hari seorang shahabat (bernama) Qois bin Shirmah Al-Anshari bershaum, tatkala tiba waktu berbuka, dia datang kepada istrinya seraya berkata : “Apakah kamu punya makanan?” Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu.”. Padahal dia (Qais) telah bekerja keras sepanjang siang, sehingga (sambil menunggu istrinya datang) akhirnya ia tertidur lelap. Kemudian sang istri datang. Ketika ia melihat sang suami tertidur ia pun berkata : “Sungguh telah rugi engkau!”
Akhirnya pada pertengahan siang berikutnya Qais pun jatuh pingsan. Kemudian peristiwa ini dikabarkan kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Lalu turunlah ayat :
( أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ) البقرة: ١٨٧
“Dihalalkan bagi kalian berjima’dengan istri-istri kalian di malam hari bulan shaum (Ramadhan)”
Maka para shahabat pun sangat berbahagia dengan turunnya ayat tersebut. Lalu turun juga ayat berikutnya :
( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَد ) البقرة: ١٨٧
Artinya;” Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (Al-Bukhari hadits no. 1915)
Dari hadits ini terdapat keterangan tentang kondisi permulaan ketika diwajibkannya shiyam, yaitu apabila ada diantara mereka yang tertidur sebelum ifthar maka tidak boleh baginya makan dan minum sepanjang malam tersebut sampai datang waktu ifthar di hari berikutnya. Demikian pula cara shaum Ahlul Kitab, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah atsar yang diriwayatkan dari As-Suddi v dan selainnya dari kalangan ahli tafsir, dengan lafazh :
كُتِبَ عَلَى النَّصَارَى الصِّيَامُ، وَكُتِبَ عَلَيْهِمْ أَنْ لاَ يَأْكُلُوا وَلاَ يَشْرَبُوا وَلاَ يَنْكِحُوا بَعْدَ النَّوْمِ، وَكُتِبَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَوَّلاً مِثْلُ ذَلِكَ حَتَّى أَقْبَلَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ، فَذَكَرَ الْقِصَّةَ .
“Telah diwajibkan kepada kaum Nashara bershaum, dan bahwa tidak boleh bagi mereka untuk makan, minum, dan senggama setelah tertidur. Diwajibkan atas kaum muslimin pada mulanya seperti itu, sampai terjadi peristiwa yang menimpa seorang pria dari Anshar.”
Kemudian beliau menyebutkan kisahnya.
disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar melalui jalur riwayat Ibrahim At-Taimi dengan lafazh :
كَانَ المُسْلِمُونَ فِي أَوَّلِ الإِسْلاَمِ يَفْعَلُونَ كَمَا يَفْعَلُ أَهْلُ الكِتَابِ : إِذَا نَامَ أَحَدُهُمْ لَمْ يَطْعَمْ حَتَّى القَابِلَةِ
“Kaum Muslimin pada permulaan Islam melakukan shaum seperti cara yang dilakukan oleh Ahlul Kitab, yaitu apabila seorang di antara mereka tertidur (sebelum berbuka) maka tidak boleh makan hingga tiba (waktu berbuka) keesokan harinya.”
Hal ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari shahabat ‘Amr bin Al-‘Ash secara marfu‘ :
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ اْلكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ (رواه مسلم )
“Pembeda antara shaumnya kita dengan shaum Ahlul Kitab adalah makan sahur.” (Muslim hadits no. 46 – [1096]); (Fathul Bari syarh hadits no. 1915)
Para shahabat sangat bergembira dengan turunnya ayat 187 surat Al-Baqarah tersebut. Mereka paham dari kandungan ayat tersebut bahwa apabila jima‘ ( َالرَّفَثُ ) dihalalkan berarti makan dan minum tentunya lebih dihalalkan.
Kemudian turun lanjutan ayat berikutnya : ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا…) yang secara nash (konteks zhahir) dari ayat ini semakin menegaskan dihalalkannya makan dan minum pada malam hari Ramadhan. Ini semua adalah dari rahmat Allah subhanahu wata’ala kepada hamba-Nya.
2. Batas Akhir Makan Sahur dan Waktu Mulai Bershaum, Bid’ahnya Imsyak
Allah subhanahu wata’ala berfirman :
( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ) البقرة: ١٨٧
“Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitamg, yaitu waktu fajar.” [Al-Baqarah : 187]
Al-Imam Al-Bukhari membawakan bab khusus untuk ayat ini (( وَكـُلـُوا وَاشْرَبُوا …)) dalam rangka menerangkan batas akhir dibolehkannya makan sahur dan dimulainya ash-shaum. Kemudian beliau menyebutkan hadits Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :
لَمَّا نَزَلَتْ ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ ) عَمَدْتُ إلَى عِقَالٍ أَسْوَدَ وَإلَى عِقَالٍ أبْيَضَ فَجَعَلْتُهَا تَحْتَ وِسَادَتِي فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ فِي اللَّيْلَ فَلاَ يَسْتَبِيْنَ لِي فَغَدَوْتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ r فَذَكَرْتُ لَهُ، فَقَالَ : (( إنَّمَا ذلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ )).
“Ketika turunnya ayat (وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلأَسْوَدِ) saya mencari tali hitam dan tali putih, saya letakkan di bawah bantal, kemudian saya mengamatinya di malam hari dan tidak nampak. Keesokan harinya saya menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan saya ceritakan kepadanya, kemudian beliau berkata : Yang dimaksud dengannya adalah gelapnya malam dan terangnya siang.” (Al-Bukhari hadist no. 1917)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menafsirkan maksud ‘benang putih’ dan ‘benang hitam’ dengan kegelapan malam dan cahaya siang, tidak seperti yang disangka oleh Adi bin Hatim dan beberapa shahabat lainya. Hal ini terjadi karena nuzul (turunnya) ayat ( مِنَ اْلفَجْرِ) tidak bersamaan dengan ayat ((وَكُلُوا وَاشْرَبُوا melainkan turun sesudahnya. Hal ini sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dari shahabat Sahl bin Sa’d radhiallahu ‘anhu:
أُنْزِلَتْ ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ ) ، وَلَمْ يَنْزِلْ (( مِنَ اْلفَجْرِ))، فَكَانَ رِجَالٌ إذا أرَادُوا الصَّوْمَ رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِي رِجْلِهِ اْلخَيْطَ اْلأبْيَضَ وَالخَيْطَ الأسْوَدَ، وَلَمْ يَزَلْ يَأكُلُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لهُ رُؤْيَـتُهُمَا، فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدُ (مِنَ الْفَجْرِ ) ، فَعَلِمُوا أنَّهُ إنَّمَا يَعْنِي الليْلَ وَ النـَّهَارَ.
“Ketika turun ayat ((وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلأَسْوَدِ ..)) dan belum turun potongan ayat selanjutnya ((مِنَ اْلفـَجْرِ)), dahulu para shahabat jika ingin bershaum maka salah seorang diantara mereka mengikatkan benang putih dan benang hitam di kakinya dan melanjutkan makan sampai jelas perbedaan antara keduanya, kemudian Allah subhanu wata’ala menurunkan ((مِنَ اْلفـَجْرِ)) sehingga mereka faham bahwa yang dimaksud dengannya adalah cahaya siang dan kegelapan malam.” (Al-Bukhari (hadits no. 1917, Muslim (hadits no. 35-1901)
Atas dasar ini jelaslah permulaan waktu shaum, yaitu dimulai sejak munculnya fajar yang kedua atau fajar shadiq. Karena fajar itu ada dua macam :
1. Fajar kadzib, yaitu fajar yang cahayanya naik (vertikal) seperti ekor serigala. Dengan fajar ini belum masuk waktu shalat Subuh, dan masih diperbolehkan makan dan minum. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :
اَلْفَجْرُ فَجْرَانِ : فَأَمَّا اْلفَجْرُ الَّذِي يَكُونُ كَذَنَبِ السَّرْحَانِ فَلاَ تَحِلُّ الصَّلاَةُ فِيْهِ وِلاَ يُحْرَمُ الـَّطعَامُ، وَأَمَّا اَّلذِي يَذْهَبُ مُسْتَطِيْلاً فِي اْلأُفُقِ فَإنَّهُ تُحِلُّ الصَّلاَةُ وَ يُحْرَمُ الـَّطعَامُ ( رواه الحاكم )
“Fajar ada dua macam (pertama), fajar yang bentuknya seperti ekor serigala maka belum dibolehkan dengannya shalat (subuh) dan masih dibolehkan makan. Dan (kedua) fajar yang membentang di ufuk timur adalah fajar yang dibolehkan di dalamnya shalat (subuh) dan diharamkan makan (sahur).” HR. Al-Hakim (1)
2. Fajar shadiq, yaitu fajar yang cahayanya memanjang ( mendatar ). Sebagaimana terdapat dalam hadits Samuroh bin Jundub dan selainnya yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim secara marfu‘ dengan lafadz :
لاَ يَغُرَّنكمْ أحَدَكمْ نِدَاءُ بِلاَلٍ مِنَ السَّحُوْرِ وَلاَ هذا البَيَاضُ حَتَّى يَسْتطِيْرَ.
وفي رواية : هُوَ المُعْتـَرِضُ وَليْسَ بالمُسْتَطِيلِ
“Janganlah adzannya Bilal mencegah kalian dari sahur dan tidak pula cahaya putih ini sampai mendatar (horisontal). Dalam riwayat yang lain : yaitu cahaya yang mendatar bukan yang menjulang ke atas.” ( Muslim hadits no. 1093)
Oleh karena itu seharusnya bagi kaum muslimin untuk menghidupkan sunah Rasullah shalallahu ‘alaihi wasallam berupa mengangkat dua orang muadzin, dan adzan subuh dua kali, untuk membantu ketika hendak melakukan ibadah ash-shaum dan shalat serta yang berkaitan dengan keduanya. Demikianlah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiAllahu ‘anhuma diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim, beliau mengatakan :
سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ r يَقولُ : (( إنَّ بلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أذَانَ ابْنِ أمِّ مَكْتومٍ ))
“Saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata : Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah sampai mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum.” (Muslim hadits no. 37-1092)
Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari jalur periwayatan Aisyah radhiallahu ‘anha dengan lafazh :
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذنَ اِبْنُ أمِّ مَكتُومٍ فَإنَّهُ لاَيُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ
“Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan karena dia tidak mengumandangkannya kecuali jika telah terbit fajar.” ( Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 17 hadits no. 1918, 1919)
Bid’ahnya Imsak
Atas dasar ini maka kebiasaan menahan makan dan minum sebelum terbitnya fajar kedua, yang dikenal dengan waktu imsak, adalah bid’ah yang munkar yang harus ditinggalkan dan diingkari oleh kaum muslimin.
Imsak sudah diingkari oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar seorang ‘ulama besar dari kalangan Syafi’iyyah. Beliau mengatakan :
“Termasuk dalam bid’ah yang munkar adalah apa yang telah terjadi pada masa ini (masanya Al-Hafizh Ibnu Hajar-pen) berupa mengumandangkan adzan subuh dan mematikan lampu dua puluh menit sebelum fajar kedua pada bulan Romadhon yang dijadikan sebagai tanda berhentnya makan dan minum bagi orang yang akan shaum dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian) dalam beribadah. Kebid’ahan ini tidaklah diketahui kecuali oleh segelintir orang dari kalangan kaum muslimin. Bahkan mereka tidak mengumandangkan adzan mahgrib kecuali setelah terbenamnya matahari dengan derajat tertentu untuk memantapkan waktu ifthor (berbuka). Sehingga dengan kebiasaan mengakhirkan ifthor dan menyegerakan sahur ini, mereka telah menyelisihi sunnah, yang berakibat sedikitnya kebaikan dan banyaknya kejelekan pada ummat ini.” ( Fathul Baari jilid 4 hal. 199 hadist no. 1957)
—————-
[1] Mustadrok Al-Hakim no. 691.
Asy-Syaikh Muqbil tidak mengomentarri kedua riwayat ini dalam kitab beliau Tatabbu’ Awhamil Hakim, sedangkanAsy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah mengatakan : “Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (3/210), Al-Hakim (1/191, 395), Ad-Daruquthni (2/125), dan Baihaqi (4/261) dari jalan Sufyan dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’ dari Ibnu Abbas … Ibnu Khuzaimah berkata tidak ada yang memarfu‘kan hadits ini di dunia selain Abu Ahmad Az-Zubairi. Al-Hakim berkata sanadnya shahih dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Al-Baiahaqi menganggap hadits ini memiliki penyakit karena selain Abu Az-Zubair meriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsauri secara maukuf dan dia berkata yng lebih tepat adalah mauquf . Saya (Al-Albani -peny) berkata Abu Ahmad Az-Zubairi -namanya adalah Muhammad bin Abdillah Az-Zubair – keadaannya adalah tsiqoh akan tetapi mereka (Ahlul Hadits- peny) menyatakan bahwa riwayatnya dari Ats-Tsauri ada kesalahan akan tetapi hadits ini memiliki syawahid yang banyak yang menunjukkan keshohihannya, diantaranya dari Jabir yan dikeluarkan Al-Hakim (1/191), Baihaqi (4/215), dan Al-Hakim menshohihkannya yang disepakati oleh Adz-Dzahabi … .
3. Mengakhirkan Sahur dan Jarak Waktu antara Sahur dengan Shalat
Termasuk dalam sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengakhirkan sahur, berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan dari beliau. Hal ini sangat berbeda dengan kebiasaan kebanyakan kaum muslimin yang mendahulukan waktu sahur jauh dari fajar shadiq. Hal ini bertentangan dengan hadits-hadits yang shahih, di antaranya riwayat yang dibawakan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari shahabat Sahl bin Sa’d radhiallahu ‘anha berkata:
كُنْتُ أَتَسَحَّرُ فِي أَهْلِي ثُمَّ تَكُونَ سُرْعَتِي أنْ أدْرِكَ السُّجُودَ مَعَ رَسُولِ اللهِ r
“Saya pernah makan sahur bersama keluarga saya, kemudian saya bersegera untuk mendapatkan sujud bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam .”( Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 18 hadits no : 1920)
Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anha berkata :
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِي r ثُمَّ قَامَ إلى الصَّلاةِ.
قُلْتُ : كمْ كانَ بَيْنَ الأذانِ وَالسَّحُورِ قال قَدْرَ خَمْسِيْنَ آيَــة
“Kami makan sahur bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam kemudian beliau berdiri untuk shalat shubuh.
Saya (Anas bin Malik) bertanya kepadanya : Berapa jarak antara adzan dengan sahur ? Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anha menjawab : kurang lebih selama bacaan lima puluh ayat.” (Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 21 hadits no. 1921 Muslim Kitabush shiyaam hadits no. 47-[1097])
Waktu Terakhir untuk Makan Sahur
Waktu terakhir untuk makan sahur telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yaitu dengan terbit dan jelasnya fajar shadiq, sebagaimana firman Allah I :
)وَكلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكمُ الخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الفـَجْرِ(
“Silakan kalian makan dan minum sampai nampak dengan jelas cahaya fajar.” Q.S. Al-Baqarah : 187
Sebagaimana pula dalam hadits ‘Aisyah radhiyAllahu ‘anha, berkata :
إنَّ بلاَلاَ كَانَ يُؤَذنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ rكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذنَ اِبْنُ أمِّ مَكتُومٍ فَإنَّهُ لا يُؤَذنُ حَتَّى يَطلُعَ الفَجْرُ )رواه البخاري(
“Sesungguhnya Bilal beradzan pada waktu malam hari, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : ‘Silakan kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum beradzan, sesungghnya dia tidak beradzan kecuali setelah terbit fajar.” ( Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 17 hadits no. 1918,1919, Muslim Kitabush shiyaam hadits no. 36-[1092], 37-[1093].)
Sebagian ‘ulama membolehkan makan dan minum walaupun sudah terdengar adzan apabila makanan masih ada di tangannya, berdalil dengan hadits Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :
إِذَا سَمِعَ أحَدُكمُ النِّدَاءَ وَالإنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقضِيَ حَاجَتهُ مِِنْهُ )رواه أبو داود والحاكم(
“Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan sementara bejana masih ada di tangannya maka janganlah menaruhnya sampai dia menyelesaikan hajatnya dari bejana itu.” (H.R. Abu Daud dan Al-Hakim) (Hadits ini dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Silsilatul Ahaditsish Shahihah no. 1394. Namun Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi v menyatakan hadits ini ada kelemahannya dalam kitabnya Tatabbu’ Auhamil Hakim hadits no. 732, 743, dan 1552.)
Sebagian pihak menisbatkan pendapat tersebut kepada jumhur shahabat, namun mayoritas riwayatnya tidaklah shahih atau tidak sah. Kalaupun ada yang sah, namun tidak secara terang atau jelas bahwa mereka berpendapat dengan pendapat tersebut. Sementara Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hampir-hampir para fuqoha’ berijma’ (sepakat) dengan pendapat yang berbeda dengan pendapat yang dinisbatkan kepada jumhur shahabat di atas.
Seandainya hadits di atas shahih, maka ada beberapa kemungkinan makna yang dimaksud dengan hadits ini :
1. Bahwa hadits ini memberikan rukhshoh bagi orang yang kondisinya seperti tersebut bukan untuk semua orang, sehingga tidak boleh diqiyaskan dengan kondisi tersebut diatas .
2. Bahwa adzan yang dimaksud diatas adalah adzan yang terjadi sebelum fajar, hal ini semakna dengan penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa jilid 25 hal.216.
4. Menyelisihi Ahlul Kitab dengan Sahur
Di antara perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepada umat ini adalah agar mereka membedakan diri dengan Ahlul Kitab dan orang-orang musyrik, baik dalam perkara ibadah ataupun akhlak.
Allah subhananu wa ta’ala mewajibkan kepada kaum muslimin ash-shaum sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelumnya, sebagaimana dalam ayat :
يأيُّهَا الذِيْنَ آمَنُوا كتِبَ عَلَيْكمُ الصِّيَامَ كمَا كتِبَ عَلى الذِيْنَ مِنْ قَبْلِكمْ لعَلكمْ تَتَّقونَ( )سورة البقرة :183(
“Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepada kalian shaum sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum kalian, agar kalian bertakwa.”
Namun ada beberapa perkara dalam ash-shaum yang kita diperintahkan untuk membedakan diri dengan Ahlul Kitab, antara lain :
1. As-Sahur, Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menyebutkan dalam sebuah hadits dari shahabat ‘Amr bin ‘Ash, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ اْلكِتابِ أَكْلَة السَّحَرِ )رواه مسلم
“Pembeda antara shaumnya kita dengan shaumnya ahlul kitab adanya makan sahur.” (Muslim Kitabush Shiyaam bab 9 hadits no. 46-[1096])
2. Bolehnya makan dan minum serta jima’ walaupun tertidur sebelum melakukan ifthor (berbuka). Sementara dalam shaumnya Ahlul Kitab bahwa barang siapa yang tertidur sebelum sempat berifthor maka dilarang baginya makan dan minum pada malam itu sampai keesokan harinya, sebagaimana telah disebutkan pada pembehasan sebelumnya.
3. Menyegerakan ber-ifthor (berbuka) sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, bahwasannya Rasulloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :
لاَ يَزَالُ الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الفِطْرَ لأََِنَّ اليَهُودَ وَ النَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ )رواه أبو داود و ابن حبان و ابن خزيمة وابن ماجه و الحاكم(
“Akan terus Islam ini jaya selama kaum muslimin masih menyegerakan berbuka (if-thor), karena sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashoro selalu menundanya.” (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohih Sunan Abi Daud no. 2353 dan Shohih Targhib no. 1075, dan Syaikh Muqbil tidak memberikan komentar terhadap hadits ini (lihat Tatabbu’ Awhamil Hakim hadits no. 1574).)
Perlu kita ketahui bahwa makan sahur adalah sesuatu yang disunnahkan dan terdapat padanya barakah yang banyak sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً )متفق عليه(
“Bersahurlah kalian karena sesungguhnya pada makan sahur ada barokah.” (Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 20 hadits no. 1923 dan Muslim Kitabush Shiyaam bab 9 hadits no. 45-[1095], An Nasai hadis no : 2146 -2150, Ibnu Majah no : 1692)
Diantara barokah yang dikandung pada makan sahur adalah :
1. Ittiba’ As-Sunnah (mengikuti jejak sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam),
2. Membedakan diri dengan Ahlul Kitab,
3. Memperkuat diri dalam ibadah,
4. Mencegah timbulnya akhlak yang jelek seperti marah dan lainnya dikarenakan rasa lapar,
5. Membantu seseorang untuk bangun malam dalam rangka berdzikir, berdo’a serta shalat di waktu yang mustajab,
6. Membantu seseorang untuk niat shaum bagi yang lupa berniat sebelum tidur.
Disimpulkan oleh Ibnu Daqiq Al-‘Id bahwa barokah-barokah tersebut ada yang bersifat kebaikan duniawi dan ada yang bersifat kebaikan ukhrawi (Lihat Fathul Baari Kitabush Shaum bab 20 hadits no. 1923.).
——————–
[1] Sahur (السحور) dalam bahasa Arab memiliki dua bacaan dengan huruf as-siin yang difathah (السَحور)bermakna makanan yang digunakan untuk makan sahur, dan dengan didhommah (السُحور) bermakna perbuatan makan sahur itu sendiri (lihat Syarh Shohih Muslim Kitab Ash-shiyam Bab. 9 (hadits no. 45-[1095]).
Dikutip dari http://salafy.or.id Penulis: Redaksi Ma’had As Salafy (http://www.assalafy.org), Judul: Sahur dan yang berkaitan dengannya
Baca Selengkapnya → Batas Akhir Makan Sahur, Adakah Imsak?

Antara Bau Bawang dan Bau Rokok – Adab Dalam Masjid

Penulis : Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Yahya
Adab Dalam Masjid – antara Bawang dan Rokok
Saya berkata dengan mengharap taufiq dari Allah :
حَدَّثَنِيْ شَيْخُنَا الوَالِد الشَّيْخُ المُحَدِّثُ الحَافِظُ المُعَمَّرُ الفَقِيْهُ أَحْمَدُ بنُ يَحْيَى بنِ مُحَمَّد شَبِيْر النَّجْمِيُّ آل شَبِيْر الأَثَرِيُّ –حفظه الله -
عَنْ مُحَمَّد خَيْرِ الحَجِّيِّ عَنْ أَمَةِ اللهِ الدَّهْلَوِيَّةِ عَنْ أَبِيْهاَ عَبْدِ الغَنِيِّ الدَّهْلَوِيِّ المَدَنِيِّ عَنْ مُحَمَّد عَابِدِ السِّنْدِيِّ,
(ح) وَعَنْ مُحَمَّدِ بنِ عَبدِ الرَّحْمَنِ بنِ إِسْحَاقَ آلُ الشَّيْخِ عَن سَعْدِ بنِ حَمَدِ بنِ عَتِيْقٍ عَنْ صَدِّيْق حَسَن خَان القَنُوْجِيِّ عَن عَبْدِ الحَقِّ بنِ فَضْلِ اللهِ العُثْمَانِيِّ,كِلاَهُمَا عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ مُحَمَّدِ بنِ إِسْمَاعِيلَ الأَمِيرِ عَنْ أَبِيْهِ مُحَمَّدِ بنِ إِسْمَاعِيلَ الأَمِيْرِ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ عَبدِ اللهِ بنِ سَالِمِ البَصْرِيِّ المَكِّيِّ عَن إِبْرَاهِيْمَ الكَوْرَانِيِّ عَنْ سُلْطَانِ المُزَاحِيِّ عَن النُّوْرِ الزِّيَادِيِّ عَن الشَّمْسِ مُحَمَّدِ الرَّمْلِيِّ عَن زَكَرِيَّا الأَنْصَارِيِّ عَنِ العِزِّ بنِ الفُرَاتِ عَن عُمَرَ ابنِ أميلة عَنِ ابنِ البُخَارِيِّ عَنِ الإِمَامِ الحَافِظِ أَبِي مُحَمَّدٍ عَبدِ الغَنِيِّ بنِ عَبدِ الوَاحِدِ المَقْدِسِيِّ-رحمه الله- صَاحِبِ عُمْدَةِ الأَحْكَامِ, أَنَّهُ قَالَ :
عَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اللهِ t عَنِ النَّبِيِّ e أَنَّهُ قَالَ : ((مَنْ أَكَلَ ثُوْماً أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا, وَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا, وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ. وَأُتِيَ بِقِدْرٍ فِيْهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُوْلٍ, فَوَجَدَ لَهَا رِيْحاً, فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيْهَا مِنَ البُقُوْلِ, فَقَالَ : قَرِّبُوْهَا إِلَى بَعْضِ أَصْحَابِي. فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا, قَالَ : كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَِنْ لاَ تُنَاجِي))([1]).
Telah menyampaikan kepada saya Syaikhuna As-Syaikh Al Muhaddits Al Hafizh Al Faqih Mufti Kerajaan Saudi Arabia Bagian Selatan, Ahmad bin Yahya bin Muhammad Syabir An-Najmi Alu Syabir Al Atsari –Hafizhahullah- dengan sanad yang bersambung sampai kepada Al Imam Al Hafizh Abu Muhammad Abdul Ghani bin Abdul Wahid Al Maqdisi –Rahimahullah-, beliau berkata dalam kitabnya Umdatul Ahkam :
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa memakan bawang putih, bawang merah dan bawang bakung, maka janganlah dia mendekati masjid kami. Sebab sesungguhnya para malaikat terganggu sebagaimana manusia terganggu darinya”.
Syaikhuna Ahmad An-Najmi –Hafizhahullah- berkata :
Fikih Hadits :
Telah lalu syarah hadits sebelumnya yang tidak perlu diulangi disini. Dan Nabi e telah menambah bawang bakung di dalam hadits ini. Yaitu semakna dengan bawang merah dan bawang putih. Saya telah menyebutkannya pada syarah hadits sebelumnya dan sebabnya adalah sama.
Ibnu Daqiqil Id berkata : Para ahli qiyas telah memperluas masalah ini, sampai sebagian mereka berpendapat bahwa barangsiapa memiliki bau mulut tidak sedap atau memiliki borok/eksim yang berbau, maka hukum ini berlaku padanya.
Saya berkata : Dan diantara hal-hal yang bisa dimasukkan kedalamnya dan berlaku hukumnya padanya tanpa bimbang dan ragu adalah rokok, yaitu tembakau dengan berbagai jenisnya, sama saja apakah yang dibakar seperti rokok sigaret, syisyah dengan peralatan khasnya (lihat keterangan terlampir -ed), atau tembakau bubuk yaitu yang dinamakan syammah atau burduqan, atau yang dihirup yaitu ‘anjaz.
Semuanya itu digolongkan bersama bawang merah dan bawang putih kepada sebab penghalang untuk masuk ke dalam masjid-masjid, yaitu bau busuk atau tidak sedap yang dapat mengganggu para malaikat dan orang-orang shalih. Bahkan ia (rokok dengan berbagai jenisnya) lebih busuk dan lebih tidak sedap.
Terdapat perbedaan antara rokok dengan berbagai jenisnya dan bawang putih serta bawang merah :
Diantaranya : Bahwa bawang merah dan bawang putih adalah halal dengan ketetapan hadits dan kesepakatan kaum muslimin akan kehalalannya. Barangsiapa yang meriwayatkan tentangnya dari Zhahiriyah bahwa mereka mengharamkannya, maka menurut mereka (sebenarnya) bukan pada dzatnya, akan tetapi karena menghalangi shalat berjamaah. Padahal shalat berjamaah adalah kewajiban bagi setiap individu. Dan pendapat yang masyhur (tentang bawang) dari Zhahiriyah justru sebaliknya.
Dan diantaranya : Bahwa bawang merah dan bawang putih termasuk asupan yang bermanfaat bagi tubuh manusia menurut kesepakatan para ahli kesehatan. Sedangkan rokok justru sangat berbahaya bagi tubuh menurut kesepakatan para ahli kesehatan. Dan pada tahun 1975, WHO telah mengumumkan bahwa merokok sangat berbahaya bagi kesehatan dari penyakit TBC, kusta, tha’un/pes paru-paru dan cacar secara keseluruhan([2]).
Majalah HEXAUON no 3 tahun 1978 terbit di Swiss menyebutkan bahwa para produsen tembakau dapat memproduksi setiap harinya dua sigaret rokok untuk setiap orang diseluruh dunia. Dan jika jumlah ini diambil sekaligus niscaya sigaret-sigaret itu akan dapat membinasakan manusia dalam beberapa jam. Dan dengan perbandingan bom atom yang diledakkan di Hiroshima pada tanggal 16 Agustus 1945 mampu membinasakan 260 ribu manusia, sementara sigaret-sigaret itu setiap tahunnya membinasakan sedikitnya sepuluh persen dari seluruh korban yang meninggal di berbagai negara maju.
Para ahli kesehatan menyebutkan bahwa merokok dapat menimbulkan dua puluh macam penyakit mematikan. Dan pembagiannya adalah sebagai berikut :
a.Pada alat pernafasan terdapat empat penyakit.
-Kanker paru-paru.
-Kanker tenggorokan.
-Radang pembuluh pernafasan kronik.
-Al Amghazima
b.Pada hati dan saluran aliran darah terdapat tiga penyakit
-Serangan jantung dan kematian mendadak
- Sumbatan saluran darah ke otak yang dapat mengakibatkan kelumpuhan.
-Tidak stabilnya aliran darah ke anggota tubuh dan terdapat sumbatan-sumbatan.
c.Pada alat pencernaan terdapat lima penyakit.
-Kanker bibir.
-Kanker mulut dan tenggorokan.
-Kanker saluran pencernaan.
-Luka pada lambung dan usus dua belas jari.
-Kanker pankreas
d.Pada saluran kencing terdapat tiga penyakit.
-Pembengkakan kandung kemih.
-Kanker kandung kemih.
-Kanker ginjal.
Inilah lima belas macam penyakit, dan masih ada lima belas macam penyakit lainnya yang menyerang wanita hamil dan anak-anak serta penyakit-penyakit aneh lainnya. Ini adalah selain penyakit yang dapat menimbulkan penyakit-penyakit lainnya seperti asma, radang kulit dan infeksi pada hidung, telinga dan tenggorokan([3]).
Dan karena telah jelas bahayanya, maka haram penggunaannya, sebab Allah Ta’ala berfirman :
] وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً [ (النساء: مِن الآية29).
Artinya : Dan janganlah kalian membunuh diri kalian; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian.
Kami menyeru kepada seluruh manusia pada umumnya dan para pendidik pada khususnya untuk bertakwa kepada Allah pada diri-diri kalian dan pada orang-orang yang berada di dalam tanggungjawab kalian.
Diantaranya bahwa ia (rokok dengan berbagai jenisnya) lebih busuk dan lebih tidak sedap dari pada bawang merah dan bawang putih dan lebih mengganggu para malaikat dan orang-orang shalih. Maka hendaknya para penggunanya dilarang untuk masuk kedalam masjid-masjid, bahkan wajib setiap orang untuk melarang para penggunanya. Sebab ia adalah haram secara qath’i berdasarkan penjelasan saya sebelumnya karena tidak bermanfaat dan kepastian bahayanya yang besar serta kebusukannya juga.
Dan Allah Ta’ala berfirman :
] الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوباً عَندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْأِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَن الْمِنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [ (الأعراف: 157).
Artinya : (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang memerintahkan mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.
Dan karena pengkonsumsiannya adalah tindakan israf dan tabdzir, dan Allah Ta’ala berfirman :
] وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ [ (الأعراف: 31).
Dan Allah berfirman :
] وَأَنَّ الْمُسْرِفِينَ هُمْ أَصْحَابُ النَّارِ [ (غافر: 43).
Artinya : Dan sesungguhnya orang-orang yang melampaui batas, mereka itulah penghuni neraka.
Dan Allah berfirman :
] إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانَوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ [ (الإسراء: 27).
Artinya : Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan.
Seandainya seseorang bekerja untuk mendapatkan uang, kemudian (uang tersebut) dia bakar, maka dia termasuk orang gila. Bersamaan itu membakar uang adalah musibah. Sedangkan membakarnya dengan menghisap rokok kedalam tubuh, memiliki dua musibah. Yaitu membinasakan harta dan membahayakan tubuh.
Kesimpulannya bahwa merokok adalah haram berdasarkan poin-poin berikut :
Pertama : Tidak bermanfaat, dan pada asalnya memang tidak bermanfaat
Kedua : Kepastian bahayanya karena mengandung bahan-bahan beracun dan membunuh seperti nikotin dan tar.
Ketiga : Kepastian busuknya, dan kebusukannya telah disepakati oleh orang-orang yang berakal. Dan tidak perlu dianggap pendapat para perokok, karena jiwa mereka sedang sakit.
Keempat : Pengkonsumsiannya adalah tindakan israf dan tabdzir serta pembelanjaan harta kepada yang tidak bermanfaat.
Kelima : Ia adalah candu dan bius. Dan telah tsabit dalam As-Sunnah larangan setiap candu dan bius.
Mungkin sebagian orang jahil akan berkata : “Uang ini kan uang saya, saya bebas mau membelanjakannya sekehendak saya”.
Kita katakan kepada mereka : Sesungguhnya harta yang berada di tangan anda adalah amanah. Anda akan ditanya dari mana anda mendapatkannya dan kemana anda membelanjakannya. Dan di dalam hadits :
((لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ.... مِنْهَا : وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَ أَنْفَقَهُ))([1]).
Artinya : Tidak akan berpindah kedua kaki seorang hamba di hari kiamat nanti sampai dia ditanya tentang empat hal…. Diantaranya : Dan hartanya, dari mana dia memperolehnya dan kemana dia membelanjakannya”.
Wabillahit-taufiq. Selesai.
(1) أخرجه البخاري بدون ذكر الكراتْ وبدون ذكر التعليل في آخره في الأطعمة رقم 5452 باب ما يكره من أكل الثوم والبقول
(2) كتاب التدخين وأثره على الصحة للدكتور محمد علي البار .
(3) المصدر السابق ص43 .
(4) تمام الحديث : ” حتى يسأل عن عمره فيم أفناه ، وعن شبابه فيم أبلاه ، وعن علمه مإِذَا عمل فيه ، وعن ماله من أين اكتسبه وفيم أنفقه”.
Al Faqir ila ‘afwi Rabbihi
Abu Abdillah Muhammad Yahya, 20 Syawal 1428H, Kerajaan Saudi Arabia
Dikutip dari: http://mimbarislami.or.id, Penulis : Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Yahya, JuduL: Adab Dalam Masjid – antara Bawang dan Rokok
Baca Selengkapnya → Antara Bau Bawang dan Bau Rokok – Adab Dalam Masjid

Berpikirlah Tentang Ciptaan Allah dan Janganlah Berpikir Tentang Allah

Berpikirlah Tentang Ciptaan Allah Dan Janganlah Berpikir Tentang Allah
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam Bersabda”
“Berpikirlah kalian tentang ciptaan Allah dan jangan sekali-kali berpikir tentang Allah, sebab memikirkan tentang Ar Rabb (Allah) akan menggoreskan keraguan dalam hati“.
Berkata Al Imam Al Barbahari Rahimahullahu Ta’ala:
والفكرة في الله بدعة لقول رسول الله صلى الله عليه وسلم تفكروا في الخلق ولا تفكروا في الله فإن الفكرة في الرب تقدح الشك في القلب
Dan memikirkan tentang Allah Azza wajalla adalah bid’ah berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam,
Syaikh Allamah Ahmad bin Yahya An Najmi
Ucapan beliau (Al Imam Al Barbahari Rahimahullah) ini, yakni hadits ini, dikatakan oleh Mu’aliq (yakni Al Qahthani) dikeluarkan oleh Abu Syaikh, dan hadits ini adalah hadits dha’if. Hal ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani Rahimahullah dalam kitab Dho’iful Jami’ no. 2480 akan tetapi beliau shahihkan dalam kitab Shahihul Jami’ (3/49) dan beliau menyebutkan bahwa hadits ini Hasan. Lihatlah kitab Silsilah Al hadits As Shahihah (4/395). Aku katakan (Al Qahthani), “Penshahihan hadits ini perlu diteliti kembali, bisa jadi ini adalah ucapan sebagian ulama salaf“.
Aku (Syaikh Ahmad An Najmi) katakan: Berpikir tentang Allah Azza wajalla, yakni memikirkan dzat Allah Azza wajalla tidak selayaknya untuk dilakukan. Sebab apabila seorang hamba itu berpikir, maka dia berpikir dengan apa yang tergambar oleh akalnya dan apa yang terbetik dalam benaknya dari hal-hal yang terlihat, terdengar, dan diketahui. Sedangkan Allah Azza wajalla berada di atas itu semua. Tidak layak bagi seorang pun untuk memikirkan dzat Allah Azza wajalla, sebab tatkala ia menggambarkan sesuatu tentang dri Allah Azza wajalla maka Allah Azza wajalla berbeda dengan apa yang ia gambarkan dan cukup bagi kita berpikir tentang makhluk-makhluk-Nya, dan tentang kekuasaan-Nya yang luar biasa.
Kalau seandainya seseorang itu mau memikirkan tentang asal kejadiannya sendiri niscaya hal itu telah cukup baginya. Hendaknya dia memikirkan bagaimana Allah Azza wajalla mengubah air mani, yang darinya Allah Azza wajalla menciptakan makhluk yang agung ini, dan bagaimana Allah Azza wajalla mengubah air mani yang darinya Allah Azza wajalla menciptakan berbagai jenis hewan dan bagaimana Allah Azza wajalla mempersiapkan segala sesuatu dari makhluk-makhluk ini untuk tujuan tertentu. Allah Azza wajalla mempersiapkan sapi untuk mengolah tanah pertanian dan Allah Azza wajalla mempersiapkan unta untuk kendaraan dan yang lainnya dari hal-hal yang kita saksikan dan kita ketahui. Yang Kuasa mengubah air mani tersebut, dari air mani menjadi manusia dan menjadi hewan, bukankah yang mampu melaksanakan hal itu adalah Ar Rabb Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu?! Tentu, dan kita termasuk orang-orang yang menyaksikan akan hal itu.
Yang jelas, bahwasanya berpikir itu selayaknya diarahkan kepada ciptaan Allah Azza wajalla bukan pada dzat Allah Azza wajalla. hendaknya kita membaca firman Allah,
فَاطِرُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ الأنْعَامِ أَزْوَاجًا يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
“(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Asy Syuuraa: 11)
Wajib bagi kita untuk berserah diri menerima ayat ini sehingga akal kita tidak meraba-raba sesuatu yang tidak layak untuk dipikirkan. Apabila Surga saja di dalamnya terdapat kenikmatan yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah terdengar oleh telinga, dan belum pernah terbetik dalam hati seseorang padahal itu adalah makhluk Allah Azza wajalla, lantas bagaimana dzat Allah?! Wabillahit taufiq.
Sumber: chm sunniy dari Kitab Irsyaadus Saari ila Taudhihi Syarhis Sunnah lil Imam Al Barbahari, Edisi Indonesia Penjelasan Syarhus Sunnah Imam Al Barbahari Meniti Sunnah di Tengah Badai Fitnah oleh Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi, Penerbit Maktabah Al Ghuroba, hal 246-248, Judul: Memikirkan Tentang Allah ‘Azza wajalla Adalah Bid’ah
Baca Selengkapnya → Berpikirlah Tentang Ciptaan Allah dan Janganlah Berpikir Tentang Allah

Rasulullah Berdzikir dengan Jari Kanannya, Tanpa Alat Tasbih

Banyak sebagian orang setelah sholat fardhu mereka berdzikir dengan kedua tangannya (tangan kanan dan tangan kiri) atau berdzikir dengan menggunakan tasbih (bijian) yang merupakan suatu perkara baru dalam agama, dari hadits dibawah ini rasulullah bertasbih dengan jari kanannya. Simak Hadits shohih yang sama berikut ini.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ x قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ يَعْقِدُ التَّسْبِيْحَ بِيَمِيْنِهِ.

Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhu, dia berkata: “Saya melihat Rasulullah bertasbih dengan (jari-jari) tangan kanannya.” [304]
[304] HR. Abu Dawud (2/81), At-Tirmidzi (5/521), dan lihat Shahihul Jami’ (4/271, no. 4865).
Penjelasan:
Dalam hadits ini disyari’atkannya bertasbih dengan jari jemari. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menerangkan alasannya, antara lain dalam riwayat yang menyebutkan bahwa jari jari itu akan ditanya dan akan berbicara sebagai saksi bahwa mereka mengetahui hal itu (Lihat Tuhfatul ahwadzi syarh Sunan at Tarmidzi)
Sumber: Kitab Perisai Seorang Muslim (Hisnul Muslim), Penulis: Said bin Ali Al Qathani, Penerjemah Al Ustadz Abu Muhammad HArits Abrar Thalib cover Abu Yazid Achmad, cet. Kelima September 2008. Penerbit: Al Ghuroba, Hal” 332, Do’a dan Dzikir dari Al Quran dan Sunnahl
Baca Selengkapnya → Rasulullah Berdzikir dengan Jari Kanannya, Tanpa Alat Tasbih

54 Soal-Jawab tentang Aqidah Seorang Muslim

Penulis: Syaikh Muhammad Jamil Zainu
Soal 1 : Untuk apa Allah menciptakan kita?
Jawaban : Dia menciptakan kita agar beribadah kepadaNya serta tidak menyekutukanNya dengan sesuatupun.
Dalil dari AlQur’an :
(الذريات:56)وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالأِنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ
Dan tidaklah Kami ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepadaKu.
Dalil dari sunnah :
)حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئاً ( متفق عليه
Hak Allah atas hambaNya bahwa mereka menyembahNya dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun
Soal 2: Bagaimana kita menyembah Allah ta’ala?
Jawaban: Sebagaimana Allah dan RosulNya perintahkan.
Dalil dari AlQur’an :
(البينة: من الآية5) َمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar beribadah kepada Allah dengan hanya mengikhlaskan diin untukNya.
Dalil dari sunnah :
[ من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو ردّ ] رواه مسلم
Barang siapa melakukan suatu amal yang tidak ada dalam perkara kami maka amalan itu tertolak.
Soal 3 : Apakah kita menyembah kepada Allah dengan perasaan takut dan harapan?
Jawaban :Ya! Kita menyembahnya Allah dengan rasa takut dan harapan
Dalil dari AlQur’an :
(الأعراف: من الآية56)وَادْعُوهُ خَوْفاً وَطَمَعاً
Dan serulah Dia oleh kalian dalam kondisi takut[dari neraka] dan harap [kepada sorga]
Dalil dari sunnah :
[أسأل الله الجنة وأعوذ به من النار] صحيح رواه أبو داود
Saya mohon Allah sorga dan berlindung denganNya dari neraka.
Soal 4 : Apa yang dimaksudkan Ihsan dalam ibadah?
Jawaban : merasa diawasi oleh Allah saja, yang Dia selalu melihat kita.
Dalil dari AlQur’an :
(النساء: من الآية1) إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً
Sesungguhnya Allah atas kalian selalu mengawasi.
(الشعراء:218)الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ
Yang melihatmu ketika engkau berdiri[untuk sholat]
Dalil dari sunnah :
[ الإحسان أن تعبدوا الله كأنك تراه فإن لم تكن تراه فإنه يراك] رواه مسلم.
Ihsan adalah engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatNya, dan jika engkau tidak melihatNya sesungguhnya Dia melihatmu.
Soal 5 : Untuk apa Allah mengutus para rasul?
Jawaban :Untuk mengajak beribadah kepadaNya dan menghilangkan penyekutuan dariNya.
Dalil dari AlQur’an :
(النحل: من الآية36)وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوت
Dan sungguh Kami telah mengutus pada setiap umat seorang rasul hendaklah kalian menyembah Allah dan menjauhi thoghut.
Dalil dari sunnah :
[والأنبياء إخوة ودينهم واحد] متفق عليه
Para nabi itu bersaudara dan agama mereka satu . ya’ni semua rasul mengajak kepada tauhid.
Soal 6 : Apa yang dimaksud dengan tauhid Ilah ?
Jawaban : MengesakanNya dengan Ibadah, do’a, nadzar dan hukum.
Dalil dari AlQur’an :
(محمد: من الآية19)فَاعْلَمْ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا اللَّه
Ketauhilah bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan haq kecuali Allah.
Dalil dari sunnah :
[فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله] متفق عليه
Hendaklah yang pertama kali yang engkau menyeru mereka kepadanya persaksian bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah.
Soal 7 : Apa makna ungkapan : laa ilaaha illAllah.
Jawaban :Tidak ada yang disembah dengan haq kecuali Allah.
Dalil dari AlQur’an :
(الحج: من الآية62)ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِل
Demikian itu karena Allah adalah Dialah yang haq dan apa yang mereka seru selainnya adalah yang batil.
Dalil dari sunnah :
[من قال لا إله إلا الله وكفر بما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه] رواه مسلم .
Barang siapa yang berkata : tidak ada Ilah yang haq disembah kecuali Allah, haramlah hartanya [untuk diambil] dan darahnya [untuk ditumpahkan] HR Muslim]
Soal 8 : Apa ma’na tauhid dalam masalah sifat Allah?
Jawaban : Mengukuhkan apa yang disifatkan Allah dan RasulNya untuk diriNya.
Dalil dari AlQur’an :
(الشورى: من الآية11)لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Tidak ada yang seperti Dia sesuatupun, dan Dia Maha Mendengar dan Melihat.
Dalil dari sunnah :
[ينـزل ربنا تبارك وتعالى في كل ليلة إلى السماء الدنيا] متفق عليه
Robb kita Yang Maha Agung dan Tinggi setiap malam turun ke langit dunia [mutafaqun ‘alaihi] turun sesuai dengan keagunganNya dan kesucianNya
Soal 9 : Apa faedah tauhid bagi seorang muslim.
Jawaban : Petunjuk di dunia dan keamanan di akherat.
Dalil dari AlQur’an :
(الأنعام:82)الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
Orangorang yang beriman dan tidak mencampur keimanan mereka dengan kedholiman[kesyirikan] mereka mendapatkan keamanan dan merekalah orang-orang yang mendapatkan petunjuk.
Dalil dari sunnah :
[حق العباد على الله أن لا يعذب من لا يشرك به شيئاً] متفق عليه
Hak hamba terhadap Allah bahwa Dia tidak menyiksa orang yang tidak menyekutukanNya dengan sesuatupun
Soal 10 : dimana Allah?
Jawaban : Allah di atas langit diatas Arsy .
Dalil dari AlQur’an :
(طـه:5)الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى
ArRohman [Allah Yang Maha Pengasih] bersemayam di atas Arsy.
Dalil dari sunnah :
[إن الله كتب كتاباً إن رحمتي سبقت غضبي فهو مكتوب عنده فوق العرش] روها البخاري
Sesungguhnya Allah telah menulis buku : yang tertulis di dalamnya] sesungguhnya RahmatKu mengalahkan kemurkaanKu kitab itu tertulis di sisiNya di atas Arsy.
Soal 11 :Apakah Allah bersama kita dengan ilmuNya atau dengan DzatNya?
Jawaban : Allah bersama kita dengan ilmuNya mendengar dan melihat.
Dalil dari AlQur’an :
(طـه:46)قَالَ لا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى
Allah berfirman : jangan kalian berdua takut sungguh Aku bersama kalian berdua mendengar dan melihat.
Dalil dari sunnah :
إنكم تدعون سميعاً قريباً وهو معكم [رواه مسلم]
Sesungguhnya kalian menyeru Dzat Yang Maha Mendengar Maha dekat dan Dia bersama kalian. Yaitu dengan IlmuNya melihat dan mendengar kalian
Soal 12 : Apa dosa yang paling besar?
Jawaban : Dosa yang paling besar sirik menyekutukan Allah?
Dalil dari AlQur’an :
(لقمان: من الآية13)يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Wahai anakku janganlah engkau menyekutukan Allah, sesungguhnya syirik itu kedholiman yang besar.
Dalil dari sunnah :
[سئل صلى الله عليه وسلم أي الذنب أعظم قال : أن تدعو لله ندّاً وهو خلقك] رواه مسلم
Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam ditanya tentang dosa apa yang paling besar. Beliau bersabda : engkau menyeru bandingan untuk Allah sedang Dia telah menciptakan kamu
Soal 13 : Apa syirik besar itu?
Jawaban : Yaitu mengarahkan ibadah untuk selain Allah seperti doa.
Dalil dari AlQur’an :
(الجـن:20)قُلْ إِنَّمَا أَدْعُو رَبِّي وَلا أُشْرِكُ بِهِ أَحَداً
Katakanlah tiada lain saya menyeru [berdoa] kepada Robbku dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatupun.
Dalil dari sunnah :
[أكبر الكبائر الإشراك بالله] رواه البخاري
Dosa yang paling besar dari dosa-dosa besar adalah menyekutukan Allah.
Soal 14 : Apa bahaya syirik besar?
Jawaban : Syirik besar penyebab kekal di neraka?
Dalil dari Al Qur’an :
(المائدة: من الآية72)إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ
Sesungguhnya siapa yang menyekutukan Allah maka sungguh Allah telah mengharamkan atasnya sorga dan tempat tinggalnya di neraka.
Dalil dari sunnah :
[من مات يشرك بالله شيئاً دخل النار] رواه مسلم
Barang siapa mati dalam keadaan menyekutukan Allah dengan sesuatu pasti masuk neraka
Soal 15 : Apakah amalan bermanfaat jika diikuti dengan kesyirikan
Jawaban: Amal tidak bermanfaat yang dibarengi dengan syirik.
Dalil dari AlQur’an :
(الأنعام: من الآية88) وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Kalau mereka menyekutukan sungguh gugurlah apa yang mereka amalkan.
Dalil dari sunnah :
[من عمل عملاً أشرك فيه معي غيري تركته وشركه]رواه مسلم
Barang sipa yang beramal suatu amalan ia menyekutukan didalamnya selain Aku, Aku tinggalkan dia dan sekutunya
Soal 16: Apakah kesyirikan itu ada di kalangan kaum muslimin.
Jawaban : Ya ! banyak dan amat di sayangkan.
Dalil dari AlQur’an :
(يوسف:106)وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلا وَهُمْ مُشْرِكُونَ
Dan tidaklah beriman kepada Allah kebanyakan mereka kecuali mereka berbuat syirik.
Dalil dari sunnah :
[لا تقوم الساعة حتى تلحق قبائل من أمتي بالمشركين وحتى تعبد الأوثان] صحيح رواه الترمذي
Tidaklah terjadi kiamat sehingga beberapa kabilah dari umatku bergabung dengan musyrikin dan sehingga berhala disembah.
Soal 17 : Apa hukum berdoa kepada selain Allah seperti para wali?
Jawaban : Berdoa kepada mereka suatu kesyirikan memasukkan ke neraka.
Dalil dari AlQur’an :
(الشعراء:213)فَلا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ فَتَكُونَ مِنَ الْمُعَذَّبِينَ
Maka jangan engkau seru bersama Allah Ilah yang lain maka engkau termasuk orang yang disiksa.
Dalil dari sunnah :
[من مات وهو يدعو من دون الله ندّاً دخل النار] رواه البخاري
Barang siapa mati dan dia menyeru selain Allah sebagai bandingan pastilah ia masuk neraka.
Soal 18 : Apakah doa itu ibadah kepada Allah?
Jawaban : Ya doa adalah ibadah kepada Allah ta’aala.
Dalil dari AlQur’an :
(غافر: من الآية60)وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ 
Robbmu berfirman : berdoalah kepadaKu pasti aku kabulkan buat kalian
Dalil dari sunnah :
[الدعاء هو العبادة] رواه الترمذي وقال حديث صحيح
Doa itu ibadah .
Soal 19 : Apakah orang mati mendengar doa?
Jawaban : Orang-orang mati tidak mendengar doa.
Dalil dari AlQur’an :
(النمل: من الآية80)إِنَّكَ لا تُسْمِعُ الْمَوْتَى 
Sesungguhnya engkau tidak memperdengarkan orang mati
(فاطر: من الآية22)وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ
Dan tidak engkau memperdengarkan orang yang ada dalam kuburan.
Dalil dari sunnah:
صحيح رواه أحمد.إن لله ملائكة سياحين في الأرض يبلغون عن أمتي السلام 
Sesungguhnya Allah memiliki Malaikat-Malaikat yang terbang ke berbagai tempat di bumi menyampaikan kepadaku salam dari umatku.
Soal 20 : Apakah kita minta bantuan kepada orang mati?
Jawaban: Kita tidak minta bantuan kepada mereka, bahkan kita istighotsah dengan Allah.
Dalil dari AlQur’an :
(لأنفال: من الآية9)إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ 
Ingatlah ketika kalian istigotsah kepada Robb kalian maka Dia mengabulkan kalian.
Dalil dari sunnah :
[كان إذا أصابه هم أو غم قال : يا حي يا قيوم برحمتك أستغيث]حسن
Adalah Nabi jika terkena kesusahan dan kesedihan beliau berdoa : wahai Dzat Yang Maha Hidup, Wahai Dzat Yang Mengurusi MakhluqNya dengan rahmatMu aku beristighotsah.
Soal 21 : Apakah boleh minta pertolongan kepada selain Allah
Jawaban: Tidak boleh minta pertolongan kecuali kepada Allah.
Dalil dari AlQur’an :
(الفاتحة:5)إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
Hanya kepadaMu lah kami menyembah .
Dalil dari sunnah :
[إذا سألت فاسأل الله وإذا استعنت فاستعن بالله] رواه الترمذي وقال حديث حسن.
Soal 22 : Apakah kita minta bantuan kepada yang hidup dan hadir?
Jawaban : Ya apa yang mereka mampu melakukan.
Dalil dari AlQur’an :
(المائدة: من الآية2)وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ 
Tolong menolonglah dalam masalah kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam masalah dosa dan permusuhan.
Dalil dari sunnah :
إذا سألت فاسأل الله رواه الترمذي
Kalau engkau minta mintalah kepada Allah dan jika engkau minta pertolongan mintalah kepada Allah.
Dalil dari sunnah :
[والله في عون العبد ما دام العبد في عون أخيه]
Allah berada dalam membantu seorang hamba, selama hamba tadi dalam membantu saudaranya.
Soal 23 : Apakah boleh nadzar untuk selain Allah?
Jawaban : Tidak boleh nadzar kecuali untuk Allah.
Dalil dari AlQur’an :
(آل عمران: من الآية35) رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّراً فَتَقَبَّلْ مِنِّي
Wahai Robbku sungguh aku bernadzar untukMu apa yang ada dalam perutku sebagai orang yang bebas [untuk berkhidmah di Masjid Al-Aqsho] maka terimalah dariku
Dalil dari sunnah :
[من نذر أن يطيع الله فليطعه ومن نذر أن يعصيه الله فلا يعصه]رواه البخاري.
Siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah hendaklah ia mentaatinya [melaksanakan nadzarnya] barang siapa bernadzar untuk maksiat, janganlah ia mendurhakaiNya [dengan tidak melaksanakan nadzarnya]
Soal 24 : Apakah boleh menyembelih untuk selain Allah?
Jawaban : Tidak boleh, karena hal itu termasuk syirik besar.
Dalil dari AlQur’an :
(الكوثر:2)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka sholatlah untuk Robbmu dan sembelihlah [untukNya saja].
Dalil dari sunnah :
[لعن الله من ذبح لغير الله] رواه مسلم
Semoga Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.
Soal 25 : Apakah boleh thowaf di kuburan?
Jawaban : Tidak boleh thowaf kecuali di Ka’bah.
Dalil dari AlQur’an :
(الحج: من الآية29) وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Dan thowaflah kalian di Rumah Atiq [Ka’bah].
Dalil dari sunnah :
[من طاف بالبيت سبعا وصلى ركعتين كان كعتق رقبة ] صحيح رواه ابن ماجه.
Barang siapa yang thowaf di Baitulloh tujuh kali dan sholat dua roka’at, adalah seperti memerdekakan budak.
Soal 26: Apakah boleh sholat sementara kuburan ada di depan anda?
Jawaban : Tidak boleh sholat kearah kuburan.
Dalil dari AlQur’an :
(البقرة: من الآية144) فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
Maka arahkan wajahmu ke Al-Masjidil Harom yaitu menghadaplah ke Ka’bah.
Dalil dari sunnah :
[لا تجلسوا على القبر ولا تصلّوا إليها]رواه مسلم.
Janganlah kalian duduk diatas kuburan dan janganlah sholat kepadanya.
Soal 27 : Apa hukum melakukan sihir?
Jawaban : Hukumnya melakukan sihir adalah kafir.
Dalil dari AlQur’an :
(البقرة: من الآية102) وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْر
Akan tetapi setan setan itu kafir, mereka mengajari manusia sihir.
Dalil dari sunnah :
[ اجتنبوا الموبقات : الشرك بالله، والسحر ......رواه مسلم
Jauhilah oleh kalian tujuh dosa yang membinasakan : syirik, sihir…..
Soal 28: Apakah kita boleh mempercayai dukun dan peramal ?
Jawaban:Kita tidak boleh mempercayai keduanya dalam memberitakan masalah ghoib.
Dalil dari AlQur’an :
(النمل:65)قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
Katakanlah tidak ada yang di langit maupun di bumi yang mengetaui tentang ghoib kecuali Allah dan mereka tidak sadar kapan dibangkitkan.
Dalil dari sunnah :
[من أتى عرافاً أو كاهناً فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد] صحيح رواه أحمد.
Barang siapa yang mendatangi para normal atau dukun kemudian membenarkan apa yang dikatakan sungguh ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.
Soal 29 : Apakah ada yang mengetahui yang ghoib?
Jawaban : Tidak ada satupun yang mengetahui yang ghoib kecuali Allah.
Dalil dari AlQur’an :
[وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لا يَعْلَمُهَا إِلا هُوَ )(الأنعام: من الآية59)
Dan di sisiNya kunci-kunci ghoib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia.
Dalil dari sunnah :
[لا يعلم الغيب إلا الله] حسن رواه الطبراني
Tidak ada yang mengetahui yang ghoib kecuali Dia [Hadits hasan Riwayat Tobarony]
Soal 30 :Dengan hukum apa kaum muslimin wajib menghukumi?
Jawaban : Mereka wajib menghukumi dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah
(المائدة: من الآية44)وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, mereka adalah orang-orang kafir.
Dalil dari sunnah :
[الله هو الحكم وإليه المصير] حسن رواه أبو داود
Allah adalah penentu hukum, dan kepada-Nya tempat kembali. Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Soal 31: Apa hukum undang-undang yang bertentangan dengan Islam?
Jawaban: Mengamalkannya hukumnya kafir, jika ia membolehkannya.
Dalil dari AlQur’an :
)وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ)(المائدة: من الآية49)
Dan hukumilah diantara mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allah
Dalil dari sunnah :
[ومن لم تحكم أئمتهم بكتاب الله ويتخيروا مما أنزل الله إلا جعل الله بأسهم بينهم شديد ]
Dan siapa yang pemimpin-pemimpin mereka tidak menghukumi dengan kitab Allah dan memilih dari apa yang Allah turunkan kecuali Allah jadikan permusuhan kuat diantara mereka.
Soal 32: Apakah boleh bersumpah dengan selain Allah?
Jawaban : Tidak boleh bersumpah kecuali dengan Nama Allah.
Dalil dari AlQur’an :
(التغابن: من الآية7) بَلَى وَرَبِّي لَتُبْعَثُن
Ya pasti dan Demi Pemeliharaku sungguh kalian pasti dibangkitkan.
Dalil dari sunnah :
[من حلف بغير الله فقد أشرك] صحيح رواه أحمد
Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah sungguh telah musyrik [Hadits shohih riwayat Ahmad]
Soal 33 :Apakah boleh menggantungkan kalung pengaman dan jimat?
Jawaban :Tidak boleh menggantungkannya, karena termasuk syirik.
Dalil dari AlQur’an :
(الأنعام: من الآية17)وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلا كَاشِفَ لَهُ إِلا هُو
Dan jika menimpamu suatu bahaya, maka tidak ada yang bisa menghilangkan kecuali Dia .
Dalil dari sunnah :
[من علق تميمة فقد أشرك] صحيح رواه أحمد
Barang siapa nmenggantungkan azimat maka ia telah musyrik .
Soal 34 : Dengan apa kita bertawassul kepada Allah?
Jawaban :Kita tawassul kepada Allah dengan nama-namaNya, sifat-sifatNya dan amal sholeh.
Dalil dari AlQur’an :
(لأعراف: من الآية180)وَلِلَّهِ الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا 
Milik Allah nama-nama yang baik maka berdoalah dengannya.
Dalil dari sunnah :
[أسألك بكل اسم هو لك سميت به نفسك] صحيح رواه أحمد
Aku mohon kepadaMu dengan segala nama yang dia milikmu, Engkau beri nama dengannya akan DzatMu.
Soal 35 : Apakah doa memerlukan perantara makhluq?
Jawaban : Doa tidak memerlukan perantara.
Dalil dari Al-Qur’an :
(البقرة: من الآية186)وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
Jika hambaku bertanya kepadamu tentang Aku sesungguhnya Aku dekat, aku mengabulkan doa orang yang berdoa jika berdoa kepadaKu
Dalil dari sunnah :
[إنكم تدعون سميعاً قريباً وهو معكم] رواه مسلم
Sesungguhnya engkau berdoa kepada Dzat Yang Maha Mendengar Dekat, dan Dia bersamamu.
Soal 36 : Apa tugas yang diperankan rasul?
Jawaban : Tugas yang diperankan Rasul adalah menyampaikan wahyu.
Dalil dari AlQur’an :
(المائدة: من الآية67)يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ 
Wahai Rasul sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Robbmu.
Dalil dari sunnah :
[اللهم اشهد] مسلم
Ya Allah saksikanlah. [ini jawaban beliau atas ucapan sahabat yang berkata kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan, menunaikan amanah, dan menasehati]
Soal 37 : Dari siapa kita mohon syafa’at nabi ?
Jawaban : Kita mohon syafaat Nabi dari Allah Subhanahu wa ta’ala.
Dalil dari Al-Qur’an :
(الزمر: من الآية44)قُلْ لِلَّهِ الشَّفَاعَةُ جَمِيعاً لَه
Katakanlah hanya milik Allah lah seruruh syafa’at
Dalil dari sunnah :
اللهم شفعه في [ أي شفع الرسول صلى الله عليه وسلم في] رواه الترمذي وقال حديث حسن.
Ya Allah jadikanlah dia [Rasul] pemberi syafa’at untukku.
Soal 38 : Bagaimana kita mencintai Allah dan Rasulullah ?
Jawaban :Cinta dengan bentuk ketaatan dan mengikuti perintah.
Dalil dari AlQur’an :
(آل عمران: من الآية31)قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ 
Katakanlah jika anda mencintai Allah, maka ikutilah aku niscaya Allah mencintai kalian.
Dalil dari sunnah :
[لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده وولده والناس أجمعين] البخاري
Tidaklah beriman seorang diantara kalian sehingga aku lebih ia cintai dari pada cintanya kepada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia. (HR Bukhori.)
Soal 39 : Apakah boleh berlebih-lebihan dalam memuji Rasulullah?
Jawaban : Kita tidak berlebih-lebihan dalam memuji Rasul.
Dalil dari AlQur’an :
(الكهف:110)قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ ً
Katakanlah tiada lain saya hanya seorang manusia seperti kalian, telah diwahyukan kepadaku.
Dalil dari sunnah :
[لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم فإنما أنا عبد فقولوا عبد الله ورسوله] البخاري
Jangan engkau lebih lebihkan saya sebagaimana Nasoro Melebih lebihkan Isa anak Maryam tiada lain saya seorang hamba, maka katakanlah hamba Allah dan RasulNya
Soal 40 : Siapa makhluq pertama kali.
Jawaban : Dari manusia Adam, dari benda pena.
Dalil dari AlQur’an :
(صّ:71)إِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَراً مِنْ طِينٍ
Ingatlah ketika RobbMu berfirman kepada Malaikat sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah.
Dalil dari sunnah :
[إن أول ما خلق الله القلم] رواه أبو داود والترمذي وقال حديث حسن
Pertama kali yang Allah ciptakan adalah pena.
Soal 41 : Dari apa diciptakan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam.
Jawaban : Allah menciptakan Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam dari nutfah.
Dalil dari AlQur’an :
(غافر: من الآية67)هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَة
Dialah yang menciptakan kalian dari tanah kemudian dari nutfah.
Dalil dari sunnah :
[إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوماً نطفة] متفق عليه
Sesungguhnya seorang diantara kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya empat puluh hari sebagai nutfah.
Soal 42 : Apa hukum jihad dijalan Allah?
Jawaban : Jihad wajib dengan harta, jiwa dan lisan.
Dalil dari AlQur’an :
(التوبة: من الآية41)انْفِرُوا خِفَافاً وَثِقَالاً وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ
Berangkat lah jihad dalam kondisi ringan maupun berat dan berjihad lah dengan harta kalian dan jiwa kalian
Dalil dari sunnah :
[جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم] صحيح رواه أبو داود.
Berjihad lah melawan orang-orang musyrikin dengan harta kalian, jiwa kalian dan lidah kalian
Soal 43 : Apa wala’ untuk orang beriman ?
Jawaban : Yaitu cinta, menolong orang-orang yang beriman yang bertauhid.
Dalil dari AlQur’an :
(التوبة: من الآية71)وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْض
Orang beriman laki dan perempuan sebagian mereka sebagai wali sebagian yang lainnya
Dalil dari sunnah :
[المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضاً] رواه مسلم
Orang mukmin bagi mukmin yang lainnya seperti satu bangunan sebagian menguatkan sebagian yang lainnya.
Soal 44 : Apakah boleh berloyalitas kepada orang kafir dan menolong mereka?
Jawaban : Tidak boleh berloyalitas kepada orang kafir dan menolong mereka.
Dalil dari Al-Qur’an :
(المائدة: من الآية51)وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُم
Barang siapa mengambil mereka sebagai wali maka sesungguhnya dia termasuk dari golongan mereka .
Dalil dari sunnah :
[إن آل بني فلان ليسوا لي بأولياء] متفق عليه
Sesungguhnya keluarga bani fulan bukan waliku [karena mereka orang kafir]
Soal 45 : Siapa wali itu ?
Jawaban : Wali adalah orang beriman yang bertaqwa?
Dalil dari AlQur’an :
(يونس:62)أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُون الذين آمنوا وكانوا يتقونَ
Ketauhilah sesungguhnya wali-wali Allah tidak ada rasa takut atas mereka juga tidak mereka sedih. Yaitu orang-orang yang beriman dan mereka bertaqwa.
Dalil dari sunnah :
[إن وليي الله وصالح المؤمنين] متفق عليه
Sesungguhnya waliku adalah Allah dan orang beriman yang sholeh
Soal 46 : Untuk apa Allah menurunkan Al-Qur’an.
Jawaban : Allah menurunkan Al-Quran untuk diamalkan.
Dalil dari AlQur’an :
(لأعراف: من الآية3)اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاء
Ikutilah apa yang diturunkan kepada kalian dari Robb kalian dan jangan ikuti wali selainNya.
Dalil dari sunnah :
[اقروا القرآن واعملوا به ولا تستكثروا به] صحيح رواه أحمد
Bacalah AlQur’an dan amalkan, jangan engkau memperbanyak harta dengannya .
Soal 47 :Apakah kita mencukupkan diri dengan Alqur’an dari hadits.
Jawaban :Kita tidak mencukupkan diri dengan Al-Qur’an dari hadits.
Dalil dari AlQur’an :
(النحل: من الآية44)وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ
Dan telah kami turunkan peringatan kepadamu agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka.
Dalil dari sunnah :
[ألا وإني أوتيت القرآن ومثله معه] صحيح رواه أبو داود
Ketauhilah sesungguhnya aku diberi AlQur’an dan sepertinya bersamanya.
Soal 48 : Apakah kita mendahulukan satu ucapan diatas ucapan Allah dan rasulNya.
Jawaban : Kita tidak mendahulukan satu ucapan diatas ucapan Allah dan RasulNya.
Dalil dari Al-Qur’an :
(الحجرات: من الآية1)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Hai orang-orang beriman janganlah kalian mendahului dihadapan Allah dan RasulNya
Dalil dari sunnah :
[لا طاعة لأحد في معصية الله إنما الطاعة في المعروف] متفق عليه
Tidak ada ketaatan untuk seseorang dalam maksiat kepada Allah, tiada lain ketaatan itu ada dalam hal yang baik .
Soal 49 : Apa yang kita lakukan jika kita berselisih?
Jawaban : Kita kembali kepada kitab dan Sunnah.
Dalil dari AlQur’an :
(النساء: من الآية59)فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Dan jika kalian berselisih maka kembalikan kepada Allah dan Rasul.
Dalil dari Sunnah
[تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما إن تمسكتم بهما كتاب الله وسنة رسوله] صحيح
Aku telah tinggalkan dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh dengan keduanya yaitu kitab Allah dan sunnah rasulNya.
Soal 50 : Apa bid’ah dalam agama itu?
Jawaban : Semua yang tidak ada dalil syar’i atasnya.
Dalil dari Al-Qur’an :
(الشورى: من الآية21)أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّه
Apakah mereka punya sekutu yang mensyare’atkan buat mereka dari agama yang tidak Allah izinkan.
Dalil dari sunnah :
[من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ] متفق عليه
Barang siapa yang mengada-adakan dalam perkara kami ini, apa yang bukan darinya maka ia tertolak
Soal 51 : apakah ada bid’ah yang baik?
Jawaban : Tidak ada bid’ah yang baik.
Dalil dari Al-Qur’an :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ (المائدة: من الآية3)نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً
Pada hari ini aku telah sempurnakan buat kalian agama kalian, Telah aku sempurnakan nikmatKu atas kalian dan Aku telah Ridhoi Islam buat kalian sebagia diin
Dalil dari sunnah :
[إياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة] صحيح رواه أبو داود
Jauhilah oleh kalian semua yang diada adakan, karena semua yang diada adakan itu bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat
Soal 51 : Apakah dalam Islam ada sunnah yang baik?
Jawaban : Ya seperti orang yang memulai perbuatan baik supaya ditiru.
Dalil dari Al-Qur’an :
(الفرقان: من الآية74) وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَاماً
Dan jadikanlah aku imam untuk orang-orang yang bertaqwa.
Dalil dari sunnah :
[من سن سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها من بعده] رواه مسلم.
Barang siapa yang mencontohkan sunnah yang baik baginya pahalanya dan pahala yang melakukannya setelahnya.
Soal 53 :Apakah cukup bagi seorang untuk memperbaiki diri sendiri?
Jawaban :Harus memperbaiki diri sendiri dan keluarganya?
Dalil dari Al-Qur’an :
(التحريم: من الآية6)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً 
Hai orang-orang beriman jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.
Dalil dari sunnah :
[إن الله تعالى سائل كل راع عما استرعاه أحفظ ذلك أم ضيعه] حسن
Sesungguhnya Allah ta’aala akan meminta pertanggungan jawaban setiap pemimpin dari apa yang dipimpinnya apakah menjaganya atau menyia-nyiakannya.
Soal 54 : Kapan kaum muslimin menang?
Jawaban : Jika mengamalkan kitab Robb [Pemelihara] mereka dan sunnah nabi mereka ?
Dalil dari AlQur’an :
(محمد:7)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
Hai orangorang yang beriman jika kalian menolong Allah, Allah pasti menolongmu dan meneguhkan kaki kalian.
Dalil dari sunnah :
[لا تزال طائفة من أمتي منصورين] صحيح رواه ابن ماجه
Tidak henti-hentinya segolongan dari umatku menang tertolong.
الحمد لله رب العالمين.
Dinukil dari عقيدة المسلم, “Aqidah Setiap Muslim”, Penulis : Syaikh Muhammad Jamil Zainu
Dikutip dari http://www.salafy.or.id Penulis: Syaikh Muhammad Jamil Zainu, judul asli: Aqidah Seorang Muslim – Tanya Jawab I-VI
Baca Selengkapnya → 54 Soal-Jawab tentang Aqidah Seorang Muslim